Minggu, 10 Desember 2017

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam tanya jawab di muka pengadilan, para pihak yang berperkara bebas mengemukakan peristiwa-peristiwayang berkenaan dengan perkaranya. Majelis hakim memperhatikan semua peristiwa yang dikemukakan oleh kedua belah pihak. Untuk memperoleh kepastian bahwa peristiwa atau hubungan hukum sungguh-sungguh telah terjadi majelis hakim memerlukan pembuktian yang meyakinkan guna dapat menerapkan hukumnya secara tepat, benar dan adil. Oleh karena itu, para pihak yang berperkara wajib memberikan keterangan disertai bukti-bukti menurut hukum mengenai peristiwa atau hubungan hukum yang telah terjadi.[1]
Pembuktian adalah usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut. Para pihak mengemukakan hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang disengketakan agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut melalui bukti-bukti dan alat-alat bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Bukti adalah sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian, sedangkan alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan. Proses pembuktian ini juga sangat terkait dengan hal apa yang harus dibuktikan dan hal apa saja yang tidak harus dibuktikan. Dahulu ada ajaran hukum yang mengatakan bahwa yang dibuktikan itu hanyalah kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa saja. Dengan terbuktinya kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tersebut dapat diambil kesimpulan adanya hak milik, piutang, hak waris, dan sebagainya. Dengan demikian di muka persidangan yang harus dibuktikan adalah fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa untuk membenarkan adanya suatu hak.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pembuktian
Menurut Prof. R. Subekti S.H. yang dimaksud dengan membuktikan adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.[2]
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang dimaksud dengan membuktikan memiliki beberapa arti:[3]
1.    Kata membuktikan dikenal dalam arti logis. Membuktikan disini berarti memberikan kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu axioma, yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan axioma bahwa suatu garis yang sejajar tidak mungkin bersilang dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap bukti ini tidak dimungkinkan adanya bukti lawan, kecuali itu pembuktian berlaku bagi setiap orang. Disini axioma dihubungkan menurut ketentuan-ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.
2.    Kata membuktikan dikenal juga dalam arti konvensionil. Disinipun membuktikan berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan: 
a.    Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Karena didasarkan atas perasaan maka kepastian ini bersifat intuitif dan disebut convection intime.
b.    Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut convection raisonnee.
Membuktikan dalam hukum acara perdata memiliki arti yuridis. Dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan pembuktian yang logis dan bersifat mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensionil yang bersifat khusus. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar, palsu atau dipalsukan. Pembuktian secara yuridis ini merupakan pembuktian historis. Pembuktian yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Dalam pembuktian secara yuridis sering terjadi pengamatannya sebagai dasar daripada pembuktian tidak bersifat langsung didasarkan atas penglihatan, tetapi didasarkan atas kesaksian oleh orang lain. Kecuali itu dipisahkan antara pihak yang mengajukan alat-alat bukti dan pihak yang harus menetapkan bahwa sesuatu telah terbukti. Membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Menurut Suyling, membuktikan secara yuridis tidak hanya memberi kepastian kepada hakim, tetapi juga terjadinya suatu peristiwa, yang tidak tergantung pada tindakan para pihak, seperti pada persangkaan-persangkaan, dan tidak tergantung pada keyakinan hakim seperti pada pengakuan dan sumpah.[4]
Menurut Abdul Kadir Muhammad, S.H. pembuktian secara yuridis yaitu menyajikan fakta-fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya peristiwa atau hubungan.[5]
Menurut pandangan praktisi (para hakim) dari beberapa penataran hakim disebutkan, bahwa:
a.    Pembuktian adalah memperkuat kesimpulan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
b.    Pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang dikemukakan dalam suatu proses sengketa, dengan mempergunakan alat-alat bukti menurut undang-undang.
c.    Pembuktian adalah semua perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk membuat atau memberi keyakinan kepada hakim tentang kebenaran atas dalil, peristiwa-peristiwa serta fakta-fakta yang diajukan di dalam proses perdata dengan cara mempergunakan alat-alat bukti sebagaimana yang ditentukan menurut undang-undang.
d.   Pembuktian adalah memberi suatu kepastian yang layak menurut akal, apakah perbuatan itu sungguh/benar terjadi dan apa motif dari perbuatan tersebut.
e.    Pembuktian berarti meyakinkan hakim dengan mempergunakan alat-alat bukti tertentu menurut undang-undang akan kebenaran dalil-dalil yang diketengahkan dalam suatu persengketaan oleh para pihak dalam proses pengadilan.

B. Macam-Macam Alat-Alat Bukti
Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg dan Pasal 1866 KUH Perdata maka Indonesia dikenal ada 5 (lima) macam alat-alat bukti utama dalam perkara perdata, yaitu:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Berikut ini penjelasan tentang alat-alat bukti tersebut:
1)   Alat Bukti Surat
Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.
Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands).
Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.
Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte resmi.
Akan tetapi jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.

2)   Alat Bukti Saksi
Sesudah pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.
Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.
Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.
Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.
Seorang saksi yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.
Selanjutnya, undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain.


3)   Persangkaan
Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.
Dalam pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden).
Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.
Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.

4)   Pengakuan
Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab pemeriksaan didepan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.
Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
Adakalanya, seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang yang telah dibelinya itu pada si pembeli.
Perlu diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.

5)   Sumpah
Menurut UU ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang “menentukan” (decissoire eed) dan “tambahan” (supletoir eed).
Sumpah yang “menentukan” (decissoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk “mengembalikan” perintah itu, artinya meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula. Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : “Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang” perumusan sumpah yang dikembalikan akan berbunyi “Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak menerima barang”. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak pengangkatan sumpah itu.
Jika suatu pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri, sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh “menentukan” jalannya perkara.
Suatu sumpah tambahan, adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu “permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah merupakan permulaan pembuktian.
Pihak yang mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat “mengembalikan” sumpah tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak hakim itu sendiri.[6]

C. Beban Pembuktian
Salah satu bagian penting dalam sistem hukum pembuktian perkara perdata adalah beban pembuktian (bewijstlast/burden of proof). Kepada pihak mana dipikulkan beban pembuktian apabila timbul suatu perkara. Kesalahan dalam memikulkan beban pembuktian dapat menimbulkan kesewenangan terhadap pihak yang dibebani, dan memberi keuntungan gratis kepada yang lain. Untuk menghindari kesalahan pembebanan pembuktian yang tidak proporsional perlu dipahami prinsip dan praktek yang berkenaan dengan penerapannya.[7]
Dalam pembagian beban pembuktian, perlu berpedoman pada prinsin-prinsip berikut:
1.    Tidak bersikap berat sebelah
Hakim dalam memikulkan beban pembuktian harus bersikap:
·      Adil sesuai prinsip fair trial
·      Tidak berat sebelah atau tidak bersikap parsial, tetapi imparsialitas.
2.    Menegakkan Risiko Alokasi Pembebanan
Seperti yang telah dijelaskan, pembebanan pembuktian dilakukan dengan fair dan imparsial sesuai dengan mekanisme alokasi yang digariskan sistem hukum pembuktian. Dalam mekanisme alokasi tersebut melekat resiko yang harus ditanggung akibat-akibatnya oleh masing-masing pihak.[8]
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. ada lima teori pembebanan pembuktian yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim dalam melakukan hukum pembuktian di pengadilan, yaitu:[9]
a) Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.
b) Teori hukum subyektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
c) Teori hukum obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.
d) Teori hukum publik
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
e) Teori hukum acara
Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.
Menurut Lilik Mulyadi, S.H., M.H. ada 2 bentuk sistem pembuktian atau beban pembuktian dalam perkara perdata pada praktik peradilan, yaitu:
1.    Sistem Biasa (Konvensional)
Pada pokoknya para pihak dipersilahkan seluas-luasnya untuk mengajukan bukti-bukti guna memperkuat dalil gugatannya atau dalil bantahannya.
2.    Sistem putusan sela (Tussen-Vonnis/inter-locutoir Vonnis) dengan beban pembuktian.
Pada dasarnya pembuktian dengan sistem Putusan Sela dapat terjadi setelah majelis hakim atau hakim tunggal menerima duplik dari pihak tergugat. Konkretnya, sistem ini berawal dari tahap ketika usaha perdamaian tidak tercapai maka surat gugatan dibacakan, dilanjutkan tahap jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, tahap putusan sela, tahap pembuktian, tahap kesimpulan dan tahap putusan. Menurut L.J. Ferdinandus, S.H. dan Elyanna Tansah, S.H., sisitem pembuktian dengan putusan sela dapat dilakukan apabila setelah duplik ternyata tidak semua dalil-dalil yang relevan dari penggugat dan atau tergugat, atau apabila tergugat menolak dalil penggugat, atau dalam hal tergugat mengajukan sanggahan yang berdiri sendiri, maka untuk membuktikan dalil-dalil yang belum tetap itu dijatuhkan “putusan sela” kepada penggugat atau tergugat dengan beban pembuktian.[10]
Dengan demikian dapat disebutkan bahwa pada hakekatnya materi putusan sela yang dijatuhkan itu memuat aspek-aspek:
a.    Kepada siapakah dijatuhkan beban pembuktian dan apa sebabnya para pihak tersebut dijatuhi beban pembuktian.
b.    Terhadap fakta-fakta mana sajakah harus dijatuhkan beban pembuktian itu ditujukan (probantum) dan mengapa demikian.
c.    Dengan bukti-bukti apa sajapembuktian tersebut dilakukan.
d.   Penentuan kapan hari sidang pembuktian  tersebut dilaksanakan
e.    Penangguhan biaya perkara yang timbul akibat putusan sela dibebankan sampai putusan akhir.[11]
Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas mengatur tentang pembagian beban pembuktian. Pasal 163 HIR mengatur mengenai beban pembuktian tetapi tidak begitu jelas sehingga sulit untuk diterapkan secara tegas apakah bebanpembuktian ada pada tergugat atau penggugat.
Menurut ketentuan Pasal 163 HIR, 283 RBg, pihak yang mengatakan mempunyai hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan pasal 163 HIR dan 283 RBg hanya dapat dipegang sebagai pedoman bagi majelis hakim dalam menentukan beban pembuktian. Dalam menentukan beban pembuktian, majelis hakim harus berusaha agar tidak berat sebelah. Majelis hakim harus melihat keadaan yang konkret, sehingga kedua belah pihak mendapat beban pembuktian. Namun perlu diperhatikan bahwa beban pembuktian dititikberatkan pada pihak yang paling sedikit dirugikan bila dia diberi beban pembuktian.[12]
Dalam hukum material (BW dan WvS) ada beberapa pasal tertentu yang mengatur tentang beban pembuktian. Dalam pasal tersebut telah ditentukan pembuktian itu ada pada pihak debitur. Dalam perkara perdata biasanya debitur menjadi pihak tergugat. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:
a.    Pasal 1244 BW tentang keadaan memaksa (overmacht, force majeur), beban pembuktian ada pada debitur.
b.    Pasal1365 BW tentang perbuatan melawan hukum (ontrechtmatige daad, unlawful act) beban pembuktian ada pada pelanggar (actor).
c.    Pasal 1394 BW tentang sewa dan bunga yang harus dibayar, beban pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan.
d.   Pasal 1977 BW tentang bezit atas benda bergerak, beban pembuktian ada pada pemilik sebenarnya (eigenaar, owner)
e.    Pasal 468 ayat (2) WvK tentang pengangkutan (vervoer, transport) beban pembuktian ada pada pengangkut barang.[13]

D. Apa Yang Harus Dibuktikan
Yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit). Ketentuan ini dapat disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasal 50 ayat 1 Rv.
Jadi hakim dalam proses perdata terutama harus menemukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkannya itu.
Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat belum tentu semuanya penting bagi hakim guna dasar pertimbangan daripada putusannya. Peristiwa-peristiwa itu masih harus disaring oleh hakim, harus dipisahkan mana yang penting (relevant, material) bagi hukum dan mana yang tidak (irrelevant, immaterial). Peristiwayang relevant itulah yang harus ditetapkan dan oleh karena itu harus dibuktikan. Misalnya yang harus dibuktikan ialah adanya perjanjian utang-piutang antara tergugat dan penggugat. Tidak lah relevant bagi hukum apakah penggugat pada waktu mengadakan perjanjian tersebut menggunakan baju batik dan tergugat sedang merokok. Yang relevant bagi hakim adalah apakah benar-benar pada waktu dan tempat tertentu telah terpenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, sehingga terjadilah perjanjian utang-piutang tertentu antara kedua belah pihak.
Hak itu dapat dibuktikan. Pada pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg) dan 1865 BW telah dikatakan, bahwa siapa mengaku mempunyai hak harus membuktikannya. Pendapat umum serta yurisprudensi telah mengakui bahwa hak dapat dibuktikan. Tujuan dari pembuktian sendiri adalah untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah pihak yang tidak bisa dilihat begitu saja dengan panca indera.
Dari sebuah peristiwa dalam hukum perdata yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Sering dikatakan dalam acara perdata yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, berlainan dengan acara pidana, dimana hakim mencari kebenaran materiil. Mencari kebenaran formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh yang berperkara, jadi tidak melihat pada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR (ps. 189 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut. Dalam mencari kebenaran formil, hakim perdata cukup membuktikan dengan “prepoderance of evidence” saja.
Kalau objek pembuktian yuridis adalah peristiwa konkret individu dan bersifat historis, karena peristiwa yang dibuktikan pada umumnya adalah peristiwa yang sudah terjadi di waktu silam, maka objek pembuktian ilmiah adalah dalil-dalil. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pembuktian ilmiahpun objeknya adalah peristiwa konkret individual seperti misalnya seorang dokter yang harus mendiagnosa suatu penyakit.[14]

E. NILAI PEMBUKTIAN
Sekalipun suatu peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai. Dalam hal ini pembentuk undang-undang dapat mengikat hakim pada alat-alat bukti tertentu, sehingga ia tidak dapat bebas menilainya atau sebaliknya. Pembentuk undang-undang dapat menyerahkan dan memberi kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian. Terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis misalnya, hakim terikat dalam menilainya (Pasal 165 HIR, 285 RBg, 1870 KUHPerdata). Sebaliknya hakim tidak wajib mempercayai seorang saksi, yang berarti bahwa ia bebas menilai kesaksian (Pasal 172 hir, 309 Rbg, 1908 KUHPerdata).
Pada umumnya, sepanjang undang-undang tidak mengatur sebaliknya, hakim bebas untuk menilai suatu pembuktian yang tidak lain merupakan penilaian suatu kenyataan, adalah hakim pada judex factie saja, sehingga Mahkamah Agung tidak dapat mempertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Apabila alat bukti oleh hakim dinilai cukup memberikan kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali kalau ada bukti lawan, maka bukti itu dinilai sebagai bukti sempurna.
Tiap pembuktian, walaupun dengan bukti sempurna sekalipun, dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Pembuktian lawan adalah setiap pembuktian yang bertujuan untuk menyangkal akibat hukum yang dikehendaki pihak lawan. Akan tetapi terdapat juga yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan, yaitu bukti yang bersifat menentukan dan memutuskan. Menurut Pasal 177 HIR sumpah adalah bukti yang sempurna yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan.[15]













BAB III
KESIMPULAN

·         Pembuktian adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.
·         5 (lima) macam alat-alat bukti utama dalam perkara perdata, yaitu:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah.
·      Pada Pasal 163 HIR, 283 RBg, pihak yang mengatakan mempunyai hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut dalam arti orang tersebut dijatuhi beban pembuktian.
·      Dalam hukum acara perdata, yang harus dibuktikan adalah peristiwa atau hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan itu.
·      hakim bebas untuk menilai suatu pembuktian yang tidak lain merupakan penilaian suatu kenyataan.












DAFTAR PUSTAKA

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika Press, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Muttaqien, Dadan. Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006.






[1]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 115, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[2] Dadan Muttaqien, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, hal. 25, (Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006)
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 134-135, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
[4] Ibid, hal. 135-136
[5] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 115, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[6] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 147, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
[7] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 518, (Jakarta: Sinar Grafika Press, 2009)
[8] Ibid, hal. 519.
                [9] Dadan Muttaqien, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, hal. 28-29, (Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006)
                [10] Ibid, hal. 30-32.
                [11] Ibid, hal. 33.
[12]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 118, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[13] Ibid, hal.119.
[14]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 139, (Yogyakarta: Liberty, 1998)

[15] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, hal. 140, (Yogyakarta: Liberty, 1998)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...