1.
Konsep Fiqh Konvensional
Sebelum agama Islam lahir, perceraian dalam kalangan orang Arab
jahiliyah mudah dan sering kali terjadi. Para suami sering kali menceraikan
istrinya dengan melakukan talak dan rujuk di dalam ‘iddah yang tiada batasnya.
Islam muncul mula-mula dimana perceraian begitu mudah dan kerap kali terjadi.
Islam menetapkan batas seseorang boleh mentalak istrinya dan batas-batas boleh
melakukan rujuk dan iddah. Islam hanya membolehkan talak yang dapat di rujuk
dalam iddah dua kali saja, apabila suami telah melakukan talak ketiga kalinya
maka habislah hak talak suami karena itu hilanglah pula haknya untuk rujuk
kepada istrinya. Sekiranya islam tidak mengadakan aturan tentang talak atau
perceraian dikala perlu dan terpaksa tentulah akan timbul berbagai kesuliatan
lain yang lebih besar bagi suami istri dalam kehidupan perkawinannya.
Berdasarkan ungkapan diatas, tidaklah mustahil jika di dalam
masyarakat dijumpai bahwa kehidupan perkawinan terkadang dengan sesuatu sebab
atau beberapa sebab tidak dapat di perbaiki lagi sehingga dirasakan bahwa
kehidupan suami istri tidak bisa dilanjutkan lagi. Merasa bahwa kehidupan
perkawinan tidak bisa dilanjutkan lagi oleh salah satu pihak atau kedua pihak
merupakan alasan pokok perceraian.
Islam memahami dan menyadari hal ini, karena itu Islam membuka
kemungkinan perceraian baik dengan jalan talak maupun dengan jalan fasakh demi menjujung
tinggi prinsip kebebasan dan kemerdekaan manusia.
Putusya perkawinan, menurut kalangan Malikiyah pada umumnya adalah
talak, khuku’, fasakh, syiqaq, nusyus, ila’ dan dhihar. Menurut kalangan
hanafiyah, putusnya perceraian disebabkan oleh talak, khuluk, fasakh, syiqaq,
nusyus, ila’ dan dhihar. Sedangkan menurut Syafi’I di antara sebab-sebab
terjadinya perceraian antara lain; talak, khuluk, fasakh, syiqaq, nusyus, ila’,
dhihar dan li’an. Secara garis besar hal-hal yang menyebabkan putusnya
perkawinan dalam hasanah kitab fiqih, yaitu;
Pertama, Talak
adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan kata talak dan sejenisnya. Dasar hukum
antara lain; QS. Al –Baqarah ayat 229, QS. Ath-Thalaq ayat 1. Dasar hukum lain
adalah hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Dalam hasanah fiqih hak
untuk mentalak hanya dimiliki oleh suami, hal ini menurut al Zuhaili disebabkan
oleh dua hal yaitu; Pertama, pada umumnya secara psikologi wanita lebih
mengedepankan perasaan sehingga apabila dia memiliki hak talak ia akan mudah
mengucapkannya meskipun hanya dengan sebab sepele atau alasan yang tidak
signifikan. Kedua, suami mempunyai tanggungjawab yang besar mulai dari
mahar, nafkah, nafkah pada waktu masa ‘iddah daan lain-lain.
Kedua, khuluk. Imam
Syafi’i mendefinisikannya sebbagai talak yang dijatuhkan oleh suami dengan
syarat sang istri memberikan tebusan. Sedangkan menurut kalangan Malikiyah
khuluk sama dengan talak ba’in. Menurut Syafi’i khuluk tidak ada rujuk dan
istri tidak berhak mendapat tempat tinggal. Dasar hukum Khuluk QS. Al Baqarah
ayat 229, an Nisa’ ayat 4 dan 128.
Ketiga, fasakh.
Menurut Syafi’i fasakh adalah perpisahan atau perceraian suami dan istri yang
diakibatkan oleh alasan-alasan tertentu, seperti; antara suami dan istri masih
mahram. Menurut Imam Malik, fasakh terjadi apabila salah satu dari suami atau
istri mengidap penyakit gila, kudis, penyakit kelamin yang fatal. Sedangkan
menurut syafi’I penyebab fasakh ada tiga, yaitu; nikah fasid atau nikah yang
tidak sah menurut syara’, karena suami tidak memberikan nafkah serta apabila
sebelum pernikahan disyaratkan perawan namun setelah pernikahan diketahui sudah
janda.
Keempat, syiqaq, yaitu
percekcokan yang terjadi antara suami dan istri.
Kelima, nusyus, yaitu
meninggalkan keajiban bersuami istri. Nusyus ada dua, yaitu nusyus dari pihak
suami dan dari pihak istri. Menurut Syafi’I ada perbedaan antara nusyus suami
dan istri, apabila yang nusyus suami maka jalan keluarnya adalah perdamaian,
sedangkan jika yang nusyus istri maka dapat ditempuh dengan tiga cara;
menasihati apabila tidak berhasil maka dipisah ranjang apabila tidak berhasil
maka dipukul. Namun untuk memukul harus ada syarat yang dipenuhi.
Keenam, ila’. Menurut
Hanafi adalah sumpah yang diucapkan suami yang disertai nama Allah atau salah
satu dari sifatnya, bahwa suami tidak menggauli istrinya.
Ketujuh, li’an, yaitu
tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina.
Kedelapan, dhihar, yaitu
menyerupakan istri dengan wanita yang menjadi mahramnya. Seperti; ibu atau
saudara perempuannya, baik menyerupakan secara keseluruhan maupun sebagian.
Dari delapan keterangan di atas, hal-hal yang menyebabkan putusnya
perkawinan hampir keseluruhan berada pada kendali suami. Bahwa dalam
kitab-kitab fiqih, tidak terdapat keteranan yang jelas mengenai sebab-sebab
yang membolehkan suami mentalak istri. Dan dari sekian banyak sebab putusya
perceraian, hanya ada satu yang berada dalam kendali istri yaitu khuluk.
Meskipun khuluk menjadi hak istri itu pun masih harus melalui ketentuan yang
melibatkan suami. Ketentuan fiqih pun tidak mengatur proses perceraian,
perceraian tidak harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
2.
Konsep Perundang-Undangan di Indonesia tentang Perceraian di
Pengadilan
Di dalaml 39 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 65
Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan Kompilasi
Hukum Islam disebutkan bahwa Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menurut perundang-undangan tersebut bahwa perceraian yang dianggap
sah hanyalah perceraian yang diputuskan oleh pengadilan setelah proses
perdamaian tidak berhasil. Ketentuan ini berfungsi untuk mencegah suami
mentalak istri semena-mena sehingga dengan asas UU No.1 Tahun 1974 yang
notabene mempersukar terjadinya perceraian mengharuskan adanya alasan-alasan,
bukti-bukti, saksi dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Hak untuk
menjatuhkan talak, tidak lagi menjadi hak mutlak seorang suami yang dapat
dilakukan kapan saja dia mau. Akan tetapi harus dilakukan di depan sidang
pengadilan dengan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang, dan juga dengan
kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri dalam proses perceraian tersebut. Selanjutnya
dalam Pasal 116 KHI alasan-alasan terjadinya perceraian pasangan suami isteri
dapat disebabkan karena:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,
penjudi, atau lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama, 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain di luar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara
terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangganya;
7. Suami melanggar taklik-talak, adalah perjanjian yang diucapkan
oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah.
8. Terjadinya peralihan agama atau murtad oleh salah satu pihak
yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Serta dua tambahan alasan pada PP No. 9 Tahun 1975 yakni suami
melanggar taklik talaq dan murtad.
3. Perbandingan Negara-Negara Islam tentang
Perceraian di Pengadilan
Di Tunisia
perceraian yang diucapkan hanya sepihak tidak dapat berakibat jatuhnya talak.
Perceraian yang sah hanya yang dilakukan di Pengadilan. Pengadilan dapat
menjatuhkan putusan cerai jika diminta oleh istri dengan alasan suami tidak
memenuhi nafkahnya (pasal 31 dan 40) atau apabila keduanya telah sepakat untuk
bercerai (pasal 31[b]). Pengadilan juga dapat memutuskan perceraian jika salah
satu dari suami atau istri secara sepihak bermaksud bercerai, dengan
konsekuensi pihak yang mengajukan gugatan wajib membayar ganti rugi kepada
pihak yang lain (pasal 31[c]). Keputusan perceraian itu hanya diberikan, dalam
segala keadaan, apabila upaya perdamaian kedua pasangan gagal dicapai (pasal
32).[1]
a. Talak tiga
Pasal 19 UU 1956 Tunisia menyatakan bahwa seorang
laki-laki dilarang merujuk istrinya yang telah ditalak tiga(thalaq bain
kubro). Sebelumnya pasal 14 menyebutkan bahwa talak tiga menjadi hubungan
untuk menikah yang bersifat permanen.[2]
b. Nafkah bagi Istri
UU Tunisia menerapkan prinsip-prinsip mazhab Maliki
dalam hal istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Pasal 41 menyatakan bahwa
istri diizinkan untuk membelanjakan harta pribadinya dengan maksud untuk minta
ganti rugi dari suami.[3]
c. Pemeliharaan anak
Pasal 54-67 UU Tunisia 1956 menjelaskan secara rinci
tentang hak dan kewajiban orang tua dan para wali terhadap pemeliharaan anak.
Dalam kasus
talak ini, Undang-undang Hukum Keluarga Syiria melakukan perubahan yang
berhubungan dengan pemberian hak kepada istri untuk mengajukan perceraian,
konpensasi atas talak yang sepihak dan mengenai talak tiga. Didalam UU ini
dijelaskan:
Pasal 30: Perceraian
hanya jatuh jika diucapkan didepan pengadilan.
Pasal 90:
Talak tidak akan jatuh jika tanpa niat
Pasal 92:
Jika talak itu diucapkan dengan berbilang baik secara eksplisit maupun
implisit, maka yang jatuh adalah satu.
Pasal 117:
Kalau pengadilan menimbang bahwa suami menceraikan istrinya karena alas an yang
tidak logis, maka si istri mempunyai hak untuk menolak, yang dengan itu bisa
jadi si suami harus membayar uang konpensasi bagi si istri tidak melebihi tiga
tahun nafkah, ditambah nafkah yang dibayar selama ‘iddah.
Pasal 129:
Jika suami menghilang tanpa alasan yang jelas atau dipenjara lebih dari tiga
tahun, istrinya dapat setelah habis masa setahun dari hari hilangnya atau
dipenjara untuk meminta perceraian sekalipun ada milik suami yang tersedia
untuk nafkah[4]
Di Turki
aturan tentang Perceraian dan Pemisahan diatur dalam The Turkhis Family of
Cyprus tahun 1951 pasal 26-35. Menurut undang-undang sipil Turki, ada enam
hal yang membolehkan suami istri menuntut pengadilan untuk mengeluarkan dekrit
perceraian. Namun demikian, sebelum pengadilan mengeluarkan dekrit perceraian
tersebut, pengadilan memberikan jangka waktu kepada mempelai untuk saling
memisahkan diri terlebih dahulu. Pemisahan diri ini berguna untuk rekonsiliasi,
perenungan dan penumbuhan kembali rasa saling membutuhkan yang mungkin terkikis
oleh egoisme yang berlebihan. Tawaran pemisahan diri ini diharapkan mampu
membawa mempelai pada batalnya perceraian. Jika jangka waktu yang diberikan
telah habis, dan tidak ada rekonsiliasi diantara keduanya, maka salah satu
pihak boleh meminta cerai. Keenam hal tersebut adalah:
1. Salah satu pihak berkomitmen untuk bercerai.
2. Salah satu pihak menyebabkan luka bagi pihak lain.
3. Salah satu pihak telah melakukan tindak criminal yang membuat hubungan
perkawinan tidak dapat ditolerir untuk dilanjutkan.
4. Salah satu pihak telah pindah rumah dengan cara yang tidak etis atau
tanpa sebab yang jelas selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
5. Salah satu pihak menderita penyakit mental yang membuat hubungan
perkawinan tidak bisa ditolerir, yang dinyatakan dengan keterangan dokter dalam
periode sekurang-kurangnya tiga bulan.
6. Hubungan suami istri sedemikian tegang sehingga hubungan perkawinan
tidak dapat dilanjutkan lagi.[5]
Sedangkan negara Mesir selalu berusaha memperbarui undang-undang hukum
keluarga untuk mengangkat status wanita. Namun demikian tidak selalu berhasil.
Dalam pasal 5 Undang-undang No. 100 tahun 1985 dinyatakan bahwa perceraian
harus dicatatkan dalam sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh notaries yang
berwenang, 30 hari setelah terjadi perceraian. Keberadaan istri harus
diperhatikan kalau hadir pada waktu membuat sertifikat. Kalau tidak hadir,
istri harus dikirimkan salinan sertifikat dan pihak-pihak lain yang dianggap
penting sesuai dengan prosedur yang ada, dan harus ditetapkan Menteri
Kehakiman. Akibat perceraian terhitung dari tanggal sertifikat tersebut.[6]
Pada Januari 2000, Pemerintah Mesir mengamandemen undang-undang, apabila
terjadi ketidakcocokan maka istri berhak menggugat cerai (khulu’). Jadi
istri dapat menuntut cerai tanpa harus menunggu keputusan pengadilan yang
dibuat berdasarkan bukti-bukti substansif dan keterangan pendukung berkaitan
perlakuan tidak baik oleh suami. Sebaliknya, permohonan cerai berdasarkan
undang-undang ini menetapkan bahwa istri sebaiknya mengembalikan mahar.[7]
Ada sedikit
perbedaan antara ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Mesir. Ketentuan yang
berlaku di Indonesia menyatakan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak
kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan dan harus
disertai dengan bukti-bukti. Selain itu, pengadilan menuntut adanya bukti-bukti
yang menjadi alasan dilaksanakannya ikrar talak atau cerai, sedangkan di Mesir
pembuktian ini tidak disinggung. Hal lain yang membedakan antara ketentuan
Indonesia dan Mesir adalah tentang tentang mulai dihitungnya atau berlakunya
ketetapan perceraian. Dalam ketentuan Indonesia (PP No. 9/1975 pasal 17 dan KHI
pasal 123) dinyatakan bahwa “Perceraian itu dihitung pada saat perceraian itu
dinyatakan didepan sidang pengadilan.” Hal ini berbeda dengan
ketentuan Mesir (Undang-undang No. 100 tahun 1985 pasal 5) yang diantara isinya
menyebutkan bahwa akibat perceraian terhitung dari tanggal sertifikat tersebut.[8]
4. Perbandingan antara fiqih konvensional dan Undang-undang
Di Indonesia segala permasalahan yang menyangkut hukum keluarga
mengacu pada kajian-kajian fiqih klasik. Yang telah diketahui banyak terjadi
perbedaan pendapat antara imam-imam
fiqih, dalam menetapkan hukum-hukum, tidak terkecuali masalah hukum putusya
perkawinan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan para imam fiqih dalam
metode ijtihad, penafsiran nash dan perbedaan sosio-kultural masyarakat pada
masa itu. Sehingga ada beberapa ketetapan hukum yang dirasa kurang cocok dengan
sosio-kultural yang ada pada masyarakat saat ini. Ketika masyarakat berkembang
maka hukum dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan yang terjadi, sehingga
muncullah pemikiran untuk pembaruan hukum perkawinan.
Jika dahulu ketika seorang suami mentalak istrinya, ia hanya perlu
menjatuhkan talak kepada istrinya, tanpa melihat keadaan dan alasan yang
membenarkan. Sedangkan dengan munculnya
undang-undang tentang perceraian yang dapat membatasi dan mengendalikan pihak
suami mentalak istri mereka.
Dengan lahirnya undang-undang tentang perkawinan, hal ini telah
memberikan perubahan yang cukup baik jika dibandingkan dengan hukum-hukum fiqih
konvensional. Tujuan utama dilakukannya pembaruan adalah untuk mengangkat
status sosial wanita yang jika dibandingkan dengan fiqih konvensional yang
tidak memaparkan secara jelas alasan-alasan suami dapat mentalak istrinya. Dalam
undang-undang seorang suami harus memiliki alasan yang kuat dan dapat diterima
serta saksi-saksi untuk bisa mentalak istrinya. Permohonan talak dengan alasan
apapun harus dilakukan di muka Pengadilan Agama dan putusnya hanya bisa
dibuktikan dengan adanya akta cerai.
5. Nash yang bersangkutan
Secara eksplisit memang tidak satupun nash baik al-Quran maupun
hadis yang menyatakan perceraian harus di muka pengadilan. Akan tetapi dalam
kondisi seperti sekarang ini, sudah
semestinya perceraian dilakukan di muka pengadilan karena banyak sekali
mudharat yang akan ditimbulkan jika tidak demikian. sementara Islam
menggariskan bahwa setiap kemudharatan itu sedapat mungkin harus dihindari,
sebagaimana ungkapan sebuah kaedah fikih:
الضرر يزال
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Kemudian jika kita telaah persoalan keharusan perceraian di
pengadilan ini secara mendalam, akan ditemukan nash yang mengingatkan agar
dalam setiap transaksi/perjanjian itu dilakukan pencatatan, dalam hal ini yang
dimaksud adalah akta cerai dari pengadilan sebagai bukti otentik yang dapat
digunakan sebagai perlindungan hukum. Dalam surat al-Baqarah ayat 282 Allah
berfirman:
يأيهاالذين أمنوا اذاتدا ينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Perceraian di depan pengadilan sesunguhnya justru menguatkan
ketentuan syari’ah. Imam Hanafi dan Hambali melarang (mengharamkan) talak
kecuali dalam kondisi sangat mendesak, karena dalam talak lebih dekat kepada
kufur akan nikmat Allah dan kehidupan suami-istri adalah sebagian dari nikmat
Allah, bahkan Ulama Hambaliyah membagi talak dalam beberapa kategori, wajib,
haram, mubah, sunah. Masuk dalam kategori wajib adalah talak (putusan hakim)
untuk menyelesaikan perselisihan diantara suami istri, haram adalah talak yang
di jatuhkan tanpa alasan, mubah adalah talak yang di jatuhkan karena terdapat
alasan yang kuat seperti karena buruknya kelakuan istri, sunah adalah talak
yang di jatuhkan karena istri melalaikan kwajibannya kepada Allah, semisal
tidak melaksanakan shalat, dan tidak mungkin untuk di perbaiki lagi.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa talak (perceraian) itu
hanya dapat terjadi dengan alasan-alasan yang di benarkan oleh syara’ dan dalam
kasus tertentu terdapat keterlibatan hakim. Kalau premis itu kemudian kita
sandingkan dengam ketentuan pasal 39 UUP No. 1/1974 Jo pasal 115 KHI bahwa perceraian
hanya dapat di lakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan bahwa untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami-istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri. Maka secara substansial sesungguhnya ketentuan pasal
39 UUP dan pasal 115 KHI justru untuk menjamin agar perceraian itu dilakukan
sesuai syariat karena hakim akan melihat dan menguji di depan siding apakah alasan yang diajukan suami telah benar
adanya ataukah hanya alasan yang di cari-cari.
Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah Arab, masyarakat jahiliyah
jika ingin melakukan talak dengan istri mereka, dengan cara yang merugikan
pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat
iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali, dan hal ini terjadi
secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya.
Ketika Islam datang maka kebiasaan/adat seperti itu diubah dengan ketentuan
bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk,
tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari aturan Islam tentang talak
dan juga semua aturan syari’ah (maqashid al-Syari’ah) bermuara pada kemaslahatan
manusia. Pada perkembangan selanjutnya para ahli hukum Islam membagi maqashid
al-Syari’ah kedalam 3 skala prioritas yakni: Dharuriyah, Hajjiyah dan
Tahsiniyah. Dalam kaitan ini perceraian di depan pengadilan dapat di masukan
kedalam kategori Tahsiniyah, yaitu sesuatu yang dibutuhkan untuk mempermudah
pencapaian kepentingan yang bersifat hajjiyah (primer) yang terangkum dalam Ushulul khamsah:
1.
Hifd
al-Din menjaga tegaknya agama dengan pelaksanaan syariat agama
2.
Hifd
al-Maal menjaga kepemelikian harta benda dan kekayaan
3.
Hifd
al-Nasl menjaga hak hidup dan kelangsungan kehidupan anak keturunan
4.
Hifd
al-Nafs wal Irdh menjaga hidup dan berkembang secara layak
5.
Hifd
al-Aql menjaga kesehatan akal
Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum privat, persoalan cerai
sesungguhnya juga menyangkut kepentingan luas, yakni ketentraman rumah tangga,
nasib anak-anak yang orang tuanya bercerai, bahkan menyangkut kepentingan lebih
luas lagi, yaitu tentang kepastian dalam masyarakat apakah suatu pasangan telah
berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu perceraian tidak
dapat dilakukan secara serampangan. Sebaliknya harus dilakukan pengaturan
sedemikian rupa agar terwujud kemaslahatan dan ketertiban di dalam masyarakat,
sehingga berlaku kaidah :
تَغَيُّرُ
اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ
وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan
zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat.
Memperhatikan hal-hal tersebut
diatas keharusan perceraian di hadapan
pengadilan adalah hasil ijtihad dalam rangka menyikapi perkembangan zaman yang
seharusnya tidak perlu dipertentangkan dan ditolak sebagaimana kaidah tersebut
yang di terima secara luas oleh seluruh umat Islam.
Dalam pandangan hukum Islam, Pemerintah ataupun penguasa dibenarkan
membuat segala jenis peraturan terutama mengenai hal-hal yang tidak diatur
secara tegas dalam al-Quran dan Hadis Nabi sejauh tidak bertentangan dengan
kedua nash tersebut. Menurut ajaran Islam perintah atau aturan penguasa wajib
untuk ditaati sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59:
يأيهاالذين أمنوا أطيعواالله واطيعوا الرسول وأولى الامر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah
kepada Rasul dan ulil amri dari (kalangan) kamu.”
Ayat ini secara tegas, disamping memerintahkan mentaati Allah dan
Rasulnya, juga memerintahkan agar mentaati peraturan yang ditetapkan oleh ulil
amri (pemerintah, penguasa). Ketaatan kepada pemerintah ini hukumnya wajib.
Hanya saja ketaatan itu bukan tanpa batas dan tidak bersifat mutlak. Ketaatan
disini terbatas hanya terhadap peraturan pemerintah yang tidak membawa kepada
kemaksiatan.
Ada sebuah ungkapan dalam kaedah fikih:
تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi
kepada kemaslahatannya.”
Jadi ada kewajiban moral bagi rakyat untuk mentaati pemimpinnya
selama kebijakan tersebut adalah untuk kemaslahatan rakyatnya. Berdasarkan
penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, keharusan
perceraian di Pengadilan khususnya di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat
mutlak sifatnya karena telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
Barangkali perlu juga dipetik kaedah fiqh berikut:
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu kewajiban yang tidak akan sempurna jika tidak disertai
tindakan yang lain, maka tindakan itu menjadi wajib pula”
Pengucapan sighat talak oleh suami telah mengakibatkan jatuh talak
kepada istri, namun tanpa adanya keputusan hakim dalam sidang pengadilan, talak
tersebut dianggap tidak jatuh. Oleh sebab itu, keharusan tersebut hukumnya wajib. Banyak sekali kemaslahatan
yang tercapai dengan adanya keharusan perceraian di muka pengadilan. Bahwa ada
perbedaan pendapat tentang masalah ini adalah sesuatu yang lumrah, karena
persoalan ini berada dalam koridor ijtihad yang tentunya kebenarannya bersifat
relatif. Akan tetapi kita berkewajiban untuk mencari mana yang paling mendekati
kebenaran.
[1] Atho Muzdhar dan Khoiruddin Nasution, Hukum
Keluarga… hlm. 90.
[2] Mahmood, Family Law…, hlm. 103
[3] Pasal 67.
[4] Tahir Mahmood, Personal.., hlm. 147.
[5] Isroqunnajah, Hukum Keluarga Islam, hlm. 48-49;
Tahir Mahmood, Family Law Reform, hlm. 23-24.
[6] Dawoud El Alami dan Doreen Hincheliffe, Islamic
Maarriage and Divorce Laws of the Arab World (London, the Hague, Boston:
Kluwer Law International, 1996), hlm. 56.
[7] http://kompas.com/kompas-cetak/0608/16/nasional/2887656.htm. akses 3 Desember 2006.
[8] Khoiruddin Nasution, dkk, Hukum Perkawinan dan
Warisan di Dunia Muslim Modern. (Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2012).
Hlm. 195.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar