BAB I
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan hal yang bersifat sakral dalam kehidupan
manusia dengan pasangannya. Sehingga Islam sangat memperhatikan masalah
perkawinan ini sejak dari awal ta’aruf, peminangan dan segala yang berhubungan
dengan peminangan, sampai dengan akad nikahnya.
Sebelum diadakan peminangan, hendaklah suami maupun istri
benar-benar memperhatikan dan memilah milih calon pasangan secara teliti dan
jeli, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dianjurkan oleh agama melalui
nash-nashnya baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Hal ini harus sepenuhnya diperhatikan
dikarenakan berhubungan dengan kehidupan berumah tangga nantinya sehingga
diharapkan tidak ada hal-hal yang akan mengecewakan atau bahkan memberi dampak
buruk bagi perjalanan rumah tangga antara pasangan suami istri.
Berkenaan dengan hal ini, maka agama memberikan syarat tambahan berupa
kafa’ah yakni kesesuaian antara suami dan istri dalam hal-hal tertentu seperti
kedudukan, nasab, harta, agama dan sebagainya, demi terciptanya kemitraan dan
kesejajaran dalam kehidupan berumah tangga. Meskipun kafa’ah bukan termasuk
syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, namun hal ini dirasa
sangat penting untuk diperhatikan dikarenakan fakta di lapangan menyatakan
bahwa mayoritas perkawinan tanpa adanya kafa’ah ini banyak menimbulkan
kemadharatan dalam rumah tangga.
Pokok pembahasan paper kali ini adalah mengenai peminangan meliputi
seluk beluk memilih pasangan baik suami maupun istri hingga permasalahan
kafa’ah. Penyusun berharap paper ini selain dapat memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Perkawinan I juga dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca
pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peminangan (Khitbah)
Pengertian khitbah secara syar’i:
التماس
الخاطب النكاح المخطوبة او من وليها[1]
“Permintaan menikah dari pihak laki-laki yang
mengkhitbah kepada wanita yang akan dikhitbah atau kepada wali wanita itu”. (Mughny al-Muhtaj juz III, hlm. 135).
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” artinya “permintaan”.
Sedangkan menurut istilah adalah pernyataan atau permintaan dari seorang
laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininya baik dilakukan oleh
laki-laki secara langsung atau dengan perantaraan pihak lain yang dipercayainya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.[2]
Dalam Islam, hukum meminang adalah boleh, meminang wanita
yang tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa ‘iddah Talak raj’i yang
mungkin akan rujuk. Boleh hukumnya meminang seorang wanita dalam masa ‘iddah
yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau talak ba’in dan wajib menggunakan
ungkapan sindiran atau ta’ridh, bahkan Imam Syafi’i mengharamkan dengan
ungkapan terang-terangan. Sedangkan haram hukumnya apabila meminang
seorang wanita yang memiliki suami atau sedang dalam masa ‘iddah talak raj’i
atau sedang dalam pinangan orang lain (dalam artian pinangan dari laki-laki
pertama telah diterima oleh wanita tersebut atau wali dari wanita tersebut.[3]
1.
Syarat-syarat meminang
Ada dua macam
syarat-syarat meminang yaitu:
a.
Syarat mustahsinah
b.
Syarat lazimah
a.
Syarat mustahsinah
Yang dimaksud dengan syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran
kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti
lebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu, sehingga dapat menjamin
kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat
yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan, tetapi hanya berupa anjuran
dan kebiasaan yang baik saja. Tanpa syarat-syarat ini dipenuhi peminangan tetap
sah.
Yang termasuk syarat-syarat mustahsinah ialah:
1)
Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya,
seperti sama kedudukannya dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama
dalam tingkat kekayaannya, sama-sama berilmu dan sebagainya. Adanya
keharmonisan dan keserasian dalam kehidupan suami istri diduga perkawinan akan
mencapai tujuannya sesuai dengan hadits Nabi:
تنكح المراة لاربع لمالها و لحسابها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات
الدين تربت يداك (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:
“Wanita itu dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena
kedudukanya, karena kecantikanya dan
karena agamanya, maka pilihlah yang beragama, semoga akan selamatlah
hidupmu.”
2)
Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang mempunyai sifat
kasih sayang dan wanita yang peranak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW
تزوجواالودود الولود إنى مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة (رواه احمد
وصححه ابن حبان)
Artinya:
“Kawinilah
olehmu wanita yang pecinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megahan
dengan banyaknya kamu itu terhadap nabi-nabi yang lain di hari kiamat.
3)
Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan
darahnya dengan laki-laki yang akan meminangnya. Agama melarang seorang
laki-laki mengawini seorang wanita yang sangat dekat hubungan darahnya. Dalam
pada itu Sayyidina Umar Bin Khattab menyatakan bahwa perkawinan antara seorang
laki-laki yang dekat hubungan darahnya akan menurunkan keturunan yang lemah
jasmani dan rohaninya. Beliau berkata kepada Bani Sa’ib:
قد ضويتم فانكحوا الغرائب
“Sesungguhnya
kamu telah lemah-lemah, maka nikahlah dengan orang asing (yang jauh hubungan
keturunannya denganmu).”[4]
4)
Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan
sebagainya dari wanita-wanita yang dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri
harus mengetahui pula keadaan yang meminangnya.
b.
Syarat Lazimah
Yang dimaksud dengan syarat lazimah ialah syarat yang wajib
dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sahnya peminangan tergantung kepada
adanya syarat-syarat lazimah. Yang termasuk di dalam syarat-syarat lazimah
adalah:
1)
Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain atau apabila sedang
dipinang oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut telah melepaskan hak
pinangnya, berdasarkan hadits:
لا يخطب رجل على خطبة اخيه حتى يترك الخاطب قبله او يأذن له الخاطب
(رواه البخارى)
Artinya:
“Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, hingga peminang sebelumnya
meninggalkannya atau peminang itu mengizinkannya”.
2)
Wanita yang tidak dalam masa ‘iddah. Haram hukumnya meminang wanita
yang dalam masa ‘iddah talak raj’i. Wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i
yang berhak mengawininya ialah bekas suaminya. Bekas suaminya boleh merujuknya
kapan saja ia kehendaki dalam masa ‘iddah itu. Firman Allah SWT dalam surat
al-Baqarah ayat 228 :
....و بعولتهن احق بردهن في ذلك ان ارادوا
اصلاحا...
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam
masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”
Boleh meminang dengan sindiran wanita-wanita yang dalam masa ‘iddah
karena suaminya meninggal dunia dan dilarang meminangnya secara langsung,
berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 235:
ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء او اكننتم في انفسكم...
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan
sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”
Yang dimaksud dengan wanita-wanita pada ayat di atas ialah
wanita-wanita yang dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia, sebab
ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya ayat 234:
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهر و عشرا....
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari. "
Salah satu
pendapat dalam Madzhab Syafi’i mengkiaskan wanita yang dalam masa ‘iddah talak
bain kepada wanita yang dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia.
Karena itu mereka berpendapat bahwa wanita yang dalam masa ‘iddah talak bain
boleh dipinang dengan sindiran. Pengkiasan di atas dapat diterima karena wanita
yang dalam masa ‘iddah talak bain, sekalipun dalam masa ‘iddah itu masih diberi
nafakah oleh bekas suaminya dan masih dibolehkan tinggal di rumah suami, tetapi
hak bekas suami kawin dengannya sama dengan hak laki-laki lain. Bahkan terhadap
wanita yang telah dicerai tiga kali oleh bekas suaminya, orang lainlah yang
lebih berhak mengawininya, sedang bekas suaminya boleh kawin dengannya kembali
setelah bekas isterinya itu kawin dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan
habis masa ‘iddahnya. Lain halnya wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i,
bekas suaminya adalah orang yang paling berhak mengawininya.[5]
3)
Wanita yang dipinang itu hendaknya wanita yang boleh dikawini atau
dengan perkataan lain ialah bahwa wanita itu bukanlah menjadi mahram dari
laki-laki yang akan meminangnya.
Adapun melihat wanita yang dipinang itu dianjurkan oleh agama.
Tujuan dari anjuran itu ialah agar tidak mengetahui keadaan wanita yang
dipinang itu menjadi sebab bagi si peminang untuk mencerai isterinya setelah ia
melaksanakan akad nikah.[6]
Tujuan melihat itu ialah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari calon
isteri, sehingga suatu perkawinan baru dilaksanakan setelah masing-masing pihak
telah menyukai diri mereka masing-masing. Ulama empat madzhab menyatakan bahwa
hal ini disunnahkan.[7]
Rasulullah menganjurkan agar melihat wanita yang dipinang:
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل انه خطب امرأة من الانصارى
فقال له رسول الله ص م: أ نظرت اليها؟ قال:لا. قال: فاذهب فانظر اليها فإن في اعين
الانصار شيئا (رواه النسائى وابن ماجه والترميذى و حسنه)
Artinya:
“Dari
Abu Hurairah RA ia berkata: seorang laki-laki mengatakan bahwa ia telah
meminang wanita dari golongan Anshor. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya:
Apakah engkau telah melihatnya? Orang itu berkata: belum. Rasulullah berkata:
maka pergilah, kemudian lihatlah ia, sesungguhnya pada mata orang-orang Anshor
ada sesuatu”.
Menurut Imam al-Ghazali yang dimaksud dengan perkataan “syai-an”
pada hadits di atas adalah “sipit mata”.[8]
Para ulama sepakat bahwa melihat wanita dengan tujuan khitbah tidak
harus mendapat izin dari wanita tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa
sepengetahuan wanita yang bersangkutan. Bahkan diperbolehkan berulang-ulang
untuk meyakinkan diri sebelum melangkah jauh. Bagi wanita juga diperbolehkan
melihat sosok pria yang mengkhitbahnya sebelum memutuskan untuk menerima atau
menolak.[9]
Tentang cara melihat dan apa yang boleh dilihat, para ahli fiqih
berbeda pendapat. Jumhur ulama hanya membolehkan melihat muka dan telapak
tangan.
قال رسول الله ص م : اذا اراد احدكم ان يتزوج امراة, فلينظر الى وجهها
وكفيها (اخرجه الترميذى والنسائ وابن ماجه والدارمى والداقطنى والبيهقى)
Artinya:
“Rasulullah
saw bersabda: apabila salah seorang di antara kamu ingin menikahi seorang perempuan,
maka hendaklah dia melihat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.”
Madzhab Hanafi menambahkan
boleh melihat kedua tumit.[10] Dawud
al-Dzahiri membolehkan seluruh badan, sedang hadits sendiri tidak menerangkan
apa yang harus dilihat. Imam Auza’i mengatakan boleh melihat anggota badan
tempat-tempat daging.
Kalau dilihat hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam
pergaulan sehari-hari pada bangsa-bangsa di dunia, terdapat hubungan yang
bebas, hubungan yang sedang dan ada pula yang hampir tidak ada hubungan sama
sekali. Oleh sebab itu dalam hal melihat wanita yang akan dipinang itu,
sebaiknya disesuaikan dengan kebiasaan setempat, sesuai dengan kesopanan dan
akhlak yang ditetapkan oleh agama. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana
caranya agar masing-masing pihak dari calon-calon mempelai mengetahui pihak
yang lain dan sebaliknya sehingga menimbulkan persetujuan dan kerelaan dalam
arti yang sebenarnya.
Tidak diperbolehkan seorang laki-laki mempergauli wanita yang akan
dipinangnya untuk mengetahui akhlaqnya karena hal ini masih memungkinkan untuk
menyuruh utusan yang boleh dalam syara’ mendekati wanita itu (misalnya utusan
seorang wanita).[11]
Waktu melihat itu hendaklah pihak calon mempelai wanita ditemani
oleh mahramnya seperti ayahnya, saudara laki-lakinya atau pamannya[12]
sebab agama melarang laki-laki dan wanita yang bukan mahram berkhalwat.
B.
Memilih Pasangan
Dalam berumah
tangga faktor terpenting adalah pembinaan eksistensi keluarga, karena keluarga
adalah landasan dasar dari eksistensi masyarakat dan kemuliaan umat. Membangun
sebuah keluarga layaknya membangun sebuah bangunan, bahan-bahan yang digunakan
haruslah berkualitas tinggi baik penampilan luar maupun dalam. Keluarga tidak
bisa dibangun dengan sembarangan, sebab kebahagiaan dunia akan sangat
mempengaruhi kehidupan di akhirat kelak. Sehingga dalam memilih pasangan pun
Islam tidak hanya memprioritaskan segi lahiriah saja, tetapi juga dari segi
keimanan (inner).
1.
Memilih Istri
a)
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk memilih wanita yang
baik, dari keturunan yang baik dan dari pembinaan keluarga yang baik, seperti
sabda Rasulullah: “Janganlah kalian mengawini wanita dari kecantikannya,
mungkin kecantikannya itu bisa mencelakakan. Dan janganlah kamu mengawini wanita
karena hartanya, mungkin hartanya itu bisa menyombongkannya. Akan tetapi
kawinilah wanita karena agamanya, sesungguhnya seorang hamba sahaya yang hitam
kulitnya tetapi beragama, itu lebih utama.” (R. Ibnu Majah. al-Bazzar dan al-Baihaqi
dari Abdullah bin Umar).[13]
b)
Memilih wanita sholihah, penyayang, perawan dan subur.Ada tiga
faedah seorang laki-laki menikahi wanita yang masih gadis;Pertama, lebih
besar kecintaannya terhadap suaminya dan lebih akrab. Kedua, kecintaan
suami lebih sempurna terhadap istri yangmasih gadis, sebab biasanya akan lebih
segan terhadap wanita yang pernah disentuh oleh laki-laki lain. Ketiga, seorang
gadis tidak akan memiliki kenangan dan kerinduan terhadap suami.[14] Dalam
sebuah cerita, Abul Aswad Ad-Duali berkata kepada puteranya: “Wahai anakku!saya
telah berbuat baik kepadamu sejak kanak-kanak hingga dewasa, bahkan sejak
engkau belum lahir…..!”. “Bagaimana cara
ayah berbuat baik kepada kami sebelum kami lahir?” Beliau menjawab: “Ayah telah
memilihkan untuk kalian wanita terbaik diantara sekian banyak wanita, seorang
ibu yang pengasih dan pendidik yang baik untuk anak-anaknya.”[15]
Dalam memilih istri, Rasulullah memberikan petunjuk yaitu pilihlah wanita yang
sholihah dan mempunyai akhlak yang baik,
karena wanita sholihah adalah permata yang paling berharga. Sehingga kelak akan
sangat memperhatikan pendidikan anak-anaknya, paling teliti dalam memperhatikan
kebutuhan suaminya, setia, memelihara nama baik keluarga dan mampu menjaga
harta benda dibelakang suaminya.
c)
Dilarang menikahi wanita yang asing, maksudnya adalah wanita yang
berbeda agama, dari bangsa apapun, karena Islam tidak membeda-bedakan bangsa
dan negara. Walaupun Islam menghalalkan perkawinan dengan ahli kitab berdasarkan
firman Allah dalam QS. al-Maidah: 5, yang berbunyi:
والمحصنات من الذين اوتوا الكتاب من قبلكم...
“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Al Kitab sebelum kamu”
Tetapi menurut
keterangan mutawatir dari para sahabat Rasulullah Saw, pernikahan tersebut
tidak menggunakan ijin Allah kecuali dalam keadaan darurat. Rumah
tangga yang paling buruk adalah rumah tangga yang anak-anaknya hidup dibawah
asuhan seorang ibu yang Yahudi maupun Nasrani, dipelihara, dibesarkan dan
dididik di dalam lingkungan yang jauh dari tata cara dan tradisi Islam.
d)
Mengutamakan orang jauh dalam perkawinan, maksud agama Islam di
sini adalah karena perkawinan dengan
keluarga jauh dapt membawa manfaat yang lebih besar daripada perkawinan
keluarga dekat, seperti: kenal mengenal antar keluarga, hubungan kemasyarakatan
yang lebih luas bahkan jalinan keluarga antar berbagai suku dan bangsa.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Hujurat: 13, yang berbunyi:
ياءيها الناس انا خلقناكم من ذكر و انثى و جعلناكم شعوبا و قبائل
لتعارفوا...
“Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
2.
Memilih Suami
Agama Islam tidak hanya memperhatikan pemilihan istri saja, tetapi juga masalah pemilihan suami.
Karena kaum wanita di dalam keluarga berada dalam posisi yang lemah, maka
wajarlah jika Islam memberikan perlindungan dari berbagai keadaan dan cobaan
hidup dan memberikan jaminan yang lazim. Hanya Islamlah yang mengakui martabat
wanita sebagai manusia, mengangkat kedudukannya dan memberikan keagungan serta
kemuliaan.[16]
Dalam memilih suami bukan hanya dilakukan oleh wanita yang akan
menikah, tetapi orang tua juga memilki andil dalam prosesnya. Setelah kewajiban
mengasuh dan mendidik, orang tua atau wali mempunyai kewajiban memilihkan suami
yang shalih, di sini orang tua diperingatkan untuk tidak gegabah, karena jika
salah dalam memilihkan maka sama saja dengan menjerumuskan diri pada
penderitaan dan kegelapan hidup. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarga,
maka jika sang suami memiliki keimanan dan pribadi yang baik, ia akan membawa
sang istri kepada pernikahan yang sakinah.
Karena itulah menjadi kewajiban pertama dan utama orang tua atau
wali, agar memilihkan calon suami yang pemurah, yang mampu membimbing putrinya
dan dapat memelihara kehormatan mereka. Seorang suami yang bijaksana dan
senantiasa takut kepada Allah SWT akan menggauli istrinya seperti yang
diperintahkan Allah dalam firman-Nya, Q.S. al-Nisa’:19.
و عاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه
خيرا كثيرا
“Dan bergaullah dengan
mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Walaupun orang tua atau wali memiliki kewajiban dalam memilihkan
suami untuk putri-putrinya, Islam melarang adanya unsur pemaksaan karena Islam
memberikan hak penentuan terakhir kepada wanita untuk menerima atau menolak
calon suaminya. Allah telah memberikan manusia kasih sayang dan rahmat, cinta,
kasih sayang, hal tersebut tidak akan terwujud jika perkawinan dilaksanakan
karena pemaksaan.
C.
Kafaah (persesuaian calon suami isteri)
الكفاءة(kafa’ah) sinonim dengan al-mumatsalah
yang artinya sebanding atau seimbang. Kafaah dalam nikah maksudnya adalah
sebanding dan seimbang antara calon suami dan isteri baik itu dari sudut agama,
akhlak, kedudukan dan status sosial.[17]
Yang dimaksud dengan kufu adalah bahwa seorang laki-laki harus kufu
dengan wanita, dimana wanita itu tidak dinikahi seorang laki-laki yang akan
menyebabkan dirinya (wanita itu) atau keluarganya menjadi terhina menurut
kebiasaan atau tradisi masyarakat.[18]
Dasar nash tentang kafa’ah ini adalah hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim tentang memilih isteri yang baik, yaitu:
تنكح المرأة لأربع لمالها و لحسابها و لجمالها ولدينها, فاظفر بذات
الدين تربت يداك
Artinya:
“Wanita itu dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena
kedudukanya, karena kecantikanya dan
karena agamanya, maka pilihlah yang beragama, semoga akan selamatlah
hidupmu.”
Secara mafhum hadits ini berlaku pula untuk wanita yang memilih
calon suami. Dan khusus tentang calon suami ditegaskan lagi oleh hadits
al-Turmudzy riwayat Abu Hatim al-Mudzanny:
اذا اتاكم من ترضون دينه وخلقه فانكحوه (رواه الترميذى)
“Bila datang kepadamu (hai wali), seorang
laki-laki yang sesuai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah anakmu kepadanya”.[19]
Kafa’ah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam nikah, tetapi bukan
menyangkut keabsahannya, melainkan menyangkut hak mempelai wanita dan walinya,
keduanya berhak menggugurkan pertimbangan ini.[20]
Para fuqaha sepakat bahwa kafa’ah hanya berlaku bagi pihak pria
untuk wanita, tidak sebaliknya. Jadi apabila seorang pria memilih seorang
wanita yang tidak sekufu dengannya tidak menjadi masalah dalam kafa’ah.
Ibnu Manzhur mendefinisikan kafa’ah dengan keadaan seimbang.
Kafa’ah berasal dari kata asli al-kuf’u diartikan al-musawi
(keseimbangan). Ketika dihubungkan dengan nikah, kafa’ah diartikan dengan
keseimbangan antara calon suami dan istri, dari segi kedudukan (hasab), agama
(din), keturunan (nasab) dan semacamnya. Sementara di dalam istilah para fuqaha,
kafa’ah didefinisikan dengan kesamaan di dalam hal-hal kemasyarakatan, yang
dengan itu diharapkan akan tercipta kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga
kelak, dan akan mampu menyingkirkan kesusahan. Namun dari sekian kualifisikasi
yang ditawarkan, hanya satu kualifikasi yang disepakati oleh fuqaha’ yaitu
kualifikasi kemantapan agama (din) dengan arti agama (millah) serta taqwa dan
kebaikan (al-taqwa wa al-shilah). Adapun kualifikasi lain seperti unsur
kemerdekaan, nasab, agama ayah, bersih dari penyakit, sehat akal, ada perbedaan
sikap di kalangan para fuqaha. Ada yang mengakui bisa dijadikan unsur kafa’ah,
sebaliknya ada yang berpendapat tidak. Dengan bahasa lain Muhammad Abu Zahrah
mendefinisikan kafa’ah dengan keseimbangan calon suami istri dengan keadaan
tertentu, yang dengan keadaan itu mereka akan bisa menghindari kesusahan dalam
mengarungi hidup rumah tangga. Dengan ringkas kafa’ah adalah keseimbangan
antara calon suami dan istri. Adapun unsur keseimbangan tersebut diperdebatkan
ulama.
Berbicara tentang asal-usul konsep ini, sedikitnya dimunculkan
teori. Teori pertama oleh M. M. Bravmann yang berpendapat, konsep ini
muncul sejak masa pra-Islam. Untuk mendukung teori ini Bravmann menulis
beberapa kasus yang pernah terjadi, misalnya kasus rencana pernikahan Bilal. Di
samping itu dia juga menulis kasus lain yang di dalam pernikahan itu sendiri
dapat dilihat adanya kafa’ah. Bahkan di dalam rencana perkawinan tersebut kata
kafa’ah disebutkan dengan jelas.
Sementara teori kedua, yang dimotori oleh Coulson dan Farhat
J. Ziadeh mengatakan, konsep
ini bermula dari Irak, khususnya Kufah, darimana Abu Hanifah hidup.
Menurut teori ini, konsep kafa’ah tidak ditemukan di buku Malik, al-Muwattha’.
Konsep ini ditemukan pertama kali di buku Madzhab Maliki, al-Mudawwanah. Di
dalam buku ini sendiri hanya disinggung sangat sedikit. Bahkan dicatat, Imam
Malik sendiri tidak pernah membahas masalah itu. Dari kasus ini disimpulkan,
Malik sendiri tidak mengenal konsep kafa’ah. Konsep ini juga sudah ada sejak
masa pra-Islam, namun munculnya teori ini menjadi konsep hukum (legal doctrine)
sebagai hasil usaha ulama-ulama Irak, untuk menjawab persoalan dan kondisi Irak
setelah adanya urbanisasi yang kemudian menjadi pluralis dan homogen, maka
dengan konsep ini keutuhan dan kedamaian kehidupan keluarga dapat terjamin.
Disamping perbedaan pendapat fuqaha mengenai kafa’ah apakah
termasuk syarat sah nikah atau bukan para fuqaha juga berbeda pendapat perihal
apakah kafa’ah yang dimaksud itu hanya dari segi agama saja atau bahkan dari
segi akhlaq, nasab, harta, pekerjaan, dan cacat jasmani. Muhammmad Abu Zahrah
mengatakan Imam Malik tidak menjadikan nasab, sina’ah, harta dan kekayaan
sebagai kualifikasi kesekufuan seseorang. Menurut madzhab ini, unsur yang
menjadi kesekufuan hanyalah taqwa, kesalehan dan tidak mempunyai cacat (aib).
Ulama Hanafiyyah menetapkan 6 kualifikasi dalam menetapkan
kekufuan, yaitu: keturunan, agama, kemerdekaan, harta, kekuatan moral dan
pekerjaan.[21]
Menurut ‘Ala al-Din Abu al-Hasan ‘Ali ibnu Khalil al-Tarabilisi dari
Hanafiyyah, Abu Yusuf dan Abu Hanifah meletakkan kafa’ah sebagai salah satu
syarat nikah, dengan alasan sudah sering terjadi nikah yang tidak kafa’ah dan
berakhir dengan pembatalan atau diputus oleh walinya. Sedangkan Syafi’iyyah
seperti yang dicatat Abu Zahrah, mempunyai pendirian yang sama dengan
Hanafiyyah, hanya sedikit ada penambahan dan pengurangan, demikian juga ada
penekanan dan pengurangan. Al-Syafi’i menambah calon suami tidak mempunyai
cacat (aib). Syafi’iyyah juga menekankan pada unsur kemerdekaan. Kemudian
Syafi’i juga tidak menjadikan kekayaan sebagai kualifikasi kafa’ah. Sebagai
perbandingan dengan apa yang ditulis Abu Zahrah, Abu Zakariya Yahya al- Nawawi,
juga dari madzhab al-Syafi’i mencatat 6 kualifikasi yaitu bebas dari penyakit
yang dapat melahirkan khiyar, kemerdekaan, keturunan, agama, kebaikan moral, dan
pekerjaan. Menurut Syafi’iyyah kafa’ah
tidak menjadi syarat syahnya akad nikah, ia hanya sebagai syarat tambahan.[22]
Menurut Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA. unsur-unsur kafa’ah ada empat yaitu:
agama, keturunan (al-nasab), status kemerdekaan (al-hurriyah), dan pekerjaan
(al-shana’ah).
Pendapat dari Imam Ahmad dalam sebuah riwayatnya mengatakan bahwa
kafa’ah merupakan syarat sahnya nikah. Dan orang non arab yang akan menikah
dengan orang arab harus dipisahkan (diceraikan) antara keduanya. Demikian
menurut pendapat Sufyan. Namun dalam pendapatnya yang kedua Imam Ahmad
mengatakan bahwa kafa’ah itu meskipun diperlukan akan tetapi bukan sebagai
syarat nikah jadi pernikahan akan tetap sah tanpa adanya kafa’ah.[23]
Melihat kepada nash Q.S. al-Ahzab:36 :
وما كان لمؤمن ولا مؤمنات اذا قضى الله و رسوله امرا ان يكون لهم
الخيرة فى امرهم ومن يعصى الله و رسوله و قد ضل ضلالا مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat dengan sesat
yang nyata.”
Dan berdasarkan pula hadits Fatimah binti Qais riwayat Muslim:
ان النبي ص م: قال لها: انكحى اسامة
Artinya: “Bahwa Nabi SAW berkata kepada Fatimah, kawinlah dengan
Usamah”
Latar belakang surat al-Ahzab adalah ketika Nabi mengutus Zainab Binti
Jahsyin seorang wanita bangsa quraisy menikah dengan Zaid bin haritsah bekas
budak Nabi, hal mana ditolak oleh Zainab dan keluarganya yang kemudian turunlah
wahyu yang mencela sikap mereka yang membantah Nabi. Demikian juga kisah Usamah
yang diutus menikah oleh Nabi kepada Fatimah binti Qais (seorang bangsawan
Quraisy). Dari dasar nash di atas jelas kafa’ah itu tidak menjadi syarat sah
akad nikah, namun kafa’ah itu penting terutama dari segi agama dan akhlak.[24]Disamping
kesetaraan dalam agama dan akhlak, kesetaraan dalam kedudukan sosial juga perlu
diperhatikan, hal ini diisyaratkan dalam kisah Zaid bin Haritsah dan Zainab
binti Jahsyin. Zainab yang berasal dari keluarga terpandang dan cantik
sedangkan Zaid adalah pemuda biasa dan tidak tampan, sehingga pernikahan mereka
tidak berlangsung lama.[25]
Pendapat jumhurul ulama yang mengatakan sebagaimana yang disebutkan
didalam kitab al-Mughni, bahwa kafa’ah bukanlah syarat sahnya nikah. Hal ini
juga diriwayatkan dari Umar,
Ibnu Mas’ud, Umar
bin Abdul Aziz, Ubaid
bin Umar, Ahmad
bin Abi Sulaiman, Ibnu
Sirin, Ibnu Aun, Imam Malik dan Abu
Hanifah juga imam Syafi’i.[26]
Ibnu Mas’ud pernah berkata kepada saudara perempuannya, ”Demi Allah,
aku memohon kepadamu untuk tidak menikahi dengan laki laki kecuali seorang
muslim meskipun ia seorang berkulit merah dari bangsa romawi maupun berkulit
hitam dari bangsa Habsyah.”[27]
Para ulama telah berbeda pendapat dan yang kuat adalah pendapat Zaid bin Ali,
Imam Malik, dan riwayat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sirin, Umar bin Abdul Aziz, dan
hal itu merupakan salah satu pendapat An –Nashir bahwa yang paling utama dan
diutamakan adalah agama, karena yang demikian itu berdasarkan firman Allah SWT
Surat al-Hujurat: 13 :
إن اكرمكم عند الله اتقاكم
Artinya:“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian
disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kalian.”
Secara global dapat
dikatakan bahwa jika anda telah menyadari hal itu maka anda akan mengetahui
bahwa yang diutamakan dalam kafa’ah adalah agama dan akhlaq bukan keturunan
(nasab). Nabi Muhammad SAW telah menyebutkan bahwa di kalangan umatnya terdapat
empat hal yang merupakan perangai kaum jahiliyyah, yaitu: membanggakan
keturunan, menghina nasab orang lain, meminta hujan dengan binatang dan diterima,
meratap. Demikian hadits yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari hadits Ibnu Abbas.
Dengan demikian, kafa’ah benar benar mengedepankan dalam sudut
pandang agama bukan nasab karena yang mengutamakan hal itu (nasab) adalah
orang-orang bodoh.
D.
Meminang dan Kafa’ah Dalam Hukum Konteks Sekarang
1).
Meminang
Pasal 11, peminangan dapat
langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan, tetapi dapat
pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
Pasal 12,
1.
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih
perawan atau janda, yang telah habis masa ‘iddahnya.
2.
Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa ‘iddah
raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.
3.
Dilarang juga meminang
seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selam pinangan pria lain
tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4.
Putus pinangan untuk pria karena ada pernyataan tentang putus
hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan
meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal
13
1.
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas
memutuskan hubungan peminangan.
2.
Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara
yang baiksesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap
terbina kerukunandan saling menghargai.[28]
2). Kafa’ah
Menurut Pengadilan Agama, pada BAB X Pasal 61, dinyatakan bahwa,
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali
tidak sekufu karena perbedaan agama (ikhtilaf ad-Din).[29]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” artinya “permintaan”.
Sedangkan menurut istilah adalah pernyataan atau permintaan dari seorang
laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininya baik dilakukan oleh
laki-laki secara langsung atau dengan perantaraan pihak lain yang dipercayainya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dalam khitbah, seorang laki-laki boleh
melihat wanita yang akan dipinangnya baik melihat sendiri ataupun menyuruh
utusan seorang wanita. Adapun mengenai hal-halyang boleh dilihat menurut jumhur
ulama adalah wajah dan telapak tangan.
2.
Pemilihan pasangan, sangatlah penting karena sakinah tidaknya
perkawinan itu disebabkan oleh pribadi masing-masing. Dalam hal ini meliputi
memilih istri seperti istri yang sholihah, wanita yang tidak berasal dari
keluarga dekat, wanita yang penuh kasih sayang, wanita yang dapat mempunyai
banyak anak dan juga memilih suami diantaranya yang dapat membimbing istrinya,
pemurah, penyayang dan sebagainya.
3.
Kafa’ah الكفاءةsinonim dengan al mumatsalah yang artinya sebanding atau seimbang. Kafaah
dalam nikah maksudnya adalah sebanding dan seimbang antara calon suami dan
isteri baik itu dari sudut agama, akhlak, kedudukan dan status sosial. Jumhur
ulama menyatakan bahwa hal ini tidak termasuk syarat sahnya perkawinan. Dalam
hal ini para ulama memiliki banyak perbedaan dalam jumlah kriteria kafa’ah.
4.
Tiga hal di atas adalah proses yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan, agar terwujudnya keluarga yang sakinah.
DAFTAR PUSTAKA
Abyani, Muhammad Zaid al-. Syarh al-Ahkam al-Syar’iyyah fi
al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Jilid I. Beirut: Maktabah al-Nahdlah.
Arifin, Gus. Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan
Kama Sutra Islami. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010.
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2006.
Ghazali, al-. Terjemah Kitab Adab al-Nikah: Menyingkap
Hakikat Perkawinan cet. ke-7. Penerjemah: Muhammad al-Baqir. Bandung:
Karisma, 1996.
Idhamy, Dahlan. Azas-Azas Fiqh Munakahat. Surabaya:
Al-Ikhlas, 1984.
Maliki, Abi Muhammad Abdul Wahhab al-Baghdadi al-. Al-Isyraf
‘ala Nukati Masaili al-Khilafi. Jilid III. Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2008.
Mishri, Sayyid
al-Bakri al-Dimyathi al-. Hasyiyah I’anah al-Thalibin. Jilid III.
Indonesia: Al-Haramain, 2007.
Muchtar, Drs. Kamal.
Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: PT. Karya Unipress,
1993.
Nasution,
Prof. Dr. Khoiruddin. Hukum Perkawinan I. Edisi revisi. Yogyakarta:
ACAdeMIA + TAZZAFA, 2005.
Rahmat Blog, Cara dan Aturan Meminang Calon
Istri, Menurut Menurut Kompilasi Hukum Islam BAB III (Sabtu, 17 Maret 2012: 12.47)
Yusuf, Husein
Muhammad. Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam. Jakarta:
Gema Insani Press, 1999.
[1] Gus Arifin, Meminang untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami
(Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 18.
[2] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum
Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974). hlm. 28.
[3] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami
(Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 19.
[4] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum
Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974). hlm. 29.
[5] Ibid., hlm. 30
[6] Muhammad Zaid al-Abyani, Syarh al-Ahkam
al-Syar’iyyah fi al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Beirut: Maktabah al-Nahdlah), I:8
[7]
Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama
Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 19.
[8] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum
Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974). hlm. 30.
[9]
Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama
Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 20.
[10] Al-Qadli Abi Muhammad Abdul Wahhab al-Baghdadi al-Maliki, al-Isyraf
‘ala Nukati Masaili al-Khilafi (Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2008), III: 282.
[11] Muhammad Zaid al-Abyani, Syarh al-Ahkam
al-Syar’iyyah fi al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Beirut: Maktabah al-Nahdlah), I:9
[12]Ibid., I:8
[13]
Husein Muhammad
Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta:Gema Insani Press), hlm. 19.
[14] Al-Ghazali, Terjemah Kitab Adab al-Nikah:Menyingkap Hakikat Perkawinan, cet.
ke-7 (Bandung: Karisma, 1996), Terj. Muhammad al-Baqir, hlm. 80.
[15]
Husein Muhammad
Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta:Gema Insani Press), hlm. 21.
[16] Husein Muhammad
Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta: Gema Insani Press), hlm. 59.
[17] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqh Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984),
hlm. 18.
[18] Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2006), hlm. 33.
[19] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqh
Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984), hlm. 19.
[20] Sayyid al-Bakri al-Dimyati al-Mishri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin
(Indonesia: Al-Haramain Jaya, 2007), III hlm. 330.
[21] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (Yogyakarta: Accademia &
Tazzafa, 2005), hlm. 222.
[22] Ibid. hal. 227.
[23] Syaikh Hasan Ayyub, Fikih
Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 33-34.
[24] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqh
Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas,
1984), hlm. 20.
[25]
Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama
Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 24.
[26] Syaikh Hasan Ayyub, Fikih
Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 34.
[27]
Ibid., hlm. 34.
[28] Rahmat Blog, Cara dan Aturan Meminang Calon
Istri, Menurut Menurut Kompilasi Hukum Islam BAB III (Sabtu, 17 Maret 2012: 12.47)
[29]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar