Minggu, 10 Desember 2017

Khiyar Dalam Akad Jual Beli

BAB I
PENDAHULUAN
Jual beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi baik itu sebagai produsen ataupun konsumen. Dalam bertransaksi (jual beli) di semua kegiatan berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari tawar menawar, baik yang dilakukan oleh penjual atau pembeli. Bagi penjual dan pembeli ada hak memilih antara meneruskan atau membatalkan jual belinya.  Artinya ada hak tetap untuk memilih beberapa macam akad jual beli di tempatnya.  
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, kurang teliti dengan barang yang akan dibeli, tergesa-gesa atau faktor lainnya. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka ('an taradhin minkum), maka syara' memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Memilih antara dua kemungkinan inilah yang dinamakan khiyar dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjang masing-masing pihak masih dalam keadaan mempertimbangkan.
Dalam kaitannya dengan khiyar, ada 3 macam khiyar yang paling penting untuk diketahui yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib. Pada makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian khiyar, dasar hukum untuk melaksanakan khiyar , macam-macam khiyar, dan hikmah khiyar.







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Khiyar
Khiyar dalam arti bahasa berasal dari akar kata (خَارَ-يَخِيْرُ-خِيَارَةً)  yang sinonimnya:
a.    صَارَ دَا خَيْرٍ, yang artinya “jadilah orang yang memiliki kebaikan”.
b.    اَعْطَاهُ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ, yang artinya “memberikan kepadanya sesuatu yang lebih baik baginya”.
c.    انْتَقَاهُ وَاصْطَفَاهُ, yang artinya “membersihkan dan memilihnya”.[1]
Sedangkan menurut istilah, Wahbah Zuhaili mendefinisikan dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh bahwa khiyar adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar ta’yin.[2]
Menurut Muhammad bin Ismail Al-Kahlani dalam Kitab Subul As-Salam, khiyar adalah meminta memilih terbaik dari dua perkara, yaitu meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah, khiyar adalah menuntut yang terbaik dari dua perkara, berupa meneruskan (akad jual beli) atau membatalkannya.
Dari definisi yang telah dikemukakan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, karena ada cacat pada barang yang dijual, atau ada perjanjian pada waktu akad, atau karena sebab yang lain.
Tujuan diadakannya khiyar adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada rasa menyesal setelah akad selesai karena mereka sama-sama rela atau setuju.


B. Dasar Hukum Khiyar
Khiyar hukumnya dibolehkan (mubah) berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Diantara sunnah tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar:
عن ابنِ عُمَرَ رضي اللهُ عنه قال: قال النبيُ صلى اللهُ عليه و سلم: الْبَيْعَانِ بالخيارِ مَالَمْ يَتَفَرَقَا, اَوْ يَقُوْلَ اَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: اِخْتَرْ. وَرُبَمَا قَالَ: اَوْ يَكُوْنُ بيْعَ خِيَارٍ.
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Nabi telah bersabda: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selagi keduanya belum berpisah, atau salah seorang mengatakan kepada temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau bersabda: atau terjadi jual beli khiyar.” (H.R. Al-Bukhari)
Di samping itu terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Al-Harits:
عن ابن عبد الحارث قال: سمعت حكيمَ ابنِ حزام رضي الله عنه عن انبي صلى الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيارِ مالم يتفرقا, فإن صَدَقَا و بَيَنَا بُوْرِئَ لَهُمَا فى بَيْعِهِمَا وَ إِنْ كَدَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
“Dari Abdullah bin Al-Harits ia berkata: Saya mendengar Hakim bin Hizam dari Nabi SAW beliau bersabda: “Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama mereka berdua belum berpisah. Apabila mereka berdua benar dan jelas, maka mereka berdua diberi keberkahan di dalam jual beli mereka, dan apabila mereka berdua berbohong dan merahasiakan, maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka berdua.”[3]
C. Macam-Macam Khiyar
Macam-macam khiyar sangat banyak dan di antara para ulama telah terjadi perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyyah menyebutkan bahwa khiyar ada 16 macam: khiyar syarat, khiyar ru’yah, khiyar aib, khiyar sifat, khiyar naqd, khiyar ta’yin, khiyar ghabn ma’a at-taghrir, khiyar kammiyah, khiyar istihqaq, khiyar taghrir fi’li, khiyar kasyful hal, khiyar khiyanah murabahah, khiyar khiyanah tauliyah, khiyar tafriq as-shafaqah, persetujuan akad fudhuli dan khiyar yang berkaitan dengan hak orang lain dalam objek jual beli.
Menurut ulama Malikiyyah, khiyar dibagi menjadi 2 macam: khiyar tarawwi atau taammul (melihat, meneliti) yakni khiyar secara mutlak dan khiyar naqish yakni apabila terdapat kekurangan atau aib pada barang yang dijual (khiyar al-hukmy). Menurut Malikiyyah, khiyar majlis itu batal.[4] Menurut Hanabilah ada 8 macam: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar ghabn, khiyar tadlis, khiyar ‘aib, khiyar khiyanah, khiyar kerena perbedaan penjual dan pembeli dalam harga dan khiyar tafarruqusshafqah.
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah, khiyar ada 2 macam: khiyar tasyahhi dan khiyar naqishah. Secara rinci khiyar yang diakui berdasarkan syara’ menurut Syafi’iyyah ada 16 macam: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar karena mencegat para pedagang (talaqqir rukban), khiyar tafarruqusshafqah ba’dal ‘aqd, khiyar hilangnya sifat yang disebutkan dalam akad, khiyar karena tidak tahu barang hasil ghasab, khiyar karena tidak mampu untuk melepaskan objek akad dari ghasib, khiyar karena tidak tahu bahwa objek akad disewakan atau digarap orang lain, khiyar karena menolak untuk memenuhi syarat yang shahih, khiyar karena saling bersumpah ketika terjadi kesepakatan tentang keabsahan akad tetapi mereka berselisih pendapat tentang caranya kemudian mereka membatalkannya, atau dibatalkan oleh salah satu pihak atauoleh hakim apabila mereka tidak setuju, khiyar bagi penjual karena adanya tambahan harga dalam jual-beli murabahah, khiyar bagi pembeli karena bercampurnya buah-buahan yang dijual dengan yang baru sebelum dikosongkan (dipisahkan) apabila penjual tidak menghibahkan buah-buahan yang baru, khiyar karena ketidakmampuan tentang harga sedangkan barang yang dijual ada di tangannya, khiyar karena adanya perubahan sifat atas barang yang dilihatnya sebelum akad walaupun hal itu bukan merupakan aib, khiyar karena adanya aib pada buah-buahan karena tidak disirami oleh penjual setelah dikosongkan (diserahkan).[5]
Diantara macam-macam khiyar yang disebutkan di atas yang paling masyhur dan penting untuk dibahas ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1.    Khiyar Syarat
Menurut Wahbah Zuhaili, khiyar syarat adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.[6]
Menurut Sayid Sabiq, khiyar syarat adalah suatu khiyar dimana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan ia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia menghendaki ia bisa membatalkannya.[7]
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan, khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Sabda Rasulullah SAW :
اَنْتَ بِالخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ (رواه البخاري و مسلم)
Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Bukhari Muslim)[8]
Khiyar yang diisyaratkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya. Hal itu didasarkan pada hadist Rasulullah SAW tentang riwayat Hibban bin Munqidz yang menipu dalam jual beli, kemudian perbuatan tersebut dilaporkan kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda:
إِدَا بَايَعْتَ: فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ وَ لِى الْخِيَارُ ثَلاَثَةَ اَيَامٍ (رواه مسلم)
Jika kamu bertransaksi (jual beli) katakanlah, tidak ada penipuan dan saya khiyar selama 3 hari” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut pendapat paling masyur di kalangan ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah seperti pernyataan “saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya”. Perbuatan ini mengandung unsur jahalah (ketidak jelasan).[9]
Khiyar sangat menentukan akad, sedangkan batasannya tidak diketahui sehingga akan menghalangi aqid (orang yang melakukan akad) untuk menggunakan barang tersebut.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jual beli tersebut fasid, tetapi tidak batal. Jika syarat tersebut belum sampai tiga hari atau tidak bertambah dari tiga hari atau memberikan penjelasan tentang masa khiyar, akad menjadi sah sebab telah hilang penyebab yang merusaknya.
Selain itu, syarat berubah sesuai dengan landasan asalnya yaitu 3 hari sebagaimana dinyatakan dalam hadist riwayat Hibban Ibn Munqidz. Dengan demikian, persyaratan khiyar tanpa batas dengan sendirinya gugur oleh landasan asal tersebut.
Ulama Hanafiyyah dan Ja’far berpendapat bahwa waktu 3 hari  adalah waktu yang cukup dan bisa memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian, jika melewati 3 hari jual beli tersebut batal. Akan tetapi akad tersebut menjadi shahih, jika diulangi dan tidak melewati 3 hari.
Syafi’iyyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, namun apabila melebihi waktu tiga hari maka akad jual beli tersebut menjadi tidak sah.
Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa khiyar yang melebihi tiga hari itu dapat membatalkan jual beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, maka hal itu dianggap sebagai rukhsah (keringanan).
[10]
 Imam Hanbali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat. Malikiyyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan.[11]
Adapun cara menggugurkan khiyar syarat tersebut ada 3(tiga) cara, yaitu:[12]
1.    Dengan ucapan yang jelas dan tegas, seperti menyatakan “saya batalkan khiyar dan ridha”. Dengan demikian akan menjadi lazim (shahih). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau saya gugurkan akad ini”.
2.    Dengan dilalah, pemilik khiyar melakukan tasharruf yang menunjukan bahwa jual beli tersebut jadi dilakukan, seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukkan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad.
3.    Pengguguran khiyar dengan kemadlorotan
Pengguguran khiyar dengan adanya kemadlorotan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain :
a. Habisnya masa khiyar
b. Meninggalnnya orang yang kepadanya disyaratkan khiyar.
c. Karena sesuatu yang disamakan dengan kematian, seperti gila, pingsan, tidur, mabuk atau riddah.
d. Barang rusak ketika masih khiyar.
e. Adanya cacat pada barang.
2. Khiyar ‘Aib
Menurut Wahbah Zuhaili, khiyar ‘aib adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.[13] 
  Khiyar ‘aib adalah suatu bentuk khiyar untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, karena adanya cacat pada barang yang dibeli meskipun tidak disyaratkan khiyar. Aib ini ada 2 macam:
     a.  Aib karena perbuatan/ulah manusia, seperti susu dicampur dengan air.
     b. Aib karena pembawaan alam, bukan buatan manusia. Aib ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Dzahir (kelihatan), seperti lemahnya hewan untuk mengangkat barang menurut adat kebiasaan.
2. Batin, seperti rusaknya (busuknya) telur.[14]
Khiyar ’aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti seseorang berkata; ”Saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual.[15]
Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa aib pada khiyar adalah segala sesuatu yang menunjukan adanya kekurangan dari aslinya, misalnya, berkurang nilainya menurut adat, baik berkurang sedikit atau banyak.
Menurut ulama Syafi’iyyah adalah segala sesuatu yang dapat dipandang berkurang nilainya dari barang yang dimaksud  atau tidak adanya barang yang dimaksud, seperti sempitnya sepatu, potongnya tanduk binatang yang akan dijadikan kurban.[16]
Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai aib yang dengannya dapat mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya khiyar.
Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib, atau boleh baginya untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah dia berikan.
Khiyar aib diisyaratkan dalam Islam, didasarkan pada hadist berikut :
الْمُسْلِمُ اَخُو الْمُسْلِمِ،لاَيَحِلُ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَ بَيَنَ (رواه ابن مجة)
“ Seseorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung, kecuali jika menjelaskannya terlebih dahulu.” (HR. Ibnu Majah dari Uqbah Ibn Amir)
Diisyaratkan untuk tetapnya khiyar aib setelah diadakan penelitian yang menunjukan:
1. Adanya aib setelah akad atau sebelum diserahkan, yakni aib tersebut telah lama ada. Jika adanya setelah penyerahan atau ketika berada ditangan pembeli, aib tersebut tidak tetap
2. Pembeli tidak mengetahui adanya cacat ketika akad dan ketika menerima barang. Sebaliknya jika pembeli sudah mengetahui aanya cacat ketika menerima barang tidak ada khiyar sebab ia dianggap telah ridha
3.  Pemilik barang tidak menisyaratkan agar pembeli membebaskan jika ada cacat. Dengan demikian, jika penjual mensyaratkan tidak ada khiyar. Jika pembeli membebaskannya, gugurlah hak dirinya.[17]
Khiyar aib tetap ada sejak munculnya cacat walaupun akad telah berlangsung cukup lama. Mengenai membatalkan akad setelah diketahui adanya cacat baik secara langsung atau ditangguhkan, terdapat dua pendapat.
Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa membatalkan akad setelah diketahui adanya cacat adalah ditangguhkan, yakni tidak diisyaratkan secara langsung.
Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa pembatalan  akad harus dilakukan ketika diketahuinya cacat, yakni secara langsung menurut adat dan tidak boleh ditangguhkan. Namun demikian, tidak dianggap menangguhkan jika diselingi shalat, makan dan minum. Diantara sebabnya, supaya orang yang berakad tidak madlarat karena mengakhiri yakni hilangnya hak khiyar karena mengakhirkan sehingga akad menjadi lazim.[18]
Adapun cara pengembalian akad, apabila barang masih berada ditangan pemilik pertama, yakni belum diserahkan kepada pembeli akan dianggap telah dikembalikan (dibatalkan) dengan ucapan “saya kembalikan” dalam hal ini tidak memerlukan keputusan seorang hakim, tidak pula membutuhkan keridhaan.
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila barang sudah diserahkan kepada pembeli, harus ada kerelaan ketika menyerahkannya atau diserahkan  melalui keputusan hakim.
 Beberapa hal yang menghalangi pengembalian barang, antara lain:
1. Ridha setelah mengetahui adanya cacat, baik secara jelas diucapkan atau adanya petunjuk
2. Menggugurkan Khiyar, baik secara jelas atau adanya petunjuk
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli atau berubah dari bentuk aslinya
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau tambahan yang terpisah dari barang tetapi berasal dari aslinya, seperti munculnya buah atau lahirnya anak.[19]
3. Khiyar Majlis
Menurut Sayid Sabiq, khiyar majelis adalah suatu khiyar yang diberikan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama mereka masih berada di majelis akad setelah terjadinya ijab dan qabul dengan syarat tidak ada perjanjian tidak khiyar.[20]
Menurut Wahbah Zuhaili, khiyar majlis adalah hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akal.
Maksud dari khiyar ini yakni antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis), khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.[21] Dari Hakim bin Hazam, Rasulullah SAW bersabda :
عن ابن عبد الحارث قال: سمعت حكيمَ ابنِ حزام رضي الله عنه عن انبي صلى الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيارِ مالم يتفرقا, فإن صَدَقَا و بَيَنَا بُوْرِئَ لَهُمَا فى بَيْعِهِمَا وَ إِنْ كَدَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
”Dua orang yang melakukan akad jual beli, dibolehkan khiyar (pilihan) selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas, maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berdusta maka Allah akan menghilangkan keberkahan jual beli mereka.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Khiyar majlis ini dikenal di kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah.[22]
Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah bahwa khiyar majelis diisyaratkan dalam Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim diatas yang menjelaskan bahwa jadi atau tidaknya transaksi jual beli harus dilakukan pada saat terjadinya transaksi tersebut. Tidak boleh ditunda di lain waktu kecuali kalau transaksinya merupakan transaksi bersyarat. Kalau transaksi bersyarat atau dengan garansi, maka apabila barang yang dibeli tidak sesuai dengan ciri-cirinya atau sebelum waktu garansinya habis barang tersebut sudah rusak, tentu saja boleh saja dikembalikan.
Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak mengambil hadits-hadits yang berkenaan dengan kebenaran khiyar majelis seperti hadits di atas sebab mereka tidak mengakuinya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud البيعان (dua orang yang melakukan akad jual beli) adalah orang yang melakukan tawar-menawar sebelum akad untuk berakad atau tidak. Adapun maksud dari berpisah adalah berpisah dari segi ucapan dan bukan badan. Dengan kata lain bagi yang menyatakan ijab, ia boleh menarik kembali ucapannya sebelum dijawab qabul, sedangkan bagi yang lainnya (penerima) boleh memilih apakah ia akan menerimanya ditempat tersebut atau menolaknya.
Menurut Wahbah Zuhaili, takwil diatas tidak berfaedah sebab orang yang akad, bebas untuk memilih, menerima atau menolak. Dengan demikian orang yang tidak menerima tidak dapat dikatakan berpisah. Hadits tentang khiyar majelis pun tidak dapat dikatakan menyalahi keridhaan sebab khiyar majelis justru untuk memperkuat adanya keridhaan.[23]
Akad akan menjadi lazim, jika kedua pihak telah berpisah atau memilih. Hanya saja, khiyar majlis tidak dapat berada pada setiap akad. Khiyar majlis hanya ada pada akad yang sifatnya pertukaran, seperti jual beli, upah mengupah dan lain-lain. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, akad itu akan menjadi lazim dengan adanya ijab dan qabul, serta tidak bisa jika hanya dengan khiyar, karena sesungguhnya Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
يَآءَيُهَا الَدِيْنَ آمَنُوْا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ (المائدة: ا)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
Ayat diatas menjelaskan bahwa apabila kita melakukan akad, kita harus menepati janji, sedangkan khiyar menghilangkan keharusan tersebut. Selain itu, suatu akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya ridhaan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 :
    يآءيها الدين آمنوا لا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بينكم بالباطلِ إِلا ان تكونَ تجارةً عن تراضٍ مِنْكُمْ إن الله كان بكم رَحِيْمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Sedangkan keridhaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul, dengan demikian keberatan akad tidak dapat digantungkan atas khiyar majelis.[24]
Ibnu Qayyim Rahimullah mengatakan bahwa dalam penetapan adanya khiyar majlis dalam jual beli oleh Allah dan rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 29 ‘kecuali saling keridhaan diantara kalian’. Karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali transaksi itu (maslahat dan madlaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memiliki sesuai dengan hadits, selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli.
Kalau keduanya meniadakan khiyar atau salah seorang dari keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang menggugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. Karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu akan hilang jika yang punya hak telah membatalkannya.
Hak khiyar itu di tetapkan dalam Islam sebagai bentuk penjaminan terhadap rasa keleraan dan kepuasaan timbal balik pihak-pihak yang melakukan teransaksi. Di abad modern yang segalanya telah canggih, dimana segala bentuk sistem jual beli semakin mudah dan praktis, maka masalah khiyar tetap diberlakukan, tetapi tidak lagi harus menggunakan kata khihyar dalam memperdagangkan barang-barang, hanya dengan menggunakan kata yang singkat dan menarik.[25]
D. Hikmah Khiyar
Khiyar ini sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia. Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1.    Membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Oleh sebab itu, syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.
2.    Agar masing-masing pihak (penjual atau pembeli) tidak menyesal apa yang telah di jual, atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut karena kurang hati-hati ,tergesa-gesa atau karna faktor lainnya.
3.    Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung memenuhi prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka sesama pembeli dan penjual.
4.    Pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar yang di sukainya.
5.    Supaya penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
6.    Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran antara penjual dan pembeli.
7.    Terhindar dari unsur- unsur penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual ,karena tidak adanya kehati-hatian.
8.    Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih sesama.
9.    Menghindari rasa permusuhan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Pengertian Khiyar
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, antara menerima atau membatalkan sebuah akad.
2. Hukum khiyar, menurut jumhur ulama hukum khiyar adalah mubah.
3. Macam-macam khiyar :
Ø  Khiyar syarat yaitu suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Ø  Khiyar ‘aib adalah suatu bentuk khiyar untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, karena adanya cacat pada barang yang dibeli meskipun tidak disyaratkan khiyar.
Ø  Khiyar majelis adalah suatu khiyar yang diberikan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama mereka masih berada di majelis akad setelah terjadinya ijab dan qabul dengan syarat tidak ada perjanjian tidak khiyar.
4.  Hikmah khiyar di antaranya khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung memenuhi prinsip –prinsip islam,yaitu suka sama suka sesama pembeli dan penjual, untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar yang di sukainya, supaya penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli, terhindar dari unsur- unsur penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual dan lain-lain.





DAFTAR PUSTAKA

Muslich, Drs. H. Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Suhendi, Prof. Dr. Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.
Syafei, Prof. Dr. Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Ghazaly, Prof. Dr. H. Abdul Rahman, MA, dkk. Fiqh Muamalah.Jakarta: Kencana Prenada Media Group




[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 215, (Jakarta: Amzah, 2010)
[2] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 103, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[3] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 217, (Jakarta: Amzah, 2010)
[4] Ibid, hal. 104.
[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 221-222, (Jakarta: Amzah, 2010)
[6] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 105, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 225, (Jakarta: Amzah, 2010)
[8] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 84, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
[9] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 105, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[10] Ibid, hal. 107.
[11] Ibid.
[12] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 230-232, (Jakarta: Amzah, 2010)
[13] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 115, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[14] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 232-233, (Jakarta: Amzah, 2010)
[15] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 84, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
[16] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 117, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[17] Ibid.
[18] Ibid, hal. 118.
[19] Ibid., hal. 119.
[20] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hal. 223, (Jakarta: Amzah, 2010)
[21] Prof. Dr. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hal. 83, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
[22] Rahmat Syafe’i, M.A., Fiqih Muamalah, hal. 113, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
[23] Ibid, hal. 114.
[24] Ibid., hal.113.
[25] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm. 98. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...