BAB I
PENDAHULUAN
Jual beli merupakan
aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi baik itu sebagai
produsen ataupun konsumen. Dalam bertransaksi (jual beli) di semua kegiatan
berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari tawar menawar, baik yang dilakukan
oleh penjual atau pembeli. Bagi
penjual dan pembeli ada hak memilih antara meneruskan atau membatalkan jual
belinya. Artinya ada hak tetap untuk
memilih beberapa macam akad jual beli di tempatnya.
Dalam praktik
jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak penjual dan pembeli
disebabkan kurang hati-hati, kurang teliti dengan barang yang akan dibeli,
tergesa-gesa atau faktor lainnya. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah
atas dasar suka sama suka ('an taradhin minkum), maka syara' memberi kesempatan
kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara
meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Memilih antara dua kemungkinan
inilah yang dinamakan khiyar dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua
kemungkinan tersebut sepanjang masing-masing pihak masih dalam keadaan
mempertimbangkan.
Dalam kaitannya
dengan khiyar, ada 3 macam khiyar yang paling penting untuk diketahui yaitu
khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib. Pada makalah ini akan dijelaskan
tentang pengertian khiyar, dasar hukum untuk melaksanakan khiyar , macam-macam
khiyar, dan hikmah khiyar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khiyar
Khiyar dalam
arti bahasa berasal dari akar kata (خَارَ-يَخِيْرُ-خِيَارَةً)
yang sinonimnya:
a.
صَارَ دَا خَيْرٍ, yang artinya “jadilah orang yang memiliki
kebaikan”.
b.
اَعْطَاهُ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ, yang artinya “memberikan kepadanya
sesuatu yang lebih baik baginya”.
c.
انْتَقَاهُ وَاصْطَفَاهُ, yang artinya “membersihkan dan
memilihnya”.[1]
Sedangkan
menurut istilah, Wahbah Zuhaili mendefinisikan dalam kitabnya Al-Fiqh
Al-Islamiy wa Adillatuh bahwa khiyar adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid
memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya
jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah
memilih di antara dua barang jika khiyar ta’yin.[2]
Menurut
Muhammad bin Ismail Al-Kahlani dalam Kitab Subul As-Salam, khiyar adalah
meminta memilih terbaik dari dua perkara, yaitu meneruskan jual beli atau
membatalkannya.
Menurut Sayid
Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah, khiyar adalah menuntut yang terbaik dari dua
perkara, berupa meneruskan (akad jual beli) atau membatalkannya.
Dari definisi
yang telah dikemukakan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa khiyar adalah
pilihan untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, karena ada cacat pada
barang yang dijual, atau ada perjanjian pada waktu akad, atau karena sebab yang
lain.
Tujuan
diadakannya khiyar adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak
sehingga tidak ada rasa menyesal setelah akad selesai karena mereka sama-sama
rela atau setuju.
B.
Dasar Hukum Khiyar
Khiyar
hukumnya dibolehkan (mubah) berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Diantara sunnah
tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar:
عن ابنِ عُمَرَ رضي اللهُ عنه قال: قال النبيُ صلى اللهُ عليه و سلم:
الْبَيْعَانِ بالخيارِ مَالَمْ يَتَفَرَقَا, اَوْ يَقُوْلَ اَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ:
اِخْتَرْ. وَرُبَمَا قَالَ: اَوْ يَكُوْنُ بيْعَ خِيَارٍ.
“Dari
Ibnu Umar, ia berkata: Nabi telah bersabda: Penjual dan pembeli boleh melakukan
khiyar selagi keduanya belum berpisah, atau salah seorang mengatakan kepada
temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau bersabda: atau terjadi jual beli
khiyar.” (H.R. Al-Bukhari)
Di
samping itu terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari
Abdullah bin Al-Harits:
عن ابن عبد الحارث قال: سمعت حكيمَ ابنِ حزام رضي الله عنه عن انبي
صلى الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيارِ مالم يتفرقا, فإن صَدَقَا و بَيَنَا بُوْرِئَ
لَهُمَا فى بَيْعِهِمَا وَ إِنْ كَدَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
“Dari Abdullah bin Al-Harits ia berkata: Saya
mendengar Hakim bin Hizam dari Nabi SAW beliau bersabda: “Penjual dan pembeli
boleh melakukan khiyar selama mereka berdua belum berpisah. Apabila mereka
berdua benar dan jelas, maka mereka berdua diberi keberkahan di dalam jual beli
mereka, dan apabila mereka berdua berbohong dan merahasiakan, maka dihapuslah
keberkahan jual beli mereka berdua.”[3]
C.
Macam-Macam Khiyar
Macam-macam
khiyar sangat banyak dan di antara para ulama telah terjadi perbedaan pendapat.
Ulama Hanafiyyah menyebutkan bahwa khiyar ada 16 macam: khiyar syarat, khiyar
ru’yah, khiyar aib, khiyar sifat, khiyar naqd, khiyar ta’yin, khiyar ghabn ma’a
at-taghrir, khiyar kammiyah, khiyar istihqaq, khiyar taghrir fi’li, khiyar
kasyful hal, khiyar khiyanah murabahah, khiyar khiyanah tauliyah, khiyar tafriq
as-shafaqah, persetujuan akad fudhuli dan khiyar yang berkaitan dengan hak
orang lain dalam objek jual beli.
Menurut
ulama Malikiyyah, khiyar dibagi menjadi 2 macam: khiyar tarawwi atau taammul (melihat,
meneliti) yakni khiyar secara mutlak dan khiyar naqish yakni apabila terdapat
kekurangan atau aib pada barang yang dijual (khiyar al-hukmy). Menurut
Malikiyyah, khiyar majlis itu batal.[4]
Menurut Hanabilah ada 8 macam: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar ghabn,
khiyar tadlis, khiyar ‘aib, khiyar khiyanah, khiyar kerena perbedaan penjual
dan pembeli dalam harga dan khiyar tafarruqusshafqah.
Sedangkan
menurut ulama Syafi’iyyah, khiyar ada 2 macam: khiyar tasyahhi dan khiyar
naqishah. Secara rinci khiyar yang diakui berdasarkan syara’ menurut
Syafi’iyyah ada 16 macam: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar
karena mencegat para pedagang (talaqqir rukban), khiyar tafarruqusshafqah
ba’dal ‘aqd, khiyar hilangnya sifat yang disebutkan dalam akad, khiyar karena
tidak tahu barang hasil ghasab, khiyar karena tidak mampu untuk melepaskan
objek akad dari ghasib, khiyar karena tidak tahu bahwa objek akad disewakan
atau digarap orang lain, khiyar karena menolak untuk memenuhi syarat yang
shahih, khiyar karena saling bersumpah ketika terjadi kesepakatan tentang keabsahan
akad tetapi mereka berselisih pendapat tentang caranya kemudian mereka
membatalkannya, atau dibatalkan oleh salah satu pihak atauoleh hakim apabila
mereka tidak setuju, khiyar bagi penjual karena adanya tambahan harga dalam
jual-beli murabahah, khiyar bagi pembeli karena bercampurnya buah-buahan yang
dijual dengan yang baru sebelum dikosongkan (dipisahkan) apabila penjual tidak
menghibahkan buah-buahan yang baru, khiyar karena ketidakmampuan tentang harga
sedangkan barang yang dijual ada di tangannya, khiyar karena adanya perubahan
sifat atas barang yang dilihatnya sebelum akad walaupun hal itu bukan merupakan
aib, khiyar karena adanya aib pada buah-buahan karena tidak disirami oleh
penjual setelah dikosongkan (diserahkan).[5]
Diantara
macam-macam khiyar yang disebutkan di atas yang paling masyhur dan penting
untuk dibahas ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1.
Khiyar Syarat
Menurut Wahbah
Zuhaili, khiyar syarat adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang
akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad
memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.[6]
Menurut Sayid
Sabiq, khiyar syarat adalah suatu khiyar dimana seseorang membeli sesuatu dari
pihak lain dengan ketentuan ia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu
tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa
melangsungkan jual beli dan apabila ia menghendaki ia bisa membatalkannya.[7]
Dari definisi
diatas dapat diambil kesimpulan, khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar
dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa
dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Sabda Rasulullah SAW :
اَنْتَ بِالخِيَاِرفِى
كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ (رواه البخاري و مسلم)
“Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari
tiga malam” (HR. Bukhari Muslim)[8]
Khiyar yang diisyaratkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya.
Hal itu didasarkan pada hadist Rasulullah SAW tentang riwayat Hibban bin Munqidz
yang menipu dalam jual beli, kemudian perbuatan tersebut dilaporkan kepada
Rasulullah, lalu beliau bersabda:
إِدَا بَايَعْتَ: فَقُلْ
لاَ خِلاَبَةَ وَ لِى الْخِيَارُ ثَلاَثَةَ اَيَامٍ (رواه مسلم)
“Jika kamu bertransaksi (jual beli) katakanlah, tidak ada penipuan dan
saya khiyar selama 3 hari” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut pendapat paling masyur di kalangan ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan
Hanabilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah seperti
pernyataan “saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya”.
Perbuatan ini mengandung unsur jahalah (ketidak jelasan).[9]
Khiyar sangat menentukan akad, sedangkan batasannya tidak diketahui
sehingga akan menghalangi aqid (orang yang melakukan akad) untuk menggunakan
barang tersebut.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jual beli tersebut fasid, tetapi tidak
batal. Jika syarat tersebut belum sampai tiga hari atau tidak bertambah dari
tiga hari atau memberikan penjelasan tentang masa khiyar, akad menjadi sah
sebab telah hilang penyebab yang merusaknya.
Selain itu, syarat berubah sesuai dengan landasan asalnya yaitu 3 hari
sebagaimana dinyatakan dalam hadist riwayat Hibban Ibn Munqidz. Dengan
demikian, persyaratan khiyar tanpa batas dengan sendirinya gugur oleh landasan
asal tersebut.
Ulama Hanafiyyah dan Ja’far berpendapat bahwa waktu 3 hari adalah
waktu yang cukup dan bisa memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian, jika
melewati 3 hari jual beli tersebut batal. Akan tetapi akad tersebut menjadi
shahih, jika diulangi dan tidak melewati 3 hari.
Syafi’iyyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang
ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga
hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika
melewati tiga hari, jual beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi
shahih jika tidak melewati batas tiga hari, namun apabila melebihi waktu tiga
hari maka akad jual beli tersebut menjadi tidak sah.
Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa khiyar yang melebihi tiga hari itu dapat membatalkan jual beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, maka hal itu dianggap sebagai rukhsah (keringanan).[10]
Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa khiyar yang melebihi tiga hari itu dapat membatalkan jual beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, maka hal itu dianggap sebagai rukhsah (keringanan).[10]
Imam Hanbali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut
kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat
sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat. Malikiyyah berpendapat bahwa
khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan.[11]
Adapun cara menggugurkan khiyar syarat tersebut ada 3(tiga) cara, yaitu:[12]
1. Dengan ucapan yang jelas dan tegas, seperti
menyatakan “saya batalkan khiyar dan ridha”. Dengan demikian akan menjadi lazim
(shahih). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau saya
gugurkan akad ini”.
2. Dengan dilalah, pemilik khiyar
melakukan tasharruf yang menunjukan bahwa jual beli tersebut jadi dilakukan,
seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya
pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali
barang kepada penjual menunjukkan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad.
3. Pengguguran khiyar dengan
kemadlorotan
Pengguguran khiyar dengan adanya kemadlorotan terdapat dalam beberapa
keadaan, antara lain :
a. Habisnya masa khiyar
b. Meninggalnnya orang yang kepadanya disyaratkan
khiyar.
c. Karena sesuatu yang disamakan dengan kematian, seperti gila, pingsan,
tidur, mabuk atau riddah.
d. Barang rusak ketika masih khiyar.
e. Adanya cacat pada barang.
2. Khiyar ‘Aib
Menurut Wahbah Zuhaili, khiyar ‘aib adalah suatu keadaan yang
membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya
ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar –
menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.[13]
Khiyar ‘aib adalah
suatu bentuk khiyar untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, karena adanya
cacat pada barang yang dibeli meskipun tidak disyaratkan khiyar. Aib ini ada 2
macam:
a. Aib karena perbuatan/ulah manusia, seperti
susu dicampur dengan air.
b. Aib karena pembawaan
alam, bukan buatan manusia. Aib ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Dzahir (kelihatan), seperti lemahnya hewan untuk mengangkat
barang menurut adat kebiasaan.
2. Batin, seperti rusaknya (busuknya) telur.[14]
Khiyar ’aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan
benda-benda yang dibeli. Seperti seseorang berkata; ”Saya beli mobil itu
seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli
budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada
diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu
dikembalikan kepada penjual.[15]
Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa aib pada khiyar adalah
segala sesuatu yang menunjukan adanya kekurangan dari aslinya, misalnya,
berkurang nilainya menurut adat, baik berkurang sedikit atau banyak.
Menurut ulama Syafi’iyyah adalah segala sesuatu yang dapat dipandang
berkurang nilainya dari barang yang dimaksud atau tidak adanya barang
yang dimaksud, seperti sempitnya sepatu, potongnya tanduk binatang yang akan
dijadikan kurban.[16]
Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan
yang terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya
khiyar dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai aib yang dengannya dapat
mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya
khiyar.
Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar
untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara
harga barang yang baik dengan yang terdapat aib, atau boleh baginya untuk
membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang
telah dia berikan.
Khiyar aib diisyaratkan dalam Islam, didasarkan pada hadist berikut :
الْمُسْلِمُ اَخُو
الْمُسْلِمِ،لاَيَحِلُ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَ
بَيَنَ (رواه ابن مجة)
“ Seseorang muslim adalah saudara muslim yang
lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya
yang mengandung, kecuali jika menjelaskannya terlebih dahulu.” (HR. Ibnu Majah
dari Uqbah Ibn Amir)
Diisyaratkan untuk tetapnya khiyar aib setelah diadakan penelitian yang
menunjukan:
1. Adanya aib setelah akad atau sebelum diserahkan, yakni aib tersebut
telah lama ada. Jika adanya setelah penyerahan atau ketika berada ditangan
pembeli, aib tersebut tidak tetap
2. Pembeli tidak mengetahui adanya cacat ketika akad dan ketika
menerima barang. Sebaliknya jika pembeli sudah mengetahui aanya cacat ketika
menerima barang tidak ada khiyar sebab ia dianggap telah ridha
3. Pemilik barang tidak menisyaratkan agar pembeli membebaskan
jika ada cacat. Dengan demikian, jika penjual mensyaratkan tidak ada khiyar.
Jika pembeli membebaskannya, gugurlah hak dirinya.[17]
Khiyar aib tetap ada sejak munculnya cacat walaupun akad telah berlangsung
cukup lama. Mengenai membatalkan akad setelah diketahui adanya cacat baik
secara langsung atau ditangguhkan, terdapat dua pendapat.
Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa membatalkan akad setelah
diketahui adanya cacat adalah ditangguhkan, yakni tidak diisyaratkan secara
langsung.
Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa pembatalan akad
harus dilakukan ketika diketahuinya cacat, yakni secara langsung menurut adat
dan tidak boleh ditangguhkan. Namun demikian, tidak dianggap menangguhkan jika
diselingi shalat, makan dan minum. Diantara sebabnya, supaya orang yang berakad
tidak madlarat karena mengakhiri yakni hilangnya hak khiyar karena mengakhirkan
sehingga akad menjadi lazim.[18]
Adapun cara pengembalian akad, apabila barang masih berada ditangan pemilik
pertama, yakni belum diserahkan kepada pembeli akan dianggap telah dikembalikan
(dibatalkan) dengan ucapan “saya kembalikan” dalam hal ini tidak memerlukan
keputusan seorang hakim, tidak pula membutuhkan keridhaan.
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila barang sudah diserahkan kepada
pembeli, harus ada kerelaan ketika menyerahkannya atau diserahkan melalui
keputusan hakim.
Beberapa hal yang menghalangi
pengembalian barang, antara lain:
1. Ridha setelah mengetahui adanya cacat, baik secara jelas diucapkan atau
adanya petunjuk
2. Menggugurkan Khiyar, baik secara jelas atau adanya
petunjuk
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli atau berubah
dari bentuk aslinya
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan
bukan berasal dari aslinya atau tambahan yang terpisah dari barang tetapi
berasal dari aslinya, seperti munculnya buah atau lahirnya anak.[19]
3. Khiyar Majlis
Menurut Sayid Sabiq, khiyar majelis adalah suatu khiyar yang diberikan
kepada kedua belah pihak yang melakukan akad untuk meneruskan atau membatalkan
jual beli selama mereka masih berada di majelis akad setelah terjadinya ijab
dan qabul dengan syarat tidak ada perjanjian tidak khiyar.[20]
Menurut Wahbah Zuhaili, khiyar majlis adalah hak bagi semua pihak yang
melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan
kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman
dalam akal.
Maksud dari khiyar ini yakni
antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau
membatalkannya selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis), khiyar
majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.[21] Dari Hakim bin Hazam, Rasulullah SAW bersabda :
عن ابن عبد الحارث قال: سمعت حكيمَ ابنِ حزام رضي الله عنه عن انبي
صلى الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيارِ مالم يتفرقا, فإن صَدَقَا و بَيَنَا بُوْرِئَ
لَهُمَا فى بَيْعِهِمَا وَ إِنْ كَدَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
”Dua orang yang melakukan akad jual beli, dibolehkan khiyar
(pilihan) selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas, maka keduanya
diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berdusta
maka Allah akan menghilangkan keberkahan jual beli mereka.” (H.R. Al-Bukhari dan
Muslim)
Khiyar majlis ini dikenal di kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah.[22]
Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah bahwa khiyar majelis diisyaratkan
dalam Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
diatas yang menjelaskan bahwa jadi atau tidaknya transaksi jual beli harus
dilakukan pada saat terjadinya transaksi tersebut. Tidak boleh ditunda di lain
waktu kecuali kalau transaksinya merupakan transaksi bersyarat. Kalau transaksi
bersyarat atau dengan garansi, maka apabila barang yang dibeli tidak sesuai
dengan ciri-cirinya atau sebelum waktu garansinya habis barang tersebut sudah
rusak, tentu saja boleh saja dikembalikan.
Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak mengambil hadits-hadits yang berkenaan
dengan kebenaran khiyar majelis seperti hadits di atas sebab mereka tidak
mengakuinya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud البيعان (dua
orang yang melakukan akad jual beli) adalah orang yang melakukan tawar-menawar
sebelum akad untuk berakad atau tidak. Adapun maksud dari berpisah adalah
berpisah dari segi ucapan dan bukan badan. Dengan kata lain bagi yang
menyatakan ijab, ia boleh menarik kembali ucapannya sebelum dijawab qabul,
sedangkan bagi yang lainnya (penerima) boleh memilih apakah ia akan menerimanya
ditempat tersebut atau menolaknya.
Menurut Wahbah Zuhaili, takwil diatas tidak berfaedah sebab orang yang
akad, bebas untuk memilih, menerima atau menolak. Dengan demikian orang yang
tidak menerima tidak dapat dikatakan berpisah. Hadits tentang khiyar majelis
pun tidak dapat dikatakan menyalahi keridhaan sebab khiyar majelis justru untuk
memperkuat adanya keridhaan.[23]
Akad akan menjadi lazim, jika kedua pihak telah berpisah atau memilih.
Hanya saja, khiyar majlis tidak dapat berada pada setiap akad. Khiyar majlis
hanya ada pada akad yang sifatnya pertukaran, seperti jual beli, upah mengupah
dan lain-lain. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, akad itu akan menjadi
lazim dengan adanya ijab dan qabul, serta tidak bisa jika hanya dengan khiyar,
karena sesungguhnya Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang
berbunyi:
يَآءَيُهَا الَدِيْنَ آمَنُوْا
اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ (المائدة: ا)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu
Ayat diatas menjelaskan bahwa apabila kita melakukan akad, kita harus
menepati janji, sedangkan khiyar menghilangkan keharusan tersebut. Selain itu,
suatu akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya ridhaan, sebagaimana firman
Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 :
يآءيها الدين آمنوا لا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بينكم بالباطلِ إِلا ان تكونَ
تجارةً عن تراضٍ مِنْكُمْ إن الله كان بكم رَحِيْمًا
Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Sedangkan keridhaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul, dengan
demikian keberatan akad tidak dapat digantungkan atas khiyar majelis.[24]
Ibnu Qayyim Rahimullah mengatakan bahwa dalam penetapan adanya khiyar majlis
dalam jual beli oleh Allah dan rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya,
yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang diisyaratkan oleh Allah dalam
firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 29 ‘kecuali saling keridhaan diantara
kalian’. Karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba
tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang
sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya
masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat
kembali transaksi itu (maslahat dan madlaratnya). Maka masing-masing punya hak
untuk memiliki sesuai dengan hadits, selama keduanya tidak berpisah dari tempat
jual beli.
Kalau keduanya meniadakan khiyar atau salah seorang dari keduanya merelakan
tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau
terhadap orang yang menggugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja.
Karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu akan
hilang jika yang punya hak telah membatalkannya.
Hak khiyar itu di tetapkan dalam Islam
sebagai bentuk penjaminan terhadap rasa keleraan dan kepuasaan timbal balik
pihak-pihak yang melakukan teransaksi. Di abad modern yang segalanya telah
canggih, dimana segala bentuk sistem jual beli semakin mudah dan praktis, maka
masalah khiyar tetap diberlakukan, tetapi tidak lagi harus menggunakan kata
khihyar dalam memperdagangkan barang-barang, hanya dengan menggunakan kata yang
singkat dan menarik.[25]
D. Hikmah Khiyar
Khiyar ini
sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan
kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya
yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar
disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi
bisnis dalam kehidupan manusia. Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan
khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1. Membuktikan dan
mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
Oleh sebab itu, syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau
ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.
2. Agar masing-masing
pihak (penjual atau pembeli) tidak menyesal apa yang telah di jual, atau dibelinya.
Sebab penyesalan tersebut karena kurang hati-hati ,tergesa-gesa atau karna faktor
lainnya.
3. Khiyar dapat membuat
akad jual beli berlangsung memenuhi prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka
sesama pembeli dan penjual.
4. Pembeli mendapatkan
barang dagangan yang baik atau benar-benar yang di sukainya.
5. Supaya penjual dan
pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
6. Untuk
menjamin kesempurnaan dan kejujuran antara penjual dan pembeli.
7. Terhindar dari unsur-
unsur penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual ,karena tidak adanya
kehati-hatian.
8. Khiyar dapat memelihara
hubungan baik dan terjalin cinta kasih sesama.
9. Menghindari rasa
permusuhan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Pengertian Khiyar
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, antara menerima atau membatalkan sebuah akad.
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, antara menerima atau membatalkan sebuah akad.
2. Hukum khiyar, menurut jumhur ulama hukum khiyar adalah mubah.
3. Macam-macam khiyar :
Ø Khiyar syarat yaitu suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli
memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah
satunya boleh memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Ø Khiyar ‘aib
adalah suatu bentuk khiyar untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, karena
adanya cacat pada barang yang dibeli meskipun tidak disyaratkan khiyar.
Ø Khiyar majelis adalah
suatu khiyar yang diberikan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad untuk
meneruskan atau membatalkan jual beli selama mereka masih berada di majelis
akad setelah terjadinya ijab dan qabul dengan syarat tidak ada perjanjian tidak
khiyar.
4. Hikmah khiyar di antaranya khiyar
dapat membuat akad jual beli berlangsung memenuhi prinsip –prinsip islam,yaitu
suka sama suka sesama pembeli dan penjual, untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian, pembeli mendapatkan
barang dagangan yang baik atau benar-benar yang di sukainya, supaya penjual dan
pembeli merasa puas dalam urusan jual beli, terhindar dari unsur- unsur
penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Drs. H. Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta:
Amzah.
Suhendi, Prof. Dr. Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Rajawali Press.
Syafei, Prof. Dr. Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung:
Pustaka Setia.
Ghazaly, Prof. Dr. H. Abdul Rahman, MA, dkk. Fiqh Muamalah.Jakarta:
Kencana Prenada Media Group
[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 215, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[2] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 103, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[3] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 217, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[4] Ibid, hal. 104.
[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 221-222, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[6] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 105, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 225, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[8] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 84, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2010)
[9] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 105, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[10] Ibid, hal. 107.
[11] Ibid.
[12] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 230-232, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[13] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 115, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[14] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 232-233, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[15] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 84, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2010)
[16] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 117, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[17] Ibid.
[18] Ibid, hal. 118.
[19] Ibid., hal. 119.
[20] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 223, (Jakarta:
Amzah, 2010)
[21] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 83, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2010)
[22] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 113, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001)
[23] Ibid, hal. 114.
[24] Ibid., hal.113.
[25] Prof.
Dr. Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010) hlm. 98.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar