BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
tanya jawab di muka pengadilan, para pihak yang berperkara bebas mengemukakan
peristiwa-peristiwayang berkenaan dengan perkaranya. Majelis hakim
memperhatikan semua peristiwa yang dikemukakan oleh kedua belah pihak. Untuk memperoleh
kepastian bahwa peristiwa atau hubungan hukum sungguh-sungguh telah terjadi
majelis hakim memerlukan pembuktian yang meyakinkan guna dapat menerapkan
hukumnya secara tepat, benar dan adil. Oleh karena itu, para pihak yang
berperkara wajib memberikan keterangan disertai bukti-bukti menurut hukum
mengenai peristiwa atau hubungan hukum yang telah terjadi.[1]
Pembuktian
adalah usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim
sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan
agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan
untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut. Para pihak mengemukakan
hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang disengketakan agar dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut melalui bukti-bukti
dan alat-alat bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Bukti
adalah sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian,
sedangkan alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat
dipakai untuk membuktikan. Proses pembuktian ini juga sangat terkait dengan hal
apa yang harus dibuktikan dan hal apa saja yang tidak harus dibuktikan. Dahulu
ada ajaran hukum yang mengatakan bahwa yang dibuktikan itu hanyalah
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa saja. Dengan terbuktinya
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tersebut dapat diambil kesimpulan
adanya hak milik, piutang, hak waris, dan sebagainya. Dengan demikian di muka
persidangan yang harus dibuktikan adalah fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa
untuk membenarkan adanya suatu hak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembuktian
Menurut
Prof. R. Subekti S.H. yang dimaksud dengan membuktikan adalah upaya meyakinkan
hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.[2]
Menurut
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang dimaksud dengan membuktikan memiliki
beberapa arti:[3]
1.
Kata membuktikan dikenal dalam arti logis. Membuktikan
disini berarti memberikan kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi
setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu
axioma, yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan
adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak memungkinkan adanya bukti
lawan. Berdasarkan axioma bahwa suatu garis yang sejajar tidak mungkin
bersilang dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segitiga tidak mungkin
sejajar. Terhadap bukti ini tidak dimungkinkan adanya bukti lawan, kecuali itu
pembuktian berlaku bagi setiap orang. Disini axioma dihubungkan menurut
ketentuan-ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari
pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan yang memberi kepastian
yang bersifat mutlak.
2.
Kata membuktikan dikenal juga dalam arti konvensionil.
Disinipun membuktikan berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan
kepastian mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatif sifatnya yang mempunyai
tingkatan-tingkatan:
a.
Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Karena didasarkan
atas perasaan maka kepastian ini bersifat intuitif dan disebut convection
intime.
b.
Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena
itu disebut convection raisonnee.
Membuktikan
dalam hukum acara perdata memiliki arti yuridis. Dalam ilmu hukum tidak
dimungkinkan pembuktian yang logis dan bersifat mutlak yang berlaku bagi setiap
orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan
pembuktian yang konvensionil yang bersifat khusus. Dengan demikian pembuktian
dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Ada kemungkinan bahwa
pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar, palsu atau dipalsukan.
Pembuktian secara yuridis ini merupakan pembuktian historis. Pembuktian
yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara
konkreto. Dalam pembuktian secara yuridis sering terjadi pengamatannya sebagai
dasar daripada pembuktian tidak bersifat langsung didasarkan atas penglihatan,
tetapi didasarkan atas kesaksian oleh orang lain. Kecuali itu dipisahkan antara
pihak yang mengajukan alat-alat bukti dan pihak yang harus menetapkan bahwa
sesuatu telah terbukti. Membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi
dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan
guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Menurut
Suyling, membuktikan secara yuridis tidak hanya memberi kepastian kepada hakim,
tetapi juga terjadinya suatu peristiwa, yang tidak tergantung pada tindakan
para pihak, seperti pada persangkaan-persangkaan, dan tidak tergantung pada
keyakinan hakim seperti pada pengakuan dan sumpah.[4]
Menurut
Abdul Kadir Muhammad, S.H. pembuktian secara yuridis yaitu menyajikan
fakta-fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis
hakim mengenai terjadinya peristiwa atau hubungan.[5]
Menurut
pandangan praktisi (para hakim) dari beberapa penataran hakim disebutkan,
bahwa:
a.
Pembuktian adalah memperkuat kesimpulan hakim tentang kebenaran
dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
b.
Pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang
dikemukakan dalam suatu proses sengketa, dengan mempergunakan alat-alat bukti menurut
undang-undang.
c.
Pembuktian adalah semua perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh
para pihak dalam persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk membuat atau
memberi keyakinan kepada hakim tentang kebenaran atas dalil,
peristiwa-peristiwa serta fakta-fakta yang diajukan di dalam proses perdata
dengan cara mempergunakan alat-alat bukti sebagaimana yang ditentukan menurut
undang-undang.
d.
Pembuktian adalah memberi suatu kepastian yang layak menurut akal,
apakah perbuatan itu sungguh/benar terjadi dan apa motif dari perbuatan
tersebut.
e.
Pembuktian berarti meyakinkan hakim dengan mempergunakan alat-alat
bukti tertentu menurut undang-undang akan kebenaran dalil-dalil yang
diketengahkan dalam suatu persengketaan oleh para pihak dalam proses
pengadilan.
B. Macam-Macam
Alat-Alat Bukti
Menurut
ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg dan Pasal 1866 KUH Perdata maka
Indonesia dikenal ada 5 (lima) macam alat-alat bukti utama dalam perkara
perdata, yaitu:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Berikut ini penjelasan
tentang alat-alat bukti tersebut:
1)
Alat Bukti Surat
Menurut
undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat
lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan
sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.
Surat-surat
akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di
bawah tangan (onderhands).
Suatu akte
resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang
pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat
akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada
suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.
Menurut
undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian
sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte
resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte
itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan
penambahan pembuktian lagi.
Suatu akte di
bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan
perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa
menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian
itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui
atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu,
maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang
sama dengan suatu akte resmi.
Akan tetapi
jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut
diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut.
Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte
resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi,
diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat
umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
Berbagai
tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur,
catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya
diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau
tidak mempercayai kebenarannya.
2)
Alat Bukti Saksi
Sesudah
pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara
pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.
Suatu
kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri
atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya
mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.
Selanjutnya
tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang
ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang
berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.
Kesaksian
bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi
terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk
mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.
Seorang saksi
yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat
ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan
dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.
Selanjutnya,
undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya,
hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas
keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan
suatu alat pembuktian lain.
3)
Persangkaan
Persangkaan
ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan
nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu
peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.
Dalam
pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh
undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan
oleh hakim (rechtelijk vermoeden).
Persangkaan
yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya
merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan
salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran
sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa
uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.
Persangkaan
yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan
suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya
sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana
seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini
tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya
sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si
istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam
kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan
saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu
sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya
hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.
4)
Pengakuan
Sebenarnya
pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu
hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak
dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab
pemeriksaan didepan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.
Menurut
undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang
sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim
terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui
memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya
bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
Adakalanya,
seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang
diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa
lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian
jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah
ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim
tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam
proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang
disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu
pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih
harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang
yang telah dibelinya itu pada si pembeli.
Perlu
diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat
pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh
seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.
5)
Sumpah
Menurut UU ada
dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang “menentukan” (decissoire eed) dan
“tambahan” (supletoir eed).
Sumpah yang
“menentukan” (decissoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu
pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara
yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang
perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah
itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak
pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan
mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk “mengembalikan” perintah itu, artinya
meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja
perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula.
Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : “Saya bersumpah bahwa
sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang” perumusan sumpah yang
dikembalikan akan berbunyi “Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak
menerima barang”. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula
memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia
mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak
pengangkatan sumpah itu.
Jika suatu
pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang
menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan
perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang
disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan
yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu
peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus
dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan
itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri,
sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh “menentukan” jalannya
perkara.
Suatu sumpah
tambahan, adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu
pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara
sudah terdapat suatu “permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan
penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas
dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan
memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah
merupakan permulaan pembuktian.
Pihak yang
mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat
mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat “mengembalikan” sumpah
tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat
dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan
sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan
diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan
sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak
hakim itu sendiri.[6]
C. Beban
Pembuktian
Salah satu
bagian penting dalam sistem hukum pembuktian perkara perdata adalah beban
pembuktian (bewijstlast/burden of proof). Kepada pihak mana dipikulkan beban
pembuktian apabila timbul suatu perkara. Kesalahan dalam memikulkan beban
pembuktian dapat menimbulkan kesewenangan terhadap pihak yang dibebani, dan
memberi keuntungan gratis kepada yang lain. Untuk menghindari kesalahan
pembebanan pembuktian yang tidak proporsional perlu dipahami prinsip dan
praktek yang berkenaan dengan penerapannya.[7]
Dalam pembagian
beban pembuktian, perlu berpedoman pada prinsin-prinsip berikut:
1.
Tidak bersikap berat sebelah
Hakim dalam
memikulkan beban pembuktian harus bersikap:
· Adil sesuai
prinsip fair trial
· Tidak berat
sebelah atau tidak bersikap parsial, tetapi imparsialitas.
2.
Menegakkan Risiko Alokasi Pembebanan
Seperti yang
telah dijelaskan, pembebanan pembuktian dilakukan dengan fair dan imparsial
sesuai dengan mekanisme alokasi yang digariskan sistem hukum pembuktian. Dalam
mekanisme alokasi tersebut melekat resiko yang harus ditanggung
akibat-akibatnya oleh masing-masing pihak.[8]
Menurut Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. ada lima teori pembebanan pembuktian yang dapat
dijadikan pedoman bagi hakim dalam melakukan hukum pembuktian di pengadilan,
yaitu:[9]
a) Teori
pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori
ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang
mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.
b) Teori hukum
subyektif
Menurut teori
ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau
bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau
mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
c) Teori hukum
obyektif
Menurut teori
ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada
hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap
pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran
daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk
diterapkan pada peristiwa itu.
d) Teori hukum
publik
Menurut teori
ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan
publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk
mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum
publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus
disertai sanksi pidana.
e) Teori hukum
acara
Asas audi et
alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para
pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Hakim harus
membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga
kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.
Menurut Lilik
Mulyadi, S.H., M.H. ada 2 bentuk sistem pembuktian atau beban pembuktian dalam
perkara perdata pada praktik peradilan, yaitu:
1.
Sistem Biasa (Konvensional)
Pada pokoknya
para pihak dipersilahkan seluas-luasnya untuk mengajukan bukti-bukti guna
memperkuat dalil gugatannya atau dalil bantahannya.
2.
Sistem putusan sela (Tussen-Vonnis/inter-locutoir Vonnis)
dengan beban pembuktian.
Pada dasarnya
pembuktian dengan sistem Putusan Sela dapat terjadi setelah majelis hakim atau
hakim tunggal menerima duplik dari pihak tergugat. Konkretnya, sistem ini
berawal dari tahap ketika usaha perdamaian tidak tercapai maka surat gugatan
dibacakan, dilanjutkan tahap jawaban tergugat, replik penggugat, duplik
tergugat, tahap putusan sela, tahap pembuktian, tahap kesimpulan dan tahap
putusan. Menurut L.J. Ferdinandus, S.H. dan Elyanna Tansah, S.H., sisitem
pembuktian dengan putusan sela dapat dilakukan apabila setelah duplik ternyata
tidak semua dalil-dalil yang relevan dari penggugat dan atau tergugat, atau
apabila tergugat menolak dalil penggugat, atau dalam hal tergugat mengajukan
sanggahan yang berdiri sendiri, maka untuk membuktikan dalil-dalil yang belum
tetap itu dijatuhkan “putusan sela” kepada penggugat atau tergugat dengan beban
pembuktian.[10]
Dengan demikian
dapat disebutkan bahwa pada hakekatnya materi putusan sela yang dijatuhkan itu
memuat aspek-aspek:
a.
Kepada siapakah dijatuhkan beban pembuktian dan apa sebabnya para
pihak tersebut dijatuhi beban pembuktian.
b.
Terhadap fakta-fakta mana sajakah harus dijatuhkan beban pembuktian
itu ditujukan (probantum) dan mengapa demikian.
c.
Dengan bukti-bukti apa sajapembuktian tersebut dilakukan.
d.
Penentuan kapan hari sidang pembuktian tersebut dilaksanakan
e.
Penangguhan biaya perkara yang timbul akibat putusan sela
dibebankan sampai putusan akhir.[11]
Tidak ada satu
pasal pun yang secara tegas mengatur tentang pembagian beban pembuktian. Pasal
163 HIR mengatur mengenai beban pembuktian tetapi tidak begitu jelas sehingga
sulit untuk diterapkan secara tegas apakah bebanpembuktian ada pada tergugat
atau penggugat.
Menurut
ketentuan Pasal 163 HIR, 283 RBg, pihak yang mengatakan mempunyai hak atau
menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah orang
lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan pasal
163 HIR dan 283 RBg hanya dapat dipegang sebagai pedoman bagi majelis hakim
dalam menentukan beban pembuktian. Dalam menentukan beban pembuktian, majelis
hakim harus berusaha agar tidak berat sebelah. Majelis hakim harus melihat
keadaan yang konkret, sehingga kedua belah pihak mendapat beban pembuktian.
Namun perlu diperhatikan bahwa beban pembuktian dititikberatkan pada pihak yang
paling sedikit dirugikan bila dia diberi beban pembuktian.[12]
Dalam hukum
material (BW dan WvS) ada beberapa pasal tertentu yang mengatur tentang beban
pembuktian. Dalam pasal tersebut telah ditentukan pembuktian itu ada pada pihak
debitur. Dalam perkara perdata biasanya debitur menjadi pihak tergugat.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:
a.
Pasal 1244 BW tentang keadaan memaksa (overmacht, force majeur),
beban pembuktian ada pada debitur.
b.
Pasal1365 BW tentang perbuatan melawan hukum (ontrechtmatige daad,
unlawful act) beban pembuktian ada pada pelanggar (actor).
c.
Pasal 1394 BW tentang sewa dan bunga yang harus dibayar, beban
pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan.
d.
Pasal 1977 BW tentang bezit atas benda bergerak, beban pembuktian
ada pada pemilik sebenarnya (eigenaar, owner)
e.
Pasal 468 ayat (2) WvK tentang pengangkutan (vervoer, transport)
beban pembuktian ada pada pengangkut barang.[13]
D. Apa Yang
Harus Dibuktikan
Yang harus
dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan
atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus
diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit). Ketentuan ini dapat
disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasal 50 ayat
1 Rv.
Jadi hakim
dalam proses perdata terutama harus menemukan dan menentukan peristiwanya atau
hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap
peristiwa yang telah ditetapkannya itu.
Peristiwa-peristiwa
yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat belum tentu semuanya penting bagi
hakim guna dasar pertimbangan daripada putusannya. Peristiwa-peristiwa itu
masih harus disaring oleh hakim, harus dipisahkan mana yang penting (relevant,
material) bagi hukum dan mana yang tidak (irrelevant, immaterial).
Peristiwayang relevant itulah yang harus ditetapkan dan oleh karena itu harus
dibuktikan. Misalnya yang harus dibuktikan ialah adanya perjanjian
utang-piutang antara tergugat dan penggugat. Tidak lah relevant bagi hukum
apakah penggugat pada waktu mengadakan perjanjian tersebut menggunakan baju
batik dan tergugat sedang merokok. Yang relevant bagi hakim adalah apakah
benar-benar pada waktu dan tempat tertentu telah terpenuhi syarat-syarat sahnya
perjanjian, sehingga terjadilah perjanjian utang-piutang tertentu antara kedua
belah pihak.
Hak itu dapat
dibuktikan. Pada pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg) dan 1865 BW telah dikatakan, bahwa
siapa mengaku mempunyai hak harus membuktikannya. Pendapat umum serta
yurisprudensi telah mengakui bahwa hak dapat dibuktikan. Tujuan dari pembuktian
sendiri adalah untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah pihak yang
tidak bisa dilihat begitu saja dengan panca indera.
Dari sebuah
peristiwa dalam hukum perdata yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Sering
dikatakan dalam acara perdata yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran
formil, berlainan dengan acara pidana, dimana hakim mencari kebenaran materiil.
Mencari kebenaran formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas
yang diajukan oleh yang berperkara, jadi tidak melihat pada bobot atau isi,
akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR
(ps. 189 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang
tidak dituntut. Dalam mencari kebenaran formil, hakim perdata cukup membuktikan
dengan “prepoderance of evidence” saja.
Kalau objek
pembuktian yuridis adalah peristiwa konkret individu dan bersifat historis,
karena peristiwa yang dibuktikan pada umumnya adalah peristiwa yang sudah
terjadi di waktu silam, maka objek pembuktian ilmiah adalah dalil-dalil. Tidak
menutup kemungkinan bahwa dalam pembuktian ilmiahpun objeknya adalah peristiwa
konkret individual seperti misalnya seorang dokter yang harus mendiagnosa suatu
penyakit.[14]
E. NILAI
PEMBUKTIAN
Sekalipun suatu
peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian
itu masih harus dinilai. Dalam hal ini pembentuk undang-undang dapat mengikat
hakim pada alat-alat bukti tertentu, sehingga ia tidak dapat bebas menilainya
atau sebaliknya. Pembentuk undang-undang dapat menyerahkan dan memberi
kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian. Terhadap akta yang merupakan
alat bukti tertulis misalnya, hakim terikat dalam menilainya (Pasal 165 HIR,
285 RBg, 1870 KUHPerdata). Sebaliknya hakim tidak wajib mempercayai seorang
saksi, yang berarti bahwa ia bebas menilai kesaksian (Pasal 172 hir, 309 Rbg,
1908 KUHPerdata).
Pada umumnya,
sepanjang undang-undang tidak mengatur sebaliknya, hakim bebas untuk menilai
suatu pembuktian yang tidak lain merupakan penilaian suatu kenyataan, adalah
hakim pada judex factie saja, sehingga Mahkamah Agung tidak dapat
mempertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Apabila alat
bukti oleh hakim dinilai cukup memberikan kepastian tentang peristiwa yang
disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat,
kecuali kalau ada bukti lawan, maka bukti itu dinilai sebagai bukti sempurna.
Tiap pembuktian,
walaupun dengan bukti sempurna sekalipun, dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.
Pembuktian lawan adalah setiap pembuktian yang bertujuan untuk menyangkal
akibat hukum yang dikehendaki pihak lawan. Akan tetapi terdapat juga yang tidak
memungkinkan adanya bukti lawan, yaitu bukti yang bersifat menentukan dan
memutuskan. Menurut Pasal 177 HIR sumpah adalah bukti yang sempurna yang tidak
memungkinkan adanya bukti lawan.[15]
BAB III
KESIMPULAN
·
Pembuktian adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil
atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perkara di
muka hakim atau pengadilan.
·
5 (lima) macam alat-alat bukti utama dalam perkara perdata, yaitu:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah.
· Pada Pasal 163
HIR, 283 RBg, pihak yang mengatakan mempunyai hak atau menyebutkan suatu
peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah orang lain, harus
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut dalam arti orang tersebut
dijatuhi beban pembuktian.
· Dalam hukum
acara perdata, yang harus dibuktikan adalah peristiwa atau hubungan hukumnya
dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang
telah ditetapkan itu.
· hakim bebas
untuk menilai suatu pembuktian yang tidak lain merupakan penilaian suatu
kenyataan.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Press, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Liberty, 1998.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Muttaqien, Dadan. Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata.
Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006.
[1]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal.
115, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[2] Dadan Muttaqien, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, hal. 25,
(Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006)
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal.
134-135, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
[4] Ibid, hal. 135-136
[5] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal.
115, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[6] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 147,
(Yogyakarta: Liberty, 1998)
[7] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 518, (Jakarta:
Sinar Grafika Press, 2009)
[8] Ibid, hal. 519.
[12]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal.
118, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[13] Ibid, hal.119.
[14]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 139,
(Yogyakarta: Liberty, 1998)
[15] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 140,
(Yogyakarta: Liberty, 1998)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar