Selasa, 07 Januari 2014

PERCERAIAN DI PENGADILAN


1.      Konsep Fiqh Konvensional
Sebelum agama Islam lahir, perceraian dalam kalangan orang Arab jahiliyah mudah dan sering kali terjadi. Para suami sering kali menceraikan istrinya dengan melakukan talak dan rujuk di dalam ‘iddah yang tiada batasnya. Islam muncul mula-mula dimana perceraian begitu mudah dan kerap kali terjadi. Islam menetapkan batas seseorang boleh mentalak istrinya dan batas-batas boleh melakukan rujuk dan iddah. Islam hanya membolehkan talak yang dapat di rujuk dalam iddah dua kali saja, apabila suami telah melakukan talak ketiga kalinya maka habislah hak talak suami karena itu hilanglah pula haknya untuk rujuk kepada istrinya. Sekiranya islam tidak mengadakan aturan tentang talak atau perceraian dikala perlu dan terpaksa tentulah akan timbul berbagai kesuliatan lain yang lebih besar bagi suami istri dalam kehidupan perkawinannya.
Berdasarkan ungkapan diatas, tidaklah mustahil jika di dalam masyarakat dijumpai bahwa kehidupan perkawinan terkadang dengan sesuatu sebab atau beberapa sebab tidak dapat di perbaiki lagi sehingga dirasakan bahwa kehidupan suami istri tidak bisa dilanjutkan lagi. Merasa bahwa kehidupan perkawinan tidak bisa dilanjutkan lagi oleh salah satu pihak atau kedua pihak merupakan alasan pokok perceraian.
Islam memahami dan menyadari hal ini, karena itu Islam membuka kemungkinan perceraian baik dengan jalan talak maupun dengan jalan fasakh demi menjujung tinggi prinsip kebebasan dan kemerdekaan manusia.
Putusya perkawinan, menurut kalangan Malikiyah pada umumnya adalah talak, khuku’, fasakh, syiqaq, nusyus, ila’ dan dhihar. Menurut kalangan hanafiyah, putusnya perceraian disebabkan oleh talak, khuluk, fasakh, syiqaq, nusyus, ila’ dan dhihar. Sedangkan menurut Syafi’I di antara sebab-sebab terjadinya perceraian antara lain; talak, khuluk, fasakh, syiqaq, nusyus, ila’, dhihar dan li’an. Secara garis besar hal-hal yang menyebabkan putusnya perkawinan dalam hasanah kitab fiqih, yaitu;
Pertama, Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan kata talak dan sejenisnya. Dasar hukum antara lain; QS. Al –Baqarah ayat 229, QS. Ath-Thalaq ayat 1. Dasar hukum lain adalah hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Dalam hasanah fiqih hak untuk mentalak hanya dimiliki oleh suami, hal ini menurut al Zuhaili disebabkan oleh dua hal yaitu; Pertama, pada umumnya secara psikologi wanita lebih mengedepankan perasaan sehingga apabila dia memiliki hak talak ia akan mudah mengucapkannya meskipun hanya dengan sebab sepele atau alasan yang tidak signifikan. Kedua, suami mempunyai tanggungjawab yang besar mulai dari mahar, nafkah, nafkah pada waktu masa ‘iddah daan lain-lain.
Kedua, khuluk. Imam Syafi’i mendefinisikannya sebbagai talak yang dijatuhkan oleh suami dengan syarat sang istri memberikan tebusan. Sedangkan menurut kalangan Malikiyah khuluk sama dengan talak ba’in. Menurut Syafi’i khuluk tidak ada rujuk dan istri tidak berhak mendapat tempat tinggal. Dasar hukum Khuluk QS. Al Baqarah ayat 229, an Nisa’ ayat 4 dan 128.
Ketiga, fasakh. Menurut Syafi’i fasakh adalah perpisahan atau perceraian suami dan istri yang diakibatkan oleh alasan-alasan tertentu, seperti; antara suami dan istri masih mahram. Menurut Imam Malik, fasakh terjadi apabila salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit gila, kudis, penyakit kelamin yang fatal. Sedangkan menurut syafi’I penyebab fasakh ada tiga, yaitu; nikah fasid atau nikah yang tidak sah menurut syara’, karena suami tidak memberikan nafkah serta apabila sebelum pernikahan disyaratkan perawan namun setelah pernikahan diketahui sudah janda.
Keempat, syiqaq, yaitu percekcokan yang terjadi antara suami dan istri.
Kelima, nusyus, yaitu meninggalkan keajiban bersuami istri. Nusyus ada dua, yaitu nusyus dari pihak suami dan dari pihak istri. Menurut Syafi’I ada perbedaan antara nusyus suami dan istri, apabila yang nusyus suami maka jalan keluarnya adalah perdamaian, sedangkan jika yang nusyus istri maka dapat ditempuh dengan tiga cara; menasihati apabila tidak berhasil maka dipisah ranjang apabila tidak berhasil maka dipukul. Namun untuk memukul harus ada syarat yang dipenuhi.
Keenam, ila’. Menurut Hanafi adalah sumpah yang diucapkan suami yang disertai nama Allah atau salah satu dari sifatnya, bahwa suami tidak menggauli istrinya.
Ketujuh, li’an, yaitu tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina.
Kedelapan, dhihar, yaitu menyerupakan istri dengan wanita yang menjadi mahramnya. Seperti; ibu atau saudara perempuannya, baik menyerupakan secara keseluruhan maupun sebagian.
Dari delapan keterangan di atas, hal-hal yang menyebabkan putusnya perkawinan hampir keseluruhan berada pada kendali suami. Bahwa dalam kitab-kitab fiqih, tidak terdapat keteranan yang jelas mengenai sebab-sebab yang membolehkan suami mentalak istri. Dan dari sekian banyak sebab putusya perceraian, hanya ada satu yang berada dalam kendali istri yaitu khuluk. Meskipun khuluk menjadi hak istri itu pun masih harus melalui ketentuan yang melibatkan suami. Ketentuan fiqih pun tidak mengatur proses perceraian, perceraian tidak harus dilakukan di depan sidang pengadilan.

2.        Konsep Perundang-Undangan di Indonesia tentang Perceraian di Pengadilan
Di dalaml 39 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 65 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan Kompilasi Hukum Islam  disebutkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menurut perundang-undangan tersebut bahwa perceraian yang dianggap sah hanyalah perceraian yang diputuskan oleh pengadilan setelah proses perdamaian tidak berhasil. Ketentuan ini berfungsi untuk mencegah suami mentalak istri semena-mena sehingga dengan asas UU No.1 Tahun 1974 yang notabene mempersukar terjadinya perceraian mengharuskan adanya alasan-alasan, bukti-bukti, saksi dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Hak untuk menjatuhkan talak, tidak lagi menjadi hak mutlak seorang suami yang dapat dilakukan kapan saja dia mau. Akan tetapi harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang, dan juga dengan kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri dalam proses perceraian tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 116 KHI alasan-alasan terjadinya perceraian pasangan suami isteri dapat disebabkan karena:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama, 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya;
7. Suami melanggar taklik-talak, adalah perjanjian yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah.
8. Terjadinya peralihan agama atau murtad oleh salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Serta dua tambahan alasan pada PP No. 9 Tahun 1975 yakni suami melanggar taklik talaq dan murtad.

3. Perbandingan Negara-Negara Islam tentang Perceraian di Pengadilan
Di Tunisia perceraian yang diucapkan hanya sepihak tidak dapat berakibat jatuhnya talak. Perceraian yang sah hanya yang dilakukan di Pengadilan. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan cerai jika diminta oleh istri dengan alasan suami tidak memenuhi nafkahnya (pasal 31 dan 40) atau apabila keduanya telah sepakat untuk bercerai (pasal 31[b]). Pengadilan juga dapat memutuskan perceraian jika salah satu dari suami atau istri secara sepihak bermaksud bercerai, dengan konsekuensi pihak yang mengajukan gugatan wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang lain (pasal 31[c]). Keputusan perceraian itu hanya diberikan, dalam segala keadaan, apabila upaya perdamaian kedua pasangan gagal dicapai (pasal 32).[1]
a.       Talak tiga
Pasal 19 UU 1956 Tunisia menyatakan bahwa seorang laki-laki dilarang merujuk istrinya yang telah ditalak tiga(thalaq bain kubro). Sebelumnya pasal 14 menyebutkan bahwa talak tiga menjadi hubungan untuk menikah yang bersifat permanen.[2]
b.      Nafkah bagi Istri
UU Tunisia menerapkan prinsip-prinsip mazhab Maliki dalam hal istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Pasal 41 menyatakan bahwa istri diizinkan untuk membelanjakan harta pribadinya dengan maksud untuk minta ganti rugi dari suami.[3]
c.       Pemeliharaan anak
Pasal 54-67 UU Tunisia 1956 menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban orang tua dan para wali terhadap pemeliharaan anak.
Dalam kasus talak ini, Undang-undang Hukum Keluarga Syiria melakukan perubahan yang berhubungan dengan pemberian hak kepada istri untuk mengajukan perceraian, konpensasi atas talak yang sepihak dan mengenai talak tiga. Didalam UU ini dijelaskan:
Pasal 30: Perceraian hanya jatuh jika diucapkan didepan pengadilan.
Pasal 90: Talak tidak akan jatuh jika tanpa niat
Pasal 92: Jika talak itu diucapkan dengan berbilang baik secara eksplisit maupun implisit, maka yang jatuh adalah satu.
Pasal 117: Kalau pengadilan menimbang bahwa suami menceraikan istrinya karena alas an yang tidak logis, maka si istri mempunyai hak untuk menolak, yang dengan itu bisa jadi si suami harus membayar uang konpensasi bagi si istri tidak melebihi tiga tahun nafkah, ditambah nafkah yang dibayar selama ‘iddah.
Pasal 129: Jika suami menghilang tanpa alasan yang jelas atau dipenjara lebih dari tiga tahun, istrinya dapat setelah habis masa setahun dari hari hilangnya atau dipenjara untuk meminta perceraian sekalipun ada milik suami yang tersedia untuk nafkah[4]
Di Turki aturan tentang Perceraian dan Pemisahan diatur dalam The Turkhis Family of Cyprus tahun 1951 pasal 26-35. Menurut undang-undang sipil Turki, ada enam hal yang membolehkan suami istri menuntut pengadilan untuk mengeluarkan dekrit perceraian. Namun demikian, sebelum pengadilan mengeluarkan dekrit perceraian tersebut, pengadilan memberikan jangka waktu kepada mempelai untuk saling memisahkan diri terlebih dahulu. Pemisahan diri ini berguna untuk rekonsiliasi, perenungan dan penumbuhan kembali rasa saling membutuhkan yang mungkin terkikis oleh egoisme yang berlebihan. Tawaran pemisahan diri ini diharapkan mampu membawa mempelai pada batalnya perceraian. Jika jangka waktu yang diberikan telah habis, dan tidak ada rekonsiliasi diantara keduanya, maka salah satu pihak boleh meminta cerai. Keenam hal tersebut adalah:
1.      Salah satu pihak berkomitmen untuk bercerai.
2.      Salah satu pihak menyebabkan luka bagi pihak lain.
3.      Salah satu pihak telah melakukan tindak criminal yang membuat hubungan perkawinan tidak dapat ditolerir untuk dilanjutkan.
4.      Salah satu pihak telah pindah rumah dengan cara yang tidak etis atau tanpa sebab yang jelas selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
5.      Salah satu pihak menderita penyakit mental yang membuat hubungan perkawinan tidak bisa ditolerir, yang dinyatakan dengan keterangan dokter dalam periode sekurang-kurangnya tiga bulan.
6.      Hubungan suami istri sedemikian tegang sehingga hubungan perkawinan tidak dapat dilanjutkan lagi.[5]
Sedangkan negara Mesir selalu berusaha memperbarui undang-undang hukum keluarga untuk mengangkat status wanita. Namun demikian tidak selalu berhasil. Dalam pasal 5 Undang-undang No. 100 tahun 1985 dinyatakan bahwa perceraian harus dicatatkan dalam sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh notaries yang berwenang, 30 hari setelah terjadi perceraian. Keberadaan istri harus diperhatikan kalau hadir pada waktu membuat sertifikat. Kalau tidak hadir, istri harus dikirimkan salinan sertifikat dan pihak-pihak lain yang dianggap penting sesuai dengan prosedur yang ada, dan harus ditetapkan Menteri Kehakiman. Akibat perceraian terhitung dari tanggal sertifikat tersebut.[6] Pada Januari 2000, Pemerintah Mesir mengamandemen undang-undang, apabila terjadi ketidakcocokan maka istri berhak menggugat cerai (khulu’). Jadi istri dapat menuntut cerai tanpa harus menunggu keputusan pengadilan yang dibuat berdasarkan bukti-bukti substansif dan keterangan pendukung berkaitan perlakuan tidak baik oleh suami. Sebaliknya, permohonan cerai berdasarkan undang-undang ini menetapkan bahwa istri sebaiknya mengembalikan mahar.[7]
Ada sedikit perbedaan antara ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Mesir. Ketentuan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan dan harus disertai dengan bukti-bukti. Selain itu, pengadilan menuntut adanya bukti-bukti yang menjadi alasan dilaksanakannya ikrar talak atau cerai, sedangkan di Mesir pembuktian ini tidak disinggung. Hal lain yang membedakan antara ketentuan Indonesia dan Mesir adalah tentang tentang mulai dihitungnya atau berlakunya ketetapan perceraian. Dalam ketentuan Indonesia (PP No. 9/1975 pasal 17 dan KHI pasal 123) dinyatakan bahwa “Perceraian itu dihitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan.” Hal ini berbeda dengan ketentuan Mesir (Undang-undang No. 100 tahun 1985 pasal 5) yang diantara isinya menyebutkan bahwa akibat perceraian terhitung dari tanggal sertifikat tersebut.[8]
4. Perbandingan antara fiqih konvensional dan Undang-undang
Di Indonesia segala permasalahan yang menyangkut hukum keluarga mengacu pada kajian-kajian fiqih klasik. Yang telah diketahui banyak terjadi perbedaan pendapat antara  imam-imam fiqih, dalam menetapkan hukum-hukum, tidak terkecuali masalah hukum putusya perkawinan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan para imam fiqih dalam metode ijtihad, penafsiran nash dan perbedaan sosio-kultural masyarakat pada masa itu. Sehingga ada beberapa ketetapan hukum yang dirasa kurang cocok dengan sosio-kultural yang ada pada masyarakat saat ini. Ketika masyarakat berkembang maka hukum dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan yang terjadi, sehingga muncullah pemikiran untuk pembaruan hukum perkawinan.
Jika dahulu ketika seorang suami mentalak istrinya, ia hanya perlu menjatuhkan talak kepada istrinya, tanpa melihat keadaan dan alasan yang membenarkan. Sedangkan dengan  munculnya undang-undang tentang perceraian yang dapat membatasi dan mengendalikan pihak suami mentalak istri mereka.
Dengan lahirnya undang-undang tentang perkawinan, hal ini telah memberikan perubahan yang cukup baik jika dibandingkan dengan hukum-hukum fiqih konvensional. Tujuan utama dilakukannya pembaruan adalah untuk mengangkat status sosial wanita yang jika dibandingkan dengan fiqih konvensional yang tidak memaparkan secara jelas alasan-alasan suami dapat mentalak istrinya. Dalam undang-undang seorang suami harus memiliki alasan yang kuat dan dapat diterima serta saksi-saksi untuk bisa mentalak istrinya. Permohonan talak dengan alasan apapun harus dilakukan di muka Pengadilan Agama dan putusnya hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta cerai.
5. Nash yang bersangkutan
Secara eksplisit memang tidak satupun nash baik al-Quran maupun hadis yang menyatakan perceraian harus di muka pengadilan. Akan tetapi dalam kondisi seperti sekarang ini,  sudah semestinya perceraian dilakukan di muka pengadilan karena banyak sekali mudharat yang akan ditimbulkan jika tidak demikian. sementara Islam menggariskan bahwa setiap kemudharatan itu sedapat mungkin harus dihindari, sebagaimana ungkapan sebuah kaedah fikih:
الضرر يزال
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Kemudian jika kita telaah persoalan keharusan perceraian di pengadilan ini secara mendalam, akan ditemukan nash yang mengingatkan agar dalam setiap transaksi/perjanjian itu dilakukan pencatatan, dalam hal ini yang dimaksud adalah akta cerai dari pengadilan sebagai bukti otentik yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum. Dalam surat al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman:
يأيهاالذين أمنوا اذاتدا ينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Perceraian di depan pengadilan sesunguhnya justru menguatkan ketentuan syari’ah. Imam Hanafi dan Hambali melarang (mengharamkan) talak kecuali dalam kondisi sangat mendesak, karena dalam talak lebih dekat kepada kufur akan nikmat Allah dan kehidupan suami-istri adalah sebagian dari nikmat Allah, bahkan Ulama Hambaliyah membagi talak dalam beberapa kategori, wajib, haram, mubah, sunah. Masuk dalam kategori wajib adalah talak (putusan hakim) untuk menyelesaikan perselisihan diantara suami istri, haram adalah talak yang di jatuhkan tanpa alasan, mubah adalah talak yang di jatuhkan karena terdapat alasan yang kuat seperti karena buruknya kelakuan istri, sunah adalah talak yang di jatuhkan karena istri melalaikan kwajibannya kepada Allah, semisal tidak melaksanakan shalat, dan tidak mungkin untuk di perbaiki lagi.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa talak (perceraian) itu hanya dapat terjadi dengan alasan-alasan yang di benarkan oleh syara’ dan dalam kasus tertentu terdapat keterlibatan hakim. Kalau premis itu kemudian kita sandingkan dengam ketentuan pasal 39 UUP No. 1/1974 Jo pasal 115 KHI bahwa perceraian hanya dapat di lakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Maka secara substansial sesungguhnya ketentuan pasal 39 UUP dan pasal 115 KHI justru untuk menjamin agar perceraian itu dilakukan sesuai syariat karena hakim akan melihat dan menguji di depan siding  apakah alasan yang diajukan suami telah benar adanya ataukah hanya alasan yang di cari-cari.
Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah Arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka, dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali, dan hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Ketika Islam datang maka kebiasaan/adat seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari aturan Islam tentang talak dan juga semua aturan syari’ah (maqashid al-Syari’ah) bermuara pada kemaslahatan manusia. Pada perkembangan selanjutnya para ahli hukum Islam membagi maqashid al-Syari’ah kedalam 3 skala prioritas yakni: Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah. Dalam kaitan ini perceraian di depan pengadilan dapat di masukan kedalam kategori Tahsiniyah, yaitu sesuatu yang dibutuhkan untuk mempermudah pencapaian kepentingan yang bersifat hajjiyah (primer)  yang terangkum dalam Ushulul khamsah:
1.      Hifd al-Din menjaga tegaknya agama dengan pelaksanaan syariat agama
2.      Hifd al-Maal menjaga kepemelikian harta benda dan kekayaan
3.      Hifd al-Nasl menjaga hak hidup dan kelangsungan kehidupan anak keturunan
4.      Hifd al-Nafs wal Irdh menjaga hidup dan berkembang secara layak
5.      Hifd al-Aql menjaga kesehatan akal
Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum privat, persoalan cerai sesungguhnya juga menyangkut kepentingan luas, yakni ketentraman rumah tangga, nasib anak-anak yang orang tuanya bercerai, bahkan menyangkut kepentingan lebih luas lagi, yaitu tentang kepastian dalam masyarakat apakah suatu pasangan telah berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu perceraian tidak dapat dilakukan secara serampangan. Sebaliknya harus dilakukan pengaturan sedemikian rupa agar terwujud kemaslahatan dan ketertiban di dalam masyarakat, sehingga berlaku kaidah :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat.
     Memperhatikan hal-hal tersebut diatas  keharusan perceraian di hadapan pengadilan adalah hasil ijtihad dalam rangka menyikapi perkembangan zaman yang seharusnya tidak perlu dipertentangkan dan ditolak sebagaimana kaidah tersebut yang di terima secara luas oleh seluruh umat Islam.
Dalam pandangan hukum Islam, Pemerintah ataupun penguasa dibenarkan membuat segala jenis peraturan terutama mengenai hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Quran dan Hadis Nabi sejauh tidak bertentangan dengan kedua nash tersebut. Menurut ajaran Islam perintah atau aturan penguasa wajib untuk ditaati sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59:
يأيهاالذين أمنوا أطيعواالله واطيعوا الرسول وأولى الامر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari (kalangan) kamu.”
Ayat ini secara tegas, disamping memerintahkan mentaati Allah dan Rasulnya, juga memerintahkan agar mentaati peraturan yang ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah, penguasa). Ketaatan kepada pemerintah ini hukumnya wajib. Hanya saja ketaatan itu bukan tanpa batas dan tidak bersifat mutlak. Ketaatan disini terbatas hanya terhadap peraturan pemerintah yang tidak membawa kepada kemaksiatan.
Ada sebuah ungkapan dalam kaedah fikih:
تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya.”
Jadi ada kewajiban moral bagi rakyat untuk mentaati pemimpinnya selama kebijakan tersebut adalah untuk kemaslahatan rakyatnya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, keharusan perceraian di Pengadilan khususnya di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat mutlak sifatnya karena telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
Barangkali perlu juga dipetik kaedah fiqh berikut:
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu kewajiban yang tidak akan sempurna jika tidak disertai tindakan yang lain, maka tindakan itu menjadi wajib pula”
Pengucapan sighat talak oleh suami telah mengakibatkan jatuh talak kepada istri, namun tanpa adanya keputusan hakim dalam sidang pengadilan, talak tersebut dianggap tidak jatuh. Oleh sebab itu, keharusan tersebut  hukumnya wajib. Banyak sekali kemaslahatan yang tercapai dengan adanya keharusan perceraian di muka pengadilan. Bahwa ada perbedaan pendapat tentang masalah ini adalah sesuatu yang lumrah, karena persoalan ini berada dalam koridor ijtihad yang tentunya kebenarannya bersifat relatif. Akan tetapi kita berkewajiban untuk mencari mana yang paling mendekati kebenaran.





[1] Atho Muzdhar dan Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga… hlm. 90.
[2] Mahmood, Family Law…, hlm. 103
[3] Pasal 67.
[4] Tahir Mahmood, Personal.., hlm. 147.
[5] Isroqunnajah, Hukum Keluarga Islam, hlm. 48-49; Tahir Mahmood, Family Law Reform, hlm. 23-24.
[6] Dawoud El Alami dan Doreen Hincheliffe, Islamic Maarriage and Divorce Laws of the Arab World (London, the Hague, Boston: Kluwer Law International, 1996), hlm. 56.
[8] Khoiruddin Nasution, dkk, Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. (Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2012). Hlm. 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...