Minggu, 10 Desember 2017

Peminangan: Memilih Pasangan dan Kafaah

BAB I
PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan hal yang bersifat sakral dalam kehidupan manusia dengan pasangannya. Sehingga Islam sangat memperhatikan masalah perkawinan ini sejak dari awal ta’aruf, peminangan dan segala yang berhubungan dengan peminangan, sampai dengan akad nikahnya.
Sebelum diadakan peminangan, hendaklah suami maupun istri benar-benar memperhatikan dan memilah milih calon pasangan secara teliti dan jeli, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dianjurkan oleh agama melalui nash-nashnya baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Hal ini harus sepenuhnya diperhatikan dikarenakan berhubungan dengan kehidupan berumah tangga nantinya sehingga diharapkan tidak ada hal-hal yang akan mengecewakan atau bahkan memberi dampak buruk bagi perjalanan rumah tangga antara pasangan suami istri.
Berkenaan dengan hal ini, maka agama memberikan syarat tambahan berupa kafa’ah yakni kesesuaian antara suami dan istri dalam hal-hal tertentu seperti kedudukan, nasab, harta, agama dan sebagainya, demi terciptanya kemitraan dan kesejajaran dalam kehidupan berumah tangga. Meskipun kafa’ah bukan termasuk syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, namun hal ini dirasa sangat penting untuk diperhatikan dikarenakan fakta di lapangan menyatakan bahwa mayoritas perkawinan tanpa adanya kafa’ah ini banyak menimbulkan kemadharatan dalam rumah tangga.
Pokok pembahasan paper kali ini adalah mengenai peminangan meliputi seluk beluk memilih pasangan baik suami maupun istri hingga permasalahan kafa’ah. Penyusun berharap paper ini selain dapat memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan I juga dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Peminangan (Khitbah)
Pengertian khitbah secara syar’i:
التماس الخاطب النكاح المخطوبة او من وليها[1]
“Permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada wanita yang akan dikhitbah atau kepada wali wanita itu”. (Mughny al-Muhtaj juz III, hlm. 135).
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” artinya “permintaan”. Sedangkan menurut istilah adalah pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininya baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung atau dengan perantaraan pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.[2]
Dalam Islam, hukum meminang adalah boleh, meminang wanita yang tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa ‘iddah Talak raj’i yang mungkin akan rujuk. Boleh hukumnya meminang seorang wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau talak ba’in dan wajib menggunakan ungkapan sindiran atau ta’ridh, bahkan Imam Syafi’i mengharamkan dengan ungkapan terang-terangan. Sedangkan haram hukumnya apabila meminang seorang wanita yang memiliki suami atau sedang dalam masa ‘iddah talak raj’i atau sedang dalam pinangan orang lain (dalam artian pinangan dari laki-laki pertama telah diterima oleh wanita tersebut atau wali dari wanita tersebut.[3]
1.    Syarat-syarat meminang
Ada dua macam syarat-syarat meminang yaitu:
a.    Syarat mustahsinah
b.    Syarat lazimah
a.    Syarat mustahsinah
Yang dimaksud dengan syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti lebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik saja. Tanpa syarat-syarat ini dipenuhi peminangan tetap sah.
Yang termasuk syarat-syarat mustahsinah ialah:
1)   Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama dalam tingkat kekayaannya, sama-sama berilmu dan sebagainya. Adanya keharmonisan dan keserasian dalam kehidupan suami istri diduga perkawinan akan mencapai tujuannya sesuai dengan hadits Nabi:
تنكح المراة لاربع لمالها و لحسابها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:
“Wanita itu dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukanya, karena kecantikanya dan  karena agamanya, maka pilihlah yang beragama, semoga akan selamatlah hidupmu.”
2)   Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW

تزوجواالودود الولود إنى مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة (رواه احمد وصححه ابن حبان)
Artinya:
“Kawinilah olehmu wanita yang pecinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megahan dengan banyaknya kamu itu terhadap nabi-nabi yang lain di hari kiamat.
3)   Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darahnya dengan laki-laki yang akan meminangnya. Agama melarang seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sangat dekat hubungan darahnya. Dalam pada itu Sayyidina Umar Bin Khattab menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki yang dekat hubungan darahnya akan menurunkan keturunan yang lemah jasmani dan rohaninya. Beliau berkata kepada Bani Sa’ib:
قد ضويتم فانكحوا الغرائب
“Sesungguhnya kamu telah lemah-lemah, maka nikahlah dengan orang asing (yang jauh hubungan keturunannya denganmu).”[4]
4)   Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita-wanita yang dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri harus mengetahui pula keadaan yang meminangnya.

b.    Syarat Lazimah
Yang dimaksud dengan syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sahnya peminangan tergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah. Yang termasuk di dalam syarat-syarat lazimah adalah:
1)   Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain atau apabila sedang dipinang oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinangnya, berdasarkan hadits:
لا يخطب رجل على خطبة اخيه حتى يترك الخاطب قبله او يأذن له الخاطب (رواه البخارى)
Artinya: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang itu mengizinkannya”.
2)   Wanita yang tidak dalam masa ‘iddah. Haram hukumnya meminang wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i. Wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i yang berhak mengawininya ialah bekas suaminya. Bekas suaminya boleh merujuknya kapan saja ia kehendaki dalam masa ‘iddah itu. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 228 :
....و بعولتهن احق بردهن في ذلك ان ارادوا اصلاحا...
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”
Boleh meminang dengan sindiran wanita-wanita yang dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia dan dilarang meminangnya secara langsung, berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 235:
ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء او اكننتم في انفسكم...
 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”
Yang dimaksud dengan wanita-wanita pada ayat di atas ialah wanita-wanita yang dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia, sebab ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya ayat 234:
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهر و عشرا....
 “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. "
Salah satu pendapat dalam Madzhab Syafi’i mengkiaskan wanita yang dalam masa ‘iddah talak bain kepada wanita yang dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia. Karena itu mereka berpendapat bahwa wanita yang dalam masa ‘iddah talak bain boleh dipinang dengan sindiran. Pengkiasan di atas dapat diterima karena wanita yang dalam masa ‘iddah talak bain, sekalipun dalam masa ‘iddah itu masih diberi nafakah oleh bekas suaminya dan masih dibolehkan tinggal di rumah suami, tetapi hak bekas suami kawin dengannya sama dengan hak laki-laki lain. Bahkan terhadap wanita yang telah dicerai tiga kali oleh bekas suaminya, orang lainlah yang lebih berhak mengawininya, sedang bekas suaminya boleh kawin dengannya kembali setelah bekas isterinya itu kawin dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa ‘iddahnya. Lain halnya wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i, bekas suaminya adalah orang yang paling berhak mengawininya.[5]
3)   Wanita yang dipinang itu hendaknya wanita yang boleh dikawini atau dengan perkataan lain ialah bahwa wanita itu bukanlah menjadi mahram dari laki-laki yang akan meminangnya.
Adapun melihat wanita yang dipinang itu dianjurkan oleh agama. Tujuan dari anjuran itu ialah agar tidak mengetahui keadaan wanita yang dipinang itu menjadi sebab bagi si peminang untuk mencerai isterinya setelah ia melaksanakan akad nikah.[6] Tujuan melihat itu ialah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari calon isteri, sehingga suatu perkawinan baru dilaksanakan setelah masing-masing pihak telah menyukai diri mereka masing-masing. Ulama empat madzhab menyatakan bahwa hal ini disunnahkan.[7] Rasulullah menganjurkan agar melihat wanita yang dipinang:
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل انه خطب امرأة من الانصارى فقال له رسول الله ص م: أ نظرت اليها؟ قال:لا. قال: فاذهب فانظر اليها فإن في اعين الانصار شيئا (رواه النسائى وابن ماجه والترميذى و حسنه)

Artinya:
“Dari Abu Hurairah RA ia berkata: seorang laki-laki mengatakan bahwa ia telah meminang wanita dari golongan Anshor. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya: Apakah engkau telah melihatnya? Orang itu berkata: belum. Rasulullah berkata: maka pergilah, kemudian lihatlah ia, sesungguhnya pada mata orang-orang Anshor ada sesuatu”.
Menurut Imam al-Ghazali yang dimaksud dengan perkataan “syai-an” pada hadits di atas adalah “sipit mata”.[8]
Para ulama sepakat bahwa melihat wanita dengan tujuan khitbah tidak harus mendapat izin dari wanita tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan. Bahkan diperbolehkan berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum melangkah jauh. Bagi wanita juga diperbolehkan melihat sosok pria yang mengkhitbahnya sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak.[9]
Tentang cara melihat dan apa yang boleh dilihat, para ahli fiqih berbeda pendapat. Jumhur ulama hanya membolehkan melihat muka dan telapak tangan.
قال رسول الله ص م : اذا اراد احدكم ان يتزوج امراة, فلينظر الى وجهها وكفيها (اخرجه الترميذى والنسائ وابن ماجه والدارمى والداقطنى والبيهقى)
Artinya:
“Rasulullah saw bersabda: apabila salah seorang di antara kamu ingin menikahi seorang perempuan, maka hendaklah dia melihat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.”
 Madzhab Hanafi menambahkan boleh melihat kedua tumit.[10] Dawud al-Dzahiri membolehkan seluruh badan, sedang hadits sendiri tidak menerangkan apa yang harus dilihat. Imam Auza’i mengatakan boleh melihat anggota badan tempat-tempat daging.
Kalau dilihat hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan sehari-hari pada bangsa-bangsa di dunia, terdapat hubungan yang bebas, hubungan yang sedang dan ada pula yang hampir tidak ada hubungan sama sekali. Oleh sebab itu dalam hal melihat wanita yang akan dipinang itu, sebaiknya disesuaikan dengan kebiasaan setempat, sesuai dengan kesopanan dan akhlak yang ditetapkan oleh agama. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana caranya agar masing-masing pihak dari calon-calon mempelai mengetahui pihak yang lain dan sebaliknya sehingga menimbulkan persetujuan dan kerelaan dalam arti yang sebenarnya.
Tidak diperbolehkan seorang laki-laki mempergauli wanita yang akan dipinangnya untuk mengetahui akhlaqnya karena hal ini masih memungkinkan untuk menyuruh utusan yang boleh dalam syara’ mendekati wanita itu (misalnya utusan seorang wanita).[11]
Waktu melihat itu hendaklah pihak calon mempelai wanita ditemani oleh mahramnya seperti ayahnya, saudara laki-lakinya atau pamannya[12] sebab agama melarang laki-laki dan wanita yang bukan mahram berkhalwat.

B.  Memilih Pasangan
            Dalam berumah tangga faktor terpenting adalah pembinaan eksistensi keluarga, karena keluarga adalah landasan dasar dari eksistensi masyarakat dan kemuliaan umat. Membangun sebuah keluarga layaknya membangun sebuah bangunan, bahan-bahan yang digunakan haruslah berkualitas tinggi baik penampilan luar maupun dalam. Keluarga tidak bisa dibangun dengan sembarangan, sebab kebahagiaan dunia akan sangat mempengaruhi kehidupan di akhirat kelak. Sehingga dalam memilih pasangan pun Islam tidak hanya memprioritaskan segi lahiriah saja, tetapi juga dari segi keimanan (inner).
1.      Memilih Istri
a)    Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk memilih wanita yang baik, dari keturunan yang baik dan dari pembinaan keluarga yang baik, seperti sabda Rasulullah: “Janganlah kalian mengawini wanita dari kecantikannya, mungkin kecantikannya itu bisa mencelakakan. Dan janganlah kamu mengawini wanita karena hartanya, mungkin hartanya itu bisa menyombongkannya. Akan tetapi kawinilah wanita karena agamanya, sesungguhnya seorang hamba sahaya yang hitam kulitnya tetapi beragama, itu lebih utama.” (R. Ibnu Majah. al-Bazzar dan al-Baihaqi dari Abdullah bin Umar).[13]
b)   Memilih wanita sholihah, penyayang, perawan dan subur.Ada tiga faedah seorang laki-laki menikahi wanita yang masih gadis;Pertama, lebih besar kecintaannya terhadap suaminya dan lebih akrab. Kedua, kecintaan suami lebih sempurna terhadap istri yangmasih gadis, sebab biasanya akan lebih segan terhadap wanita yang pernah disentuh oleh laki-laki lain. Ketiga, seorang gadis tidak akan memiliki kenangan dan kerinduan terhadap suami.[14] Dalam sebuah cerita, Abul Aswad Ad-Duali berkata kepada puteranya: “Wahai anakku!saya telah berbuat baik kepadamu sejak kanak-kanak hingga dewasa, bahkan sejak engkau belum lahir…..!”.  “Bagaimana cara ayah berbuat baik kepada kami sebelum kami lahir?” Beliau menjawab: “Ayah telah memilihkan untuk kalian wanita terbaik diantara sekian banyak wanita, seorang ibu yang pengasih dan pendidik yang baik untuk anak-anaknya.”[15] Dalam memilih istri, Rasulullah memberikan petunjuk yaitu pilihlah wanita yang sholihah dan  mempunyai akhlak yang baik, karena wanita sholihah adalah permata yang paling berharga. Sehingga kelak akan sangat memperhatikan pendidikan anak-anaknya, paling teliti dalam memperhatikan kebutuhan suaminya, setia, memelihara nama baik keluarga dan mampu menjaga harta benda dibelakang suaminya.
c)    Dilarang menikahi wanita yang asing, maksudnya adalah wanita yang berbeda agama, dari bangsa apapun, karena Islam tidak membeda-bedakan bangsa dan negara. Walaupun Islam menghalalkan perkawinan dengan ahli kitab berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Maidah: 5, yang berbunyi:
والمحصنات من الذين اوتوا الكتاب من قبلكم...
 Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu”
Tetapi menurut keterangan mutawatir dari para sahabat Rasulullah Saw, pernikahan tersebut tidak menggunakan ijin Allah kecuali dalam keadaan darurat. Rumah tangga yang paling buruk adalah rumah tangga yang anak-anaknya hidup dibawah asuhan seorang ibu yang Yahudi maupun Nasrani, dipelihara, dibesarkan dan dididik di dalam lingkungan yang jauh dari tata cara dan tradisi Islam.
d)   Mengutamakan orang jauh dalam perkawinan, maksud agama Islam di sini adalah  karena perkawinan dengan keluarga jauh dapt membawa manfaat yang lebih besar daripada perkawinan keluarga dekat, seperti: kenal mengenal antar keluarga, hubungan kemasyarakatan yang lebih luas bahkan jalinan keluarga antar berbagai suku dan bangsa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Hujurat: 13, yang berbunyi:
ياءيها الناس انا خلقناكم من ذكر و انثى و جعلناكم شعوبا و قبائل لتعارفوا...
 “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
2.      Memilih Suami
Agama Islam tidak hanya memperhatikan pemilihan istri  saja, tetapi juga masalah pemilihan suami. Karena kaum wanita di dalam keluarga berada dalam posisi yang lemah, maka wajarlah jika Islam memberikan perlindungan dari berbagai keadaan dan cobaan hidup dan memberikan jaminan yang lazim. Hanya Islamlah yang mengakui martabat wanita sebagai manusia, mengangkat kedudukannya dan memberikan keagungan serta kemuliaan.[16]
Dalam memilih suami bukan hanya dilakukan oleh wanita yang akan menikah, tetapi orang tua juga memilki andil dalam prosesnya. Setelah kewajiban mengasuh dan mendidik, orang tua atau wali mempunyai kewajiban memilihkan suami yang shalih, di sini orang tua diperingatkan untuk tidak gegabah, karena jika salah dalam memilihkan maka sama saja dengan menjerumuskan diri pada penderitaan dan kegelapan hidup. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarga, maka jika sang suami memiliki keimanan dan pribadi yang baik, ia akan membawa sang istri kepada pernikahan yang sakinah.
Karena itulah menjadi kewajiban pertama dan utama orang tua atau wali, agar memilihkan calon suami yang pemurah, yang mampu membimbing putrinya dan dapat memelihara kehormatan mereka. Seorang suami yang bijaksana dan senantiasa takut kepada Allah SWT akan menggauli istrinya seperti yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya, Q.S. al-Nisa’:19.
و عاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Walaupun orang tua atau wali memiliki kewajiban dalam memilihkan suami untuk putri-putrinya, Islam melarang adanya unsur pemaksaan karena Islam memberikan hak penentuan terakhir kepada wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya. Allah telah memberikan manusia kasih sayang dan rahmat, cinta, kasih sayang, hal tersebut tidak akan terwujud jika perkawinan dilaksanakan karena pemaksaan.

C.  Kafaah (persesuaian calon suami isteri)
  الكفاءة(kafa’ah) sinonim dengan al-mumatsalah yang artinya sebanding atau seimbang. Kafaah dalam nikah maksudnya adalah sebanding dan seimbang antara calon suami dan isteri baik itu dari sudut agama, akhlak, kedudukan dan status sosial.[17]
Yang dimaksud dengan kufu adalah bahwa seorang laki-laki harus kufu dengan wanita, dimana wanita itu tidak dinikahi seorang laki-laki yang akan menyebabkan dirinya (wanita itu) atau keluarganya menjadi terhina menurut kebiasaan atau tradisi masyarakat.[18]
Dasar nash tentang kafa’ah ini adalah hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim tentang memilih isteri yang baik, yaitu:
تنكح المرأة لأربع لمالها و لحسابها و لجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya:
“Wanita itu dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukanya, karena kecantikanya dan  karena agamanya, maka pilihlah yang beragama, semoga akan selamatlah hidupmu.”
Secara mafhum hadits ini berlaku pula untuk wanita yang memilih calon suami. Dan khusus tentang calon suami ditegaskan lagi oleh hadits al-Turmudzy riwayat Abu Hatim al-Mudzanny:
اذا اتاكم من ترضون دينه وخلقه فانكحوه (رواه الترميذى)
“Bila datang kepadamu (hai wali), seorang laki-laki yang sesuai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah anakmu kepadanya”.[19]
Kafa’ah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam nikah, tetapi bukan menyangkut keabsahannya, melainkan menyangkut hak mempelai wanita dan walinya, keduanya berhak menggugurkan pertimbangan ini.[20]
Para fuqaha sepakat bahwa kafa’ah hanya berlaku bagi pihak pria untuk wanita, tidak sebaliknya. Jadi apabila seorang pria memilih seorang wanita yang tidak sekufu dengannya tidak menjadi masalah dalam kafa’ah.
Ibnu Manzhur mendefinisikan kafa’ah dengan keadaan seimbang. Kafa’ah berasal dari kata asli al-kuf’u diartikan al-musawi (keseimbangan). Ketika dihubungkan dengan nikah, kafa’ah diartikan dengan keseimbangan antara calon suami dan istri, dari segi kedudukan (hasab), agama (din), keturunan (nasab) dan semacamnya. Sementara di dalam istilah para fuqaha, kafa’ah didefinisikan dengan kesamaan di dalam hal-hal kemasyarakatan, yang dengan itu diharapkan akan tercipta kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga kelak, dan akan mampu menyingkirkan kesusahan. Namun dari sekian kualifisikasi yang ditawarkan, hanya satu kualifikasi yang disepakati oleh fuqaha’ yaitu kualifikasi kemantapan agama (din) dengan arti agama (millah) serta taqwa dan kebaikan (al-taqwa wa al-shilah). Adapun kualifikasi lain seperti unsur kemerdekaan, nasab, agama ayah, bersih dari penyakit, sehat akal, ada perbedaan sikap di kalangan para fuqaha. Ada yang mengakui bisa dijadikan unsur kafa’ah, sebaliknya ada yang berpendapat tidak. Dengan bahasa lain Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan kafa’ah dengan keseimbangan calon suami istri dengan keadaan tertentu, yang dengan keadaan itu mereka akan bisa menghindari kesusahan dalam mengarungi hidup rumah tangga. Dengan ringkas kafa’ah adalah keseimbangan antara calon suami dan istri. Adapun unsur keseimbangan tersebut diperdebatkan ulama.
Berbicara tentang asal-usul konsep ini, sedikitnya dimunculkan teori. Teori pertama oleh M. M. Bravmann yang berpendapat, konsep ini muncul sejak masa pra-Islam. Untuk mendukung teori ini Bravmann menulis beberapa kasus yang pernah terjadi, misalnya kasus rencana pernikahan Bilal. Di samping itu dia juga menulis kasus lain yang di dalam pernikahan itu sendiri dapat dilihat adanya kafa’ah. Bahkan di dalam rencana perkawinan tersebut kata kafa’ah disebutkan dengan jelas.
Sementara teori kedua, yang dimotori oleh Coulson dan Farhat J. Ziadeh mengatakan, konsep ini bermula dari Irak, khususnya Kufah, darimana Abu Hanifah hidup. Menurut teori ini, konsep kafa’ah tidak ditemukan di buku Malik, al-Muwattha’. Konsep ini ditemukan pertama kali di buku Madzhab Maliki, al-Mudawwanah. Di dalam buku ini sendiri hanya disinggung sangat sedikit. Bahkan dicatat, Imam Malik sendiri tidak pernah membahas masalah itu. Dari kasus ini disimpulkan, Malik sendiri tidak mengenal konsep kafa’ah. Konsep ini juga sudah ada sejak masa pra-Islam, namun munculnya teori ini menjadi konsep hukum (legal doctrine) sebagai hasil usaha ulama-ulama Irak, untuk menjawab persoalan dan kondisi Irak setelah adanya urbanisasi yang kemudian menjadi pluralis dan homogen, maka dengan konsep ini keutuhan dan kedamaian kehidupan keluarga dapat terjamin.
Disamping perbedaan pendapat fuqaha mengenai kafa’ah apakah termasuk syarat sah nikah atau bukan para fuqaha juga berbeda pendapat perihal apakah kafa’ah yang dimaksud itu hanya dari segi agama saja atau bahkan dari segi akhlaq, nasab, harta, pekerjaan, dan cacat jasmani. Muhammmad Abu Zahrah mengatakan Imam Malik tidak menjadikan nasab, sina’ah, harta dan kekayaan sebagai kualifikasi kesekufuan seseorang. Menurut madzhab ini, unsur yang menjadi kesekufuan hanyalah taqwa, kesalehan dan tidak mempunyai cacat (aib).
Ulama Hanafiyyah menetapkan 6 kualifikasi dalam menetapkan kekufuan, yaitu: keturunan, agama, kemerdekaan, harta, kekuatan moral dan pekerjaan.[21] Menurut ‘Ala al-Din Abu al-Hasan ‘Ali ibnu Khalil al-Tarabilisi dari Hanafiyyah, Abu Yusuf dan Abu Hanifah meletakkan kafa’ah sebagai salah satu syarat nikah, dengan alasan sudah sering terjadi nikah yang tidak kafa’ah dan berakhir dengan pembatalan atau diputus oleh walinya. Sedangkan Syafi’iyyah seperti yang dicatat Abu Zahrah, mempunyai pendirian yang sama dengan Hanafiyyah, hanya sedikit ada penambahan dan pengurangan, demikian juga ada penekanan dan pengurangan. Al-Syafi’i menambah calon suami tidak mempunyai cacat (aib). Syafi’iyyah juga menekankan pada unsur kemerdekaan. Kemudian Syafi’i juga tidak menjadikan kekayaan sebagai kualifikasi kafa’ah. Sebagai perbandingan dengan apa yang ditulis Abu Zahrah, Abu Zakariya Yahya al- Nawawi, juga dari madzhab al-Syafi’i mencatat 6 kualifikasi yaitu bebas dari penyakit yang dapat melahirkan khiyar, kemerdekaan, keturunan, agama, kebaikan moral, dan  pekerjaan. Menurut Syafi’iyyah kafa’ah tidak menjadi syarat syahnya akad nikah, ia hanya sebagai syarat tambahan.[22] Menurut Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA. unsur-unsur kafa’ah ada empat yaitu: agama, keturunan (al-nasab), status kemerdekaan (al-hurriyah), dan pekerjaan (al-shana’ah).
Pendapat dari Imam Ahmad dalam sebuah riwayatnya mengatakan bahwa kafa’ah merupakan syarat sahnya nikah. Dan orang non arab yang akan menikah dengan orang arab harus dipisahkan (diceraikan) antara keduanya. Demikian menurut pendapat Sufyan. Namun dalam pendapatnya yang kedua Imam Ahmad mengatakan bahwa kafa’ah itu meskipun diperlukan akan tetapi bukan sebagai syarat nikah jadi pernikahan akan tetap sah tanpa adanya kafa’ah.[23]
Melihat kepada nash Q.S. al-Ahzab:36 :
وما كان لمؤمن ولا مؤمنات اذا قضى الله و رسوله امرا ان يكون لهم الخيرة فى امرهم ومن يعصى الله و رسوله و قد ضل ضلالا مبينا
 “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat dengan sesat yang nyata.”
Dan berdasarkan pula hadits Fatimah binti Qais riwayat Muslim:
ان النبي ص م: قال لها: انكحى اسامة
Artinya: “Bahwa Nabi SAW berkata kepada Fatimah, kawinlah dengan Usamah”
Latar belakang surat al-Ahzab adalah ketika Nabi mengutus Zainab Binti Jahsyin seorang wanita bangsa quraisy menikah dengan Zaid bin haritsah bekas budak Nabi, hal mana ditolak oleh Zainab dan keluarganya yang kemudian turunlah wahyu yang mencela sikap mereka yang membantah Nabi. Demikian juga kisah Usamah yang diutus menikah oleh Nabi kepada Fatimah binti Qais (seorang bangsawan Quraisy). Dari dasar nash di atas jelas kafa’ah itu tidak menjadi syarat sah akad nikah, namun kafa’ah itu penting terutama dari segi agama dan akhlak.[24]Disamping kesetaraan dalam agama dan akhlak, kesetaraan dalam kedudukan sosial juga perlu diperhatikan, hal ini diisyaratkan dalam kisah Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsyin. Zainab yang berasal dari keluarga terpandang dan cantik sedangkan Zaid adalah pemuda biasa dan tidak tampan, sehingga pernikahan mereka tidak berlangsung lama.[25]
Pendapat jumhurul ulama yang mengatakan sebagaimana yang disebutkan didalam kitab al-Mughni, bahwa kafa’ah bukanlah syarat sahnya nikah. Hal ini juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Ubaid bin Umar, Ahmad bin Abi Sulaiman, Ibnu Sirin, Ibnu Aun, Imam Malik dan Abu Hanifah juga imam Syafi’i.[26]
Ibnu Mas’ud pernah berkata kepada saudara perempuannya, ”Demi Allah, aku memohon kepadamu untuk tidak menikahi dengan laki laki kecuali seorang muslim meskipun ia seorang berkulit merah dari bangsa romawi maupun berkulit hitam dari bangsa Habsyah.”[27]
Para ulama telah berbeda pendapat  dan yang kuat adalah pendapat Zaid bin Ali, Imam Malik, dan riwayat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sirin, Umar bin Abdul Aziz, dan hal itu merupakan salah satu pendapat An –Nashir bahwa yang paling utama dan diutamakan adalah agama, karena yang demikian itu berdasarkan firman Allah SWT Surat al-Hujurat: 13 :
إن اكرمكم عند الله اتقاكم
Artinya:“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kalian.”
Secara  global dapat dikatakan bahwa jika anda telah menyadari hal itu maka anda akan mengetahui bahwa yang diutamakan dalam kafa’ah adalah agama dan akhlaq bukan keturunan (nasab). Nabi Muhammad SAW telah menyebutkan bahwa di kalangan umatnya terdapat empat hal yang merupakan perangai kaum jahiliyyah, yaitu: membanggakan keturunan, menghina nasab orang lain, meminta hujan dengan binatang dan diterima, meratap. Demikian hadits yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari hadits Ibnu Abbas.
Dengan demikian, kafa’ah benar benar mengedepankan dalam sudut pandang agama bukan nasab karena yang mengutamakan hal itu (nasab) adalah orang-orang bodoh.
D.  Meminang dan Kafa’ah Dalam Hukum Konteks Sekarang
1). Meminang
       Pasal 11, peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan, tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
       Pasal 12,
1.      Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau janda, yang telah habis masa ‘iddahnya.
2.      Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.
3.       Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selam pinangan pria lain tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4.      Putus pinangan untuk pria karena ada pernyataan tentang putus hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13
1.      Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
2.      Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baiksesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunandan saling menghargai.[28]

2). Kafa’ah
Menurut Pengadilan Agama, pada BAB X Pasal 61, dinyatakan bahwa, Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama (ikhtilaf ad-Din).[29]

BAB III
KESIMPULAN

1.      Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” artinya “permintaan”. Sedangkan menurut istilah adalah pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininya baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung atau dengan perantaraan pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dalam khitbah, seorang laki-laki boleh melihat wanita yang akan dipinangnya baik melihat sendiri ataupun menyuruh utusan seorang wanita. Adapun mengenai hal-halyang boleh dilihat menurut jumhur ulama adalah wajah dan telapak tangan.
2.      Pemilihan pasangan, sangatlah penting karena sakinah tidaknya perkawinan itu disebabkan oleh pribadi masing-masing. Dalam hal ini meliputi memilih istri seperti istri yang sholihah, wanita yang tidak berasal dari keluarga dekat, wanita yang penuh kasih sayang, wanita yang dapat mempunyai banyak anak dan juga memilih suami diantaranya yang dapat membimbing istrinya, pemurah, penyayang dan sebagainya.
3.      Kafa’ah  الكفاءةsinonim dengan al mumatsalah yang artinya sebanding atau seimbang. Kafaah dalam nikah maksudnya adalah sebanding dan seimbang antara calon suami dan isteri baik itu dari sudut agama, akhlak, kedudukan dan status sosial. Jumhur ulama menyatakan bahwa hal ini tidak termasuk syarat sahnya perkawinan. Dalam hal ini para ulama memiliki banyak perbedaan dalam jumlah kriteria kafa’ah.
4.      Tiga hal di atas adalah proses yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan, agar terwujudnya keluarga yang sakinah.




DAFTAR PUSTAKA
Abyani, Muhammad Zaid al-. Syarh al-Ahkam al-Syar’iyyah fi al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Jilid I. Beirut: Maktabah al-Nahdlah.
Arifin, Gus. Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010.
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.
Ghazali, al-. Terjemah Kitab Adab al-Nikah: Menyingkap Hakikat Perkawinan cet. ke-7. Penerjemah: Muhammad al-Baqir. Bandung: Karisma, 1996.
Idhamy, Dahlan. Azas-Azas Fiqh Munakahat. Surabaya: Al-Ikhlas, 1984.
Maliki, Abi Muhammad Abdul Wahhab al-Baghdadi al-. Al-Isyraf ‘ala Nukati Masaili al-Khilafi. Jilid III. Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2008.
Mishri, Sayyid al-Bakri al-Dimyathi al-. Hasyiyah I’anah al-Thalibin. Jilid III. Indonesia: Al-Haramain, 2007.
Muchtar, Drs. Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: PT. Karya Unipress, 1993.
Nasution, Prof. Dr. Khoiruddin. Hukum Perkawinan I. Edisi revisi. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2005.

Rahmat Blog, Cara dan Aturan Meminang Calon Istri, Menurut Menurut Kompilasi Hukum Islam BAB III (Sabtu, 17 Maret  2012: 12.47)

Yusuf, Husein Muhammad. Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.






[1] Gus Arifin, Meminang untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 18.
[2] Kamal Muchtar,  Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974).  hlm. 28.
[3] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 19.
[4] Kamal Muchtar,  Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974).  hlm. 29.
[5] Ibid., hlm. 30
[6] Muhammad Zaid al-Abyani, Syarh al-Ahkam al-Syar’iyyah fi al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Beirut: Maktabah al-Nahdlah), I:8
[7] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 19.
[8] Kamal Muchtar,  Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974).  hlm. 30.
[9] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 20.
[10] Al-Qadli Abi Muhammad Abdul Wahhab al-Baghdadi al-Maliki, al-Isyraf ‘ala Nukati Masaili al-Khilafi (Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2008), III: 282.
[11] Muhammad Zaid al-Abyani, Syarh al-Ahkam al-Syar’iyyah fi al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Beirut: Maktabah al-Nahdlah), I:9
[12]Ibid., I:8
[13] Husein Muhammad Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta:Gema Insani Press), hlm. 19.
[14] Al-Ghazali, Terjemah Kitab Adab al-Nikah:Menyingkap Hakikat Perkawinan, cet. ke-7 (Bandung: Karisma, 1996), Terj. Muhammad al-Baqir, hlm. 80.
[15] Husein Muhammad Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta:Gema Insani Press), hlm. 21.

[16] Husein Muhammad Yusuf, Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang dalam Islam (Jakarta: Gema Insani Press), hlm. 59.
[17] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqh Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984), hlm. 18.
[18] Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 33.
[19] Dahlan Idhamy,  Azas-Azas Fiqh Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984), hlm. 19.
[20] Sayyid al-Bakri al-Dimyati al-Mishri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin (Indonesia: Al-Haramain Jaya, 2007), III hlm. 330.
[21] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (Yogyakarta: Accademia & Tazzafa, 2005), hlm. 222.
[22] Ibid. hal. 227.
[23] Syaikh Hasan Ayyub,  Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 33-34.
[24] Dahlan Idhamy,  Azas-Azas Fiqh Munakahat  (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984), hlm. 20.
[25] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010), hlm. 24.

[26] Syaikh Hasan Ayyub,  Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 34.
[27] Ibid., hlm. 34.
[28] Rahmat Blog, Cara dan Aturan Meminang Calon Istri, Menurut Menurut Kompilasi Hukum Islam BAB III (Sabtu, 17 Maret  2012: 12.47)

[29] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...