A.
Al-Qur’an Sebagai
Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas lebih jauh tentang Al-qur’an sebagai sumber hukum
islam, mari kita kaji terlebih dahulu pengertian dari al-Qur’an itu sendiri.
Al-Qur’an adalah firman Allah s.w.t. yang di turunkan kepada Nabi Muhammad
s.a.w. secara berangsur-angsur melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan
pedoman hidup bagi umatnya dan membacanya adalah ibadah. Al-Qur’an ini turun
pada sekitar tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran nabi Muhammad
s.a.w.
Telah kita ketahui bahwa Al-Qur’an
merupakan kitab suci umat islam dan merupakan pedoman hidup yang abadi.
Dikatakan abadi karena kemurniannya sejak diturunkan sampai di akhir zaman
senantiasa terpelihara. Allah s.w.t. menjamin pasti kemurnian al-Qur’an, seperti
dalam firmannya yang berarti “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan al-Qur’an
dan sesungguhnya kami benar-benar menjaganya”(QS. Al-Hijr, 15:9).
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang
pertama dan utama bagi umat islam. Pada masa rasulullah s.a.w. setiap persoalan
solusinya selalu di kembalikan kepada al-Qur’an. Rasulullah sendiri dalam
perilakunya sehari-hari selalu mengacu pada al-Qur’an. Oleh karena itu kita
sebagai seorang muslim kita harus menggunakan al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Seperti dalam firman-Nya yang berarti
“Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah s.w.t. dan Rasul-Nya, dan
janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar
(perintah-perintah-Nya).” (QS. Al-Anfal,8:20). Ayat tersebut mengandung dua
perintah yang pertama adalah perintah untuk taat kepada allah, taat berarti
kita harus menjalankan smua perintah-perintah Allah dan menjauhi
larangan-larangannya. Dan perintah-perintah Allah itu ada dalam al-Qur’an, jadi
kalau kita taat kepada Allah kita harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada
dalam al-Qur’an. Perintah yang kedua adalah taat kepada Rasulullah, artinya
kita harus taat kepada sunnah dan hadits-haditsnya. Baik perintah maupun
larangannya.
1. Tujuan turunnya al-Quran
Dengan menganalisa ayat-ayat al-Qur’an
terutama dari segi fungsinya bagi kehidupan manusia akan terlihat bahwa Allah
SWT menurunkan al-Qur’an dengan dua tujuan utama. Pertama, bagi kepentingan pribadi Nabi dan kedua bagi
kepentingan umat manusia termasuk Nabi.
Tujuan
turunnya alQur’an bagi kepentingan Nabi ialah sebagi bukti yang paling kuat
terhadap kenabiannya atau sebagai mukjizat Nabi Muhammad. Setiap pembawa
risalah memerlukan pengakuan dari umat. Pengakuan ini akan muncul bila ia dapat
berbuat atau mengemukakan ssesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau
dikemukakan oleh umatnya. Hal yang luar biasa inilah yang disebuat mukjizat. Di
tengah umat Arab yang sedang mengagungkan bersyair dan keindahan bahasa
muncullah Nabi Muhammad dengan al-Qur’an, baik dari segi materi dan bahasa
tidak dapat ditandingi oleh ahli bahasa manapun, bahkan mereka tidak mampu
berbuat yang sama meskipun mereka berhimpun untuk itu (Al-Isra : 88).
Adapun
tujuan turunnya al-Qur’an bagi kepentingan umat adalah sebagai sumber hidayah
atau petunjuk yang akan membimbing umat untuk mencapai kehidupan yang baik di
dunia dan kehidupan yang baik di akhirat. Kedudkan al-qur’an sebagai sumber
hidayat disampaikan Allah dalam al-Qur’an secara jelas dan dalam frekuensi yang
banyak sekali. Ada dua bentuk sumber hidayat dalam al-Qur’an :
1.
Sumber ilmu pengetahuan yang tersimpan di
dalamnya yang melingkupi segala bidang. Kandungan ilmu pengetahuan itu akan
membawa manusia yang berhasil itu menggalinya untuk menguasai rahasia alam,
dapat hidup di dalamnya dan bahkan dapat menguasai alam itu sendiri.Ilmu
pengetahuan akan menunjuki-Nya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2.
Dlm bentuk tata aturan kehidupan manusia baik
dalam hubungannya dengan allah pencipta maupun dalam hubungannya dengan sesame
manusia yang akan menjamin kemaslahatan kehidupan umat baik di dunia maupun
untuk akhirat.
2. Penjelasan al-Qur’an terhadap Hukum
Ayat al-Qur’an
dari segi kejelasan artinya ada dua macam. Dalam surat Ali Imran ayat 7
disebutkan bahwa dua macam itu adalah muhkan dan mutasyabih.
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»t#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB ( $¨Br'sù tûïÏ%©!$# Îû óOÎgÎ/qè=è% Ô÷÷y tbqãèÎ6®Kusù $tB tmt7»t±s? çm÷ZÏB uä!$tóÏGö/$# ÏpuZ÷GÏÿø9$# uä!$tóÏGö/$#ur ¾Ï&Î#Írù's? 3 $tBur ãNn=÷èt ÿ¼ã&s#Írù's? wÎ) ª!$# 3 tbqãź§9$#ur Îû ÉOù=Ïèø9$# tbqä9qà)t $¨ZtB#uä ¾ÏmÎ/ @@ä. ô`ÏiB ÏZÏã $uZÎn/u 3 $tBur ã©.¤t HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇÐÈ
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran)
kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah
pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun
orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti
sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah
untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya
melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami
beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan
kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan
orang-orang yang berakal.
Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang jelas maknanaya, tersingkap secara jelas yang
menghindarkan keraguan arti dan menghilangkan kemungkinan-kemungkinan
pemahaman. Adapaun ayat-ayat mutasyabih adalah kebalikannya yaitu lafadz yang
tidak pasti artinya hingga dapat dipahami daripadanya dengan beberapa
kemungkinan. Adanya kemungkinan berbagai pemahaman ini dapat disebabkan oleh
dua hal, pertama, lafadz itu digunakan untuk dua maksud secara pemahaman yang
sama. Contoh pada lafadz quru
dalam firman Allah Al-Baqarah : 228 yang berarti suci atau haid. Kedua
lafadz yang menggunakan nama atau kiasan yang menurut lahirnya mendatangkan
keraguan. Keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang terdapat pada manusia
untuk Allah SWT padahal diyakini bahwa Allah tidak akan sama dengan makhluk.
Ayat-ayat al-Qur’an yang disampaikan dalam
bentuk yang muhkam secara penjelasan yang sempurna, penunjukannya terhadap
hukum yang pasti (qath’i dilalah).tidak
mungkin dipaham maksud yang lain dan tidak mungkin pula ditanggapi dengan tanggapan
yang berbeda-beda. Penunjukkan ini pasti berlaku pada bidang akidah seperti
keesaan Allah dan ibadah pokok seperti keharusan shalat, serta dalam hal yang
norma baik dan buruk seperti keharusan berbakti kepada orang tua.
Ayat-ayat mutasyabih dalam bentuk
penjelasan yang bersifat garis besar dan ayat-ayat yang mengandung isyarat,
penunjukannya bersifat dzanni, dengan arti tidak meyakinkan. Karenanya dapat
dipahami beberapa kemungkinan pemahaman. Penjelasan yang bersifat dzanni ini
umumnya berlaku pada bidang muamalah dalam arti luas yang menganut hubungan
manusia dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat. Dalam bidang inilah
berlaku istilah :”Perubahan hukum berdasarkan perubahan waktu dan tempat serta
berlaku pula reformulasi bila keadaan menghendaki.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan
hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model,
antara lain:[1]
- Suruhan,
yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan
seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah
Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang
diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
- Janji baik
dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
- Ibarat,
contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
B. Sunnah sebagai Sumber Hukum
Islam
1.
Pengertian
Menurut bahasa sunnah adalah jalan yang dilaui, baik terpuji maupun
tercela. Sedangkan secara istilah adalah hal-hal yang datang dari Nabi Muhammad
SAW, baik itu berupa ucapan (fi’liyah), perbuatan (qauliyah), ketetapan
(taqririyah), sifat, kelakuan, perjalan hidup baik sebelum Nabi diangkat
menjadi Rasul atau sesudahnya.[2] Sunnah
fi’liyah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW, seperti melaksanakan shalat
lima waktu dengan sunnah kaifiyahnya, melasanakan haji dan menunaikan tugasnya
sebagai hakim guna memutuskan sebuah perkara. Sunnah qauliyah adalah segala
perkataan dari Nabi Muhammad, seperti sabda beliau:
عن عبادة بن الصامت أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قضى أن لا ضرر ولاضرار
{رواه ابن ماجه}
Artinya: Dari
Ubaidah bin Samit, sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan bahwa “tidak boleh
melakukan kemudharatan dan tidak pula boleh membalas kemudharatan dengan
kemudharatan”.
Sedangkan sunnah taqririyah atau ketetapan adalah perbuatan para
sahabat Nabi yang telah dikararkan oleh Nabi Muhammad baik berupa perbuatan
maupun perkataan, sedangkan ikrar itu bisa berupa sikap diamnya Nabi Muhammad
atau tidak menunjukkan tanda-tanda ingkar atau menyetujuinya. Sehingga dengan
adanya ikrar atau persetujuan tersebut perbuatan yang dilakukan oleh sahabat
dianggap srbagai perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. [3]
Adapun kaitannya dengan lafad sunnah, ada perbedaan pendapat
mengenai sinonim dari lafad hadis, tetapi ada pula yang membedakan antara
keduanya. Namun Hasbi Ash-Shiddiqi berpendapat bahwa hadis merupakan sunnah,
antara hadis dan sunnah hanya dibedakan dalam hal bahwa hadis konotasinya
adalah segala peristiwa yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW walaupun
hanya sekali saja beliau mengucapkan, atau mengerjakannya dan diriwayatkan oleh
perorangan saja. Sedangkan sunnah adalah sesuatu yang diucapkan atau dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW terus menerus, dinukilkan dari masa ke masa dengan jalan
mutawwatir. Beliau melaksanakannya beserta dengan para sahabat, lalu tabi’in.
dan generasi-generasi selanjutnya sampai menjadi pranata sosial bagi umat
Islam.[4]
2.
Kehujjahannya
Telah sepakat
bahwa sesuatu yang datangnya dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan
maupun ketetapannya akan membentuk hukum syar’at Islam atau tuntutan dan
disampaikan kepada kita dengan sanad yang shahih yang mendatangkan kepastian
yang ditujukan sebagai hujjah atas umat Islam. Bukti-bukti atas kehujjahan
sunnah adalah sebagai berikut:
a)
Di dalam nash-nash al Qur’an
Allah telah
berfirman dalam ayat-ayat-Nya bahwa jika terjadi suatu pertentangan dalam suatu
urusan, maka dianjurkan untuk mengembalikannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Seperti firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa’:59, yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
"Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Hal tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pembentukan
syri’at Islam oleh Nabi Muhammad adalah pembentukan hukum yang harus diikuti.[5]
b)
Ijma’ para sahabat
Di kalangan
para sahabat telah disepakati untuk wajib ittiba’ terhadap hadis Nabi, baik
pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup maupun telah wafat, di kalangan para
sahabat tidak ada yang mengingkarinya. [6]
3.
Nisbahnya kepada Al-Qur’an
Sunnah adalah
sumber hukum kedua bagi hukum Islam yang menerangkan segalayang dikehendaki
al-Qur’an sebagai penjelas, penyarah, penafsir, penguat, dan yang
mempertanggungkannya terhadap yang tidak zhahir. Seorang mujtahid akan kembali
kepada sunnah ketika membahas tentang suatu masalah, ketika ia tidak menemukan
penjelasan hukum yang hendak ia ketahui di dalam al-Qur’an. Terdapat berbagai
pendapat mengenai hubungan atau fungsi yang terkandung dalam sunnah terhadap
al-Qur’an, secara umum pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut:
·
Bayan taqrir, keterangan yang
diberikan sunnah untuk memperkokoh atau memperjelas apa yang telah dijelaskan
dalam al-Qur’an, sehingga hukum tersebut memiliki dua sumber hukum dan terdapat
dua dalil. Dengan contoh sebagai berikut:
Dalam ayat
al-Qur’an QS. al-Baqarah:185
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
“(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang
di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”
Diperkuat atau diperjelas dengan hadis Nabi Muhammad:
صوموا لرؤيته وافتروالرؤيته {متفق عليه }
“ Berpuasalah kamu setelah melihat bulan dan berbukalah kamu
setelah melihat bulan”.(Muttafaqun ‘alaih)
·
Bayan tafsir, adakalanya sunnah
memerinci, menafsirkan hal-hal yang ada dalam al-Qur’an yang bersifat global
atau mrembatasi hal-hal yang terdapat dalam al-Qur’an yang bersifat mutlak atau
mentakshis hal-hal yang bersifat umum. Oleh karena itu Allah memberikan
keluasan kepada Nabi Muhammad SAW dalam menafsirkan makna ayat-ayat yang
dimaksud dalam Al-Qur’an, seperti contohnya hadis yang menerangkan tentang
kemujmalan ayat al-Qur’an tentang shalat:
صلوا كمار أيتموني
اصلى {رواه احمد و البخارى}
“Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR. Imam Ahmad dan Imam Bukhari)
·
Bayan Tasyri’, adakalanya ada hukum
yang tidak terdapat dalam al-Qur’an, sehingga hukum yang muncul ditetapkan oleh
sunnah dan al-Qur’an mendiamkannya atau tidak menunjukkan atas hal tersebut.
Contohnya tentang keharaman menghimpun wanita dengan bibinya dalam satu
pernikahan dan keharaman seorang laki-laki memakai pakaian sutra dan emas
serta.[7]
4.
Pembagian hadis menurut sanad dan
kehujjahannya
Hadis menurut sanadnya
terbagi menjadi dua, yaitu hadis mutawatir dan ahad, dengan perincian sebagai
berikut:
1)
Hadis mutawir, hadis yang
diriwayatkan oleh sekelompok perawi yang di dalamnya mustahil untuk sepakat
berbuat dusta. Hal tersebut disebabkan jumlah perawi yang banyak dan dalam
setiap tingkatan jumlahnya sama, ada pendapat yang menyatakan bahwa pada setiap
tingkatan minimal terdapat 40 orang perawi. Hadis Mutawatir terbagi menjadi
tiga bagian yaitu; mutawatir lafdzi, mutawatir maknawi dan mutawatir amali.
2)
Hadis ahad, hadis yang tingkatan
sanadnya tidak mencapai tingkatan mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir
maupun tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terbagi menjadi tiga bagian
yaitu; hadis masyhur, hadis aziz dan hadis gharib.
Sedangkan
hadis menurut kehujjahannya terbagi menjadi tiga, yaitu:
1)
Hadis shahih, hadis yang dinukilkan
dari perawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung, tidak ada
‘illat dan tidak janggal.
2)
Hadis hasan, hadis yang dinukilkan
dari perawi yang adil, tetapi kurang sempurna ingatannya, sanadnya bersambung,
tidak ada ‘illat dan tidak janggal.
3)
Hadis dha’if, hadis yang lemah,
tidak memenuhi syarat hadis shahih maupun hasan, baik dari segi perawinya,
sanadnya, maupun matannya. [8]
5.
Sunnah yang di antaranya bukan
merupakan hukum syari’at Islam
Perbuatan ataupun
perkataan Nabi Muhammad SAW merupakan hujjah umat Islam yang harus diikuti,
apabila itu termasuk dalam kualitas beliau sebagai utusan Allah dan dimaksudkan
sebagai dasar hukum syari’at Islam secara umum. Ada keadaan sunnah yang ketika
hukum atau undang-undang tersebut tidak wajib untuk diikuti, seperti:
·
Hal-hal yang berasal dari Nabi
Muhammad SAW yang bersifat manusiawi, seperti makan, minum, duduk, berdiri,
tidur yang dimana keadaan tersebut bukan merupakan hukum syari’at. Tetapi
apabila ada dalil yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan di dalamnya adalah
tuntunan, maka perbuatan tersebut merupakan hukum syari’at Islam.
·
Hal-hal yang berasal dari Nabi
Muhammad SAW yang bersifat pengetahuan kemanusiaan, kepandaian, seperti
strategi perang.
·
Hal-hal yang ada dalil syari’atnya
tetapi dalil itu menunjukkan kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, bahwa hal
tersebut bukan tuntunan maupun syari’at hukum Islam, seperti diperbolehkannya
beliau memiliki istri lebih dari empat orang. [9]
C. Ra`yu ( Nalar ) sebagai Sumber Hukum
Islam
1. Pengertian
Ra`yu artinya melihat.
Obyek yang dilihat bisa konkrit maupun abstrak. Yang dimaksud ra`yu dalam
pembahasan ini adalah memikirkan, hasil pemikiran atau rasio.[10]
2. Batas Penggunaan Ra`yu
Ra`yu dapat digunakan dalam dua hal,
yaitu :
1. Dalam
hal yang tidak ada hukumnya sama sekali.
2. Dalam
hal yang sudah diatur dalam nash tetapi penunjukannnya terhadap hukum tidak
secara pasti.
3. Kekuatan Hukum Hasil Temuan Nalar
Hukum hasil ra`yu mujtahid
kekuatannya bersifat relatif (zhanni), karena tidak dapat dipastikan oleh
mujtahid itu sendiri bahwa itulah sebenarnya hukum Allah, karena Allah tidak
pernah menjelaskan demikian.
4. Penggunaan Ra`yu sebagai sumber hukum
Islam
Bentuk penggunaan ra`yu
diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi orang yang
menggunakannya, dibagi dua :
a.
Penggunaan ra`yu secara kolektif atau ijtihad jama`i, yaitu hukum
yang ditetapkan didasarkan pada hal penalaran yang sama.
b.
Penggunaan ra`yu secara perorangan ( ijtihad fardi ), yaitu apa yang
dicapaioleh seseorang mujtahid tentang hukum suatu masalah belum tentu sama
dengan apa yang dapat dicapai oleh mujtahid lain mengenai masalah yang sama.
Dari dua cara
penggunaan ra`yu diatas, yang terkuat dari segi kebenaran atau terhindar dari kesalahan
adalah ijtihad jama`i. Cara penggunaan ijtihad jama`i disebut
juga ijma`.
2. Dilihat dari segi ada tidaknya dasar
rujukan ra`yu itu kepada nash al Qur`an atau Sunnah :
a. Ra`yu yang merujuk pada
nash Qur`an dan Sunnah.
b. Ra`yu yang tidak merujuk
pada nash Qur`an dan Sunnah
Yang terkuat dari segi
pencapaian kebenaran dan terhindar dari kesalahan adalah ra`yu yang merujuk
pada nash al Qur`an dan Sunnah. Penggunaan ra`yu ini disebut qiyas.
Ijma dan qiyas
disepakati ulama sebagai dalil yang kuat dalam penemuan hukum fiqh dalam al-Qur`an
dan Sunnah yang tidak menjelaskan hukumnya secara pasti.
5. Metode Penentuan Hukum Menggunakan
Ra`yu
a)
Ijma’
1. Definisi Ijma’
Ijma’ merupakan kesepakatan umat
setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum
sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli- ijtihad) yang
berkompeten dalam bidangnya. Pada dasarnya ijma merupakan dalil rasional. Definisi
klasik dan syarat esensial ijma’ sebagai mana ditetapkan oleh ulama-ulama
ushul, adalah sangat jelas bahwa tak kurang dari konsensus universal
sarjana-sarjana muslim dapat dianggap sebagai ijma’ yang meyakinkan. Oleh
karena itu tidak ada sedikitpun ruang bagi ketidaksepakatan atau ikhtilaf
mengenai konsep ijma’.
Secara etimologi ijma’ berasal dari
kata Ajma’a, yujmi’u, ijma’atan, yang artinya “bersetuju, bersatu pendapat,
bersepakat”.dalam hal ini dapat di lihat dalam Al-Qur’an Surat yusuf (12): 15:
$£Jn=sù (#qç7yds ¾ÏmÎ/ (#þqãèuHødr&ur br& çnqè=yèøgs Îû ÏMt6»uxî Éb=ègø:$# 4
!$uZøym÷rr&ur Ïmøs9Î) Oßg¨Zt¤Îm6t^çFs9 öNÏdÌøBr'Î/ #x»yd öNèdur w tbráãèô±o ÇÊÎÈ
Artinya: “Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya
ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu Dia sudah dalam sumur)
Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada
mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi."
Adapun pengertian ijma dalam istilah teknis hukum atau istilah
Syar’i terdapat perbedaan rumusan. Perbedaan rumusan itu dapat di lihat dalam
beberapa rumusan atau definisi ijma sebagai berikut:[11]
a. Al Ghazali, ijma` yaitu kesepakatan umat Muhammad SAW secara
khusus atas sesuatu urusan agama
b. Al Midi, ijma` yaitu kesepakatan sejumlah ahlul halli
wal `Aqd ( para ahli yang kompeten dalam mengurusi umat ) dari umat
Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus. Atau kesepakatan para mukallaf
dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
c. Ulama Syi`ah, ijma` yaitu kesepakatan suatu komunitas karena
kesepakatan mereka dalam menetapkan hukum syara`.
d. Al Nazham, ijma` yaitu setiap perkataan yang hujjahnya tidak
dapat dibantah.
e. Abdul Wahab Khallaf, ijma` yaitu consensus semua mujtahid
muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atassuatu hukum syara` mengenai
suatu kasus.
f. Mayoritas ahli Ushul
Fiqih, ijma’ adalah kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat islam
pada suatu masa ketika Rasulullah SAW wafat atas hukum syara’ mengenai suatu
kejadian.
2. Ijma’ sebagai sumber
hukum
Jumhur
ulama berpendapat bahwa kedudukan ijma` menempati salah satu dalil hukum
setelah al Qur`an dan Sunnah. Jadi, ijma` dapat menetapkan hukum yang mengikat
dan wajib dipatuhi umat Islam.
Yang dimaksud dengan fungsi ijma’ disini adalah kedudukannya
dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya
ijma’ itu, menurut ulama ahlu sunnah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum
dengan sendirinya. Dalam hal ini terlihat ada dua pandangan yang berbeda
mengenai kedudukan dan fungsi ijma’, dilihat dari sudut pandangan masing-masing
kelompok.
Dalam pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan
suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dalil yang
kuat, ijma’ itu berfungsi menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah
dianugerahkan kepada ulama yang melakukan ijma’ tersebut. Dalam pandangan ini
tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.
Dalam pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’,
dalam bentuk nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau qiyas, maka ijma’ itu
berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadika sandaran itu. Melalui
ijma’, dalil yang asalnya lemah atau zhanni mampu menjadi dalil yang kuat atau
Qath’i, baik dalil itu berbentuk Nash atau qiyas.
3. Rukun- Rukun Ijma’
Dalam definisi ijma telah disebutkan bahwa ia adalah : kesepakatan
para mujtahid dari umat islam pada suatu masa atas hukum syara’ tertentu. Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa ada 4 rukun ijma’, antara
lain:
a.
Adanya
sejumlah orang yang berkualitas sebagai mujtahid pada saat terjadinya suatu
peristiwa karena sesungguhnya kesepakatan tidak mungkin dapat tergambar kecuali
pada sejumlah pendapat, dimana masing-masing pendapat sesuai dengan pendapat
lainya. Maka kalau sekiranya pada suatu waktu tidak terdapat sejumlah para
mujtahid, Misalnya tidak ditemukan seorang mujtahid sama sekali, atau hanya di
temukan seorang mujtahid, maka tidak akan terjadi ijma’ pada waktu itu. Oleh
karena inilah, maka tidak ada ijma’ pada masa Rasulullah SAW, karena beliau
sendiri yang menentukan hukum pada masa itu. Jumhur
ulama berpendapat bahwa suara orang awam tidak diperhitungkan untuk
melangsungkan suatu ijma`.
b.
Adanya kesepakatan para mujtahid terhadap suatu
hukum mengenai suatu kasus atau peristiwa pada waktu terjadinya
c. Kesepakatan itu tercapai setelah terlebih
dahulu masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya sebagai hasil dari usaha
ijtihadnya, baik penyampaian pendapat
masing-masing mujtahid itu berbentuk ucapan, misalnya ia memberikan fatwa
mengenai peristiwa itu, atau berbentuk perbuatan, misalnya ia memberikan suatu
putusan mengenainya baik masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya sendiri
atau mereka menemukakan pendapat mereka secara kolektif, misalnya para mujtahid
di dunia Islam mengadakan suatu konggres pada suatu masa terjadinya suatu
peristiwa dan peristiwa itu dihadapkan kepada mereka, setelah mereka bertukar
orientasi pandangan, maka mereka seluruhnya sepakat atas satu hukum mengenainya.
d. Semua mujtahid itu sepakat tentang hukum
suatu masalah. Jika kebanyakan dari mereka
sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak itu tidak dapat menjadi ijma’, meskipun
amat sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan besar sekali jumlah mujtahid
yang sepakat karena sepanjang masih dijumpai suatu perbedaan pendapat, maka
masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu pihak dan kekeliruan pada
pihak lainya. Oleh karena itu, maka kesepakatan jumlah terbanyak tidak menjadi
hujjah syar’iyah yang pasti dan meningkat sehingga menurut mayoritas ulama,
ijma’ ini tidak dapat dijadikan hujjah. Selain itu, ijma’ dilakukan tanpa
memandang negeri mereka, kebangsaan mereka, ataupun kelompok mereka. Maka kalau
seandainya para mujtahid Makkah saja atau Madinah saja yang berijma’ atau
kalangan dari ahli bait saja, maka ijma’ ini tidak sah menurut
syara’.
4. Macam-macam ijma’.
Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkanya, maka ia ada
dua macam yaitu:
a.
Ijma’
Sharih, yaitu: kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus,
dengan cara masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya secara jelas
melalui fatwa atau putusan hukum. Maksudnya bahwasannya setiap mujtahid
mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan pendapatnya secara
jelas. Ijma’ ini merupakan ijma’ yang hakiki dan ini merupakan hujjah syar’iyah
dalam madzhab jumhur ulama. Dilalahnya bersifat qath’i.
b.
Ijma’
Sukuti, yaitu: sebagian dari mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka
secara jelas mengenai suatu kasus baik melalui fatwa atau suatu putusan hukum,
dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut,
baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau
menentang pendapat itu. Ijma` sukuti pengaruhnya
terhadap hukum bersifat zhanni. Imam Syafi`i dan pengikutnya berpendapat ijma`
sukuti adalah bukan ijma` yang dipandang bukan sebagai sumber hukum, dengan sendirinya
tidak mempunyai kekeuatan hukum yang mengikat. Imam Ahmad, ulama Hanafiyah,
sebagian ulama Syafi`i, dan al Jubbai berpendapat bahwa ijma` sukuti adalah
ijma` yang mempunyai kekeuatan hukum yang mengikat sebagai hujjah. Dengan
syarat berlalunya masa penyampaian, semua mujtahid telah meninggal, dan tidak
ada sanggahan. Abu Hasyim berpendapat ijma` sukuti bukan ijma`, tetapi dapat
menjadi hujjah dalam menetapkan hukum. Jumhur menyatakan bahwa ijma’ ini tidak
dapat dijadikan hujjah.
c.
Kesepakatan dalam prinsip, yaitu para mujtahidberbeda pendapat dan
menghasilkan banyak pendapat yang berkembang namun mereka sepakat dalam satu
hal tertentu yang merupakan prinsip. Kesepakatan yang prinsip ini dapat
dijadikan hujjah dan tidak boleh mujtahid mengemukakan pendapat yang menyalahi
pendapat orang banyak itu.
Dari segi penerimaan ulama terhadap ijma`, ulama membaginya :
1. Ijma` kaum muslimin, yaitu ijma` yang menyeluruh dan merata
dilaksanakan oleh umat
Islam.
2. Ijma` para sahabat, ijma` ini dapat diterima semua pihak.
3. Ijma` ahlul `ilmu dalam segala masa, adalah pengertian ijma`
secara umum.
5. Pendapat Ulama Tentang Persyaratan Ijma`
a. Kuantitas anggota ijma`
Imam Haramain menetapkan kehujjahan ijma` melalui dalil `aqli. Ia
berpendapat bahwa jumlah ulama mujtahid untuk terlaksanya ijma` adalah jumlah
yang mencapai batas mutawatir, karena kehujjahan ijma` ditentukan terhindarnya
dari kesalahan.
Menurut al Midi dan ulama Hambali tidak mensyaratkan jumlah
mutawatir untuk terlaksanya ijma`, karena kehujjahan suatu ijma`ditentukan oleh
dalil naqli bukan dalil `aqli.
b. Berlalunya masa
Telah dijelaskan bahwa ijma` itu berlangsung berdasarkan
kesepakatan ulama mujtahid dalam suatu masa tertentu. Sebagian ulama menyatakan
syahnya ijma` tidak perlu mensyaratkan berlalunya masa.
Imam Ahmad Ibn Hambal, Ustadz Abu Bakar Ibn Fauraq, dan sebagian
kecil ulama Syafi`iyah berpendapat bahwa berlalunya masa atau punahnya peserta
ijma` merupakan syarat untuk kekuatan hujjah suatu ijma`.
Jumhur ulama berpendapat bahwa berlalunya masa dan meninggalnya
peserta ijma` bukan syarat kekuatan suatu ijma`, alasannya :
1. Dalil kehujjahan ijma` itu berasal dari al-Qur`an dan Sunnah.
Keduanya tidak mewajibkan berlalunya
masa.
2. Hakikat ijma` itu adalah
kesepakatan. Kekuatan hukum terletak pada kesepakatannya itu.
3. Para tabi`in berhujjah
dengan ijma` pada masa generasi sahabat masih ada.
4. Mempersyaratkan berlalunya masa bagi kekuatan ijma` akan
menyebabkan tidak terlaksananya
ketentuan hasil ijma` secara mutlak, padahal ia ketentuan yang mengikat.
Sebagian ulama merinci bahwa berlalunya masa dan meninggalnya
semua peserta ijma` merupakan syarat untuk ijma` sukuti, sedangkan
untuk ijma` sharih tidak perlu persyaratan tersebut.
c. Sandaran ijma`
Yaitu dalil yang kuat dalam bentuk nash al Qur`an dan Sunnah, baik
langsung maupun tidak.
1. Hampir semua ulama berpendapat bahwa ijma` itu harus menunjuk
pada sandaran yang kuat, bukan hanya berdasar taufik dari Allah SWT. Alasannya,
antara lain :
a. Tidak akan tercapai kebenaran tanpa adanya rujukan atau
sandaran.
b. Nabi Muhammad tidak menetapkan hukum, kecuali dengan wahyu.
c. Mengemukakan pendapat dalam hal agama tanpa dalil adalah
tindakan yang salah.
d. Bila mujtahid dapat menetapkan hukum tanpa sandaran secara
perorangan maka tidak
perlu
kesepakatan.
e. Produk hukum syar`i bila tidak disandarkan pada dalil, maka
tidak diketahui dengan hukum syara`. Keadaan demikian tidak dapat diterima.
2. Sebagian kecil ulama
tidak mempersyaratkan adanya sandaran ijma`, alasannya :
a. Jika ijma` memerlukan sandaran dalil, berarti kekuatan ijma`
terletak pada dalil. Ini sama dengan tidak ada ijma` sebagai dalil syara` yang
berdiri sendiri.
b. Cukup banyak ijma` yang tidak menyandarkan diri pada dalil.
Contoh ijma` ulama tentang pengambilan sewa pemandian umum.
Tentang qiyas dan ijtihad dijadikan sandaran ijma` ;
1. Jumhur ulama membolehkan qiyas dan ijtihad dijadikan sandaran
ijma`.
2. Ulama Syi`ah dan Daud al Zhahiri berpendapat tidak boleh
menjadikan qiyas atau ijtihad sebagai sandaran ijma`, alasannya :
a) Bentuk qiyas berbeda-beda, pandangan ulama terhadapnya juga
berbeda-beda.
b) Para sahabat selalu menetapkan hukum secara ijma` dengan
sandaran al Qur`an dan
Sunnah.
3. Sebagian ulama berpendapat qiyas boleh dijadikan sandaran
ijma`dengan qiyas yang mempunyai `illat yang kuat.[12]
b) QIYAS
1. Definisi
Qiyas
Secara bahasa qiyas berarti , artinya
mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya.
Qiyas menurut
istilah ilmu Ushul fiqh adalah : mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash
hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada
nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam
illat hukumnya.[13]
Dalam masa
sahabat, qiyas itu diartikan dengan:”Mengembalikan sesuatu kepada maksud syara’.kepada
kaidah-kaidah yang umum dan kepada illat-illat yang lekas dipahamkan yang tidak
diperselisihkan lagi”.
Sedangkan
pendapat ulama-ulama lain sebagai berikut:
1. Al Ghazali, mendefinisikan qiyas “ menanggungkan ( menghubungkan
) sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan
hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang
sama antara keduanya dalam penetapan atau peniadaan hukum “.
2. Ibnu Subki “ qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui
kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam `illat hukumnya menurut
pihak yang menghubungkan ( mujtahid ) “.
3. Abu Hasan al Bashri “ qiyas adalah menghasilkan ( menetapkan )
hukum ashal pada furu` karena keduanya sama dalam hal `illat hukum menurut
mijtahid “.
4. Abu Zahrah “ menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash
kepada perkara lain yang ada nash hukumnya karena keduanya berserikat dalam
`illat hukum “.
5. Al Midi “ ibarat dari kesamaan antara furu` dengan ashal dalam
`illat yang diistimbathkan dari hukum ashal “.
Kemudian dengan
pergantian zaman, qiyaspun memperoleh beberapa ta’rif yang diberikan oleh para
ushulliyin dan terjadi pulalah perselisihan tentang memakai qiyas sebagai
hujjah, tempat memakainya dan cara memakainya. Perselisihan-perselisihan itu
timbul dan berangsur-angsur menghebat.[14]
Adapun perkataan mereka: ”menyamakan suatu kasus dengan kasus
lainnya, atau menghubungkan hukum suatu kejadian dengan kejadian lain, atau
menjangkaukan hukum suatu kejadian ke kejadian lainnya, semuanya itu merupakan
ungkapan yang sama, pengertiannya adalah satu.
2. Qiyas sebagai sumber hukum
Menurut
jumhur ulama Islam, bahwasanya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah mengenai
perbuatan manusia (amaliyah). Ia menduduki peringkat keempat diantara hujjah
syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan
hukumnya berdasarkan nash (Al-Qur’an dan sunnah) dan ijma’ dan diperoleh ketetapan
bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat
hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum
dengan hukumnya, dan ini hukumnya menurut syara’. Dan seorang mukallaf harus
mengikutinya dan mengamalkannya. Mereka ini dikatakan sebagai orang-orang yang
menetapkan qiyas (mustbitul qiyas).
Sedangkan
mahdzab Zhahiriyah dan sebagian kelompok Syi’ah Imamiyyah berpendapat
bahwasanya qiyas bukanlah hujjah syar’iyyah atas hukum, mereka ini disebut
sebagai penolak qiyas (nufatul qiyas).
Adapun
dalil Al-Qur’an yang paling jelas diantara dalil yang mereka kemukakan tentang
kehujjahan qiyas, salah satunya ayat sebagai berikut:
Firman
Allah SWT dalam surat An-Nisa’
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (
bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù
n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4
y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Adapun
dalil As-Sunnah, maka yang paling jelas diantara dalil yang mereka kemukakan
berupa As-Sunnah adalah salah satunya sebagai berikut:
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah SAW. Ketika hendak mengutuskan menuju negeri
Yaman, berkata kepadanya: “Bagaimanakah kamu memberi putusan, apabila kepadamu
dimintakan suatu putusan ?”. Muadz menjawab : saya akan memutuskan berdasarkan
kitab Allah. Jika saya tidak menemukannya , maka saya akan memutuskan
berdasarkan sunnah Rasululloh SAW, kemudian jika saya tidak menemukannya, maka
saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono”.
Lantas Rasulullah SAW, menepuk-nepuk dadanya dan berkata:” segala
puji bagi adalah bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasululloh
kepada utusan Rasululloas kepada apa yang diridhoi Rasulullah SAW”.(???????)
3. Rukun –rukun Qiyas
Setiap
Qiyas terdiri dari empat rukun yaitu:
1.
Al-Ashlu, yaitu sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqish
alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan
pertanggungan), dan musyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
2.
Al-Far’u, yaitu sesuatu yang tidak ada nash hukumnya, ia juga disbut : al-maqis
(yang diqiyaskan). Al-mahmul(yang dipertanggung jawabkan),dan
al-musyabbah (yang diserupakan).
3.
Hukum
Ashl, yaitu : hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashl (pokok)nya, dan
ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far’u (cabangnya).
4.
Al-‘Illat, yaitu : suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum
pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pula cabang (far’),maka ia
disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya.
Di bawah ini beberapa contoh penetapan hukum dengan qiyas:
1.
Meminum
khamar adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu pengharaman yang
ditunjukkan Allah SWT dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 90:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
Sedangkan narkoba belum jelas hukumnya. Maka antara narkoba dan
khamr ditentukan ‘illatnya, yakni sama-sama memabukkan. ‘Illat tersebut
kemudian dijadikan alasan umtuk menyamakan hukum narkoba dengan hukum khamr.
Sehingga hukum mengkonsumsi narkoba sama dengan meminum khamr yakni haram.
Dalam hal ini khamr merupakan al-ashl, arkoba merupakan al-far’u, haram
merupakan hukum ashl, dan memabukkan merupakan ‘illat.
2.
Kertas
yang dibubuhi dengan tanda tangan diatasnya adalah kejadian yang hukumnya
ditetapkan oleh nash, yaitu bahwa ia telah ditetapkan berdasarkan nash, yaitu
bahwa ia menjadi hujjah atas pemberian tanda tangan, yang didasarkan dalil
berupa : teks undang-undang berupa keperdataan, karena suatu ‘illat yaitu:
bahwasanya pembubuhan tanda tangan oleh si-penanda tangan menunjukkan atas
dirinya. Sedangkan kertas yang dicap dengan jari juga padanya ditemukan ‘illat
ini, maka ia diqiyaskan dengan kertas yang ditanda tangani mengenai hukumnya,
dan ia menjadi bukti atas pemberian cap jari itu.
Dalam semua contoh tersebut di atas, kejadian yang tidak ada nash
hukumnya disamakan dengan kasus yang ada nash hukumnya mengenai hukum yang
dinashkan itu, berdasarkan atas adanya persamaan keduanya dalam segi ‘illat
hukum tersebut. Penyamaan antara dua kejadian dari segi hukumnya ini yang
didasarkan atas persamaan ‘illat. Keduanya ini adalah qiyas dalam istilah para
ahli ushul fiqh.
4. Pembagian Qiyas
· Pembagian qiyas dari segi kekuatan ’illat yang terdapat pada furu’
dibandingkan menjadi ’illat yang terdapat pada ashal, yakni ;
1. Qiyas Awlawi, yaitu qiyas yang berlakunya
hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan
’illat pada furu’. Umpama, keharaman memukul lebih kuat dari keharaman berkata
”uf” kepada orang tua.
2. Qiyas musawi, yakni qiyas yang berlakunya
hukum pada furu’ sama keadaannya dengan berluknya hukum pada ashal karena
kekuatan ’illatnya sama. Contoh membakar hartanya anak yatim atau memakannya
secara tidak patut sama-sama merusak harta anak yatim.
3. Qiyas adwan yakni qiyas yang berlakunya
hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan berlakunnya hukum pada ashal mskipun
qiyas tersebut memiliki persyaratan. Misalnya, hukum riba pada gandum dengan
hukum riba pada apel.
· Pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya.
1. Qiyas jali, yakni qiyas yang ‘illatnya
ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal, atau tidak
ditetapkan ‘illatnya dalam nash, namun titik perbedaan antara ashal dengan
furu’nya dipastikan tidak ada pengaruhnya.
2. Qiyas Khofi, yaitu qiyas yang ‘illatnya
tidak disebutkan dalam nash.
· Pembagian qiyas dari segi keserasian ‘illatnya dengan hukum, yakni
qiyas muatssir dan qiyas mulaim.
· Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidak ‘illat itu pada
qiyas itu, yakni;
1. Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal,
yaitu qiyas yang meskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antara
ashal dengan furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ seolah-olah ashal itu
sendiri. Umpamanya, membakar harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakan
hartanya secara tidak patut dengan `illat merusak harta anak yatim.
2. Qiyas ‘illat, yakni qiyas yang ‘illat
dijelaskan dalamnya, qiyas tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum
dalam ashal. Umpamanya, qiyas nabiz untuk khomr dengan ‘illat “rangsangan yang
kuat” yang memabukan.
3. Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang ‘illatnya
bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan
bagi ‘illat yang memberi petunjuk akan adanya ‘illat. Umpamanya, mengqiyaskan
nabiz kepada khamr dengan menggunakan alasan “ bau yang menyengat”
· Pembagian qiyas dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam
ashal dan furu’
1. Qiyas ikhalah,
2. Qiyas Syabah,
3. Qiyas Syabru,
4. Qiyas Thard,
[2]
Prof. Dr. H. Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta:
Kencana. 2005), hlm. 112.
[3]
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum
Islam:Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: raja Grafindo Persada. 1994), hlm 47-48.
[4] Endang Soetari,
Ilmu Hadis:Kajian Riwayah dan Dirayah (Bandung:Amal Bakti Press.2000),
hlm. 5-6.
[5] Abdul Wahhab
Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam….., hlm. 49.
[6]Endang Soetari,
Ilmu Hadis:Kajian Riwayah dan Dirayah ………..,hlm. 68.
[7] Abdul Wahhab
Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam….., hlm. 54-55.
[8] Endang Soetari,
Ilmu Hadis:Kajian Riwayah dan Dirayah……………, hlm. 91-112.
[9] Abdul Wahhab
Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam….., hlm. 60-62.
[10] Amir
Syarifuddin,..............hlm. 121
[11] Ibid, hlm.
132-134
[12] Ibid,
hlm. 150-156
[13]
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Bina Utama ,Semarang
: 1994) hlm. 66
[14]
Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,Pengantar Hukum Islam, (Pustaka
Rizki Putra,Semarang :1957) hlm 200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar