Minggu, 07 Oktober 2012

HUKUM ACARA PERDATA DAN PERADILAN AGAMA


HUKUM ACARA PERDATA DAN PERADILAN AGAMA

          Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan : Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
            UU Nomor 3 Tahun 2006 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 7 Tahun 1989 telah banyak memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga Peradilan Agama (antara lain) sebagaimana tercantum pada Pasal 49, 50 dan 52 A. Atas dasar perluasan kewenangan tersebut, maka kalimat ‘perkara perdata tertentu’ pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1987, kemudian diubah menjadi ‘perkara tertentu’ pada Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006. Dengan ketentuan tersebut maka Peradilan Agama tidak lagi hanya berwenang menyelesaikan perkara perdata, tetapi juga perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta sanksi jinayah terhadap pelanggaran qanun di Nangroe Aceh Darussalam.
 Meskipun demikian,  karena sebagian besar kewenangan Peradilan Agama tetap dalam domain perkara perdata, maka pembahasan hukum acara Peradilan Agama harus dimulai dengan pembahasan hukum acara perdata pada umumnya.

Pengertian

-          Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara bertindak di muka pengadilan, dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum berjalan sebagaimana mestinya.
-          Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan tuntutan hak di pengadilan, dan bagaimana hakim memeriksa, memutus dan melaksanakan putusannya, agar pencari keadilan memperoleh perlindungan hukum guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
-          Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan hukum tentang tata cara atau prosedur beracara di pengadilan yang (tujuannya) guna menegakkan hukum perdata materiil.

Tentang tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), Prof. Sudikno mengutip pendapat para ahli sebagai berikut :
  1. Menurut Van Boneval Faure : eigenrichting sama sekali tidak dibenarkan karena hukum acara telah menyediakan peraturan-peraturan atau upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi para pihak melalui pengadilan.
  2. Menurut Cleveringa  : eigenrichting pada dasarnya dibenarkan, tetapi yang melaksanakan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menurut Rutten : eigenrichting pada dasarnya tidak dibenarkan, tetapi jika peraturan yang ada tidak cukup memberikan perlindungan, maka secara diam-diam eigenrichting dibenarkan.[1]   

Asas-asas hukum Acara Perdata
1.      Hakim bersifat menunggu. Maksudnya, inisiatif diajukannya tuntutan hak sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tetapi jika suatu perkara telah masuk ke Pengadilan/kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak dengan alasan hukum tidak jelas atau tidak ada. Hakim dianggap tahu hukumnya (ius curia novit).
2.      Hakim pasif. Maksudnya ruang lingkup dan luas pokok perkara ditentukan oleh para pihak sendiri. Hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal-hal yang tidak dituntut.
3.      Persidangan terbuka untuk umum. Maksudnya setiap orang boleh hadir dan mendengarkan jalannya persidangan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan HAM di bidang peradilan, serta untuk lebih menjamin objektifitas dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair dan tidak memihak kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat perkara-perkara tertentu yang pemeriksaannya tertutup untuk umum, seperti perceraian.
4.      Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak (audi et alteram partem).  Maksudnya, hakim harus memberi perlakuan yang sama kepada para pihak.
5.      Putusan harus dilengkapi dengan alasan-alasan/dasar hukum. Fungsinya agar putusan hakim objektif, dan merupakan pertanggung jawaban hakim atas putusannya terhadap semua pihak (para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan kepada ilmu pengetahuan).
6.      Beracara dikenakan biaya. Maksudnya, pihak yang mengajukan tuntutan hak harus mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan. Jika pengajuan perkara tanpa disertai biaya, maka perkara tidak akan didaftar. Namun demikian, bagi pihak yang tidak mampu, ybs dapat beracara secara prodeo (bebas biaya) setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
7.      Tidak ada keharusan mewakilkan. Maksudnya, bahwa pemeriksaan persidangan dilakukan secara langsung kepada para pihak yang berkepentingan, tetapi bagi yang mewakilkan (menunjuk kuasa hukum) tetap diperbolehkan.
8.      Peradilan dilakukan dalam persidangan Majelis dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim. Tujuannya untuk menjamin pemeriksaan yang objektif.
9.      Hakim wajib mendamaikan para pihak. Pada awal persidangan, hakim wajib mengupayakan perdamaian. Jika hakim lupa tidak melakukan upaya perdamaian, putusan bisa batal demi hukum.

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata
1.      UU Nomor 1/Dar/1951.
2.      HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen) untuk Jawa dan Madura.
3.      RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura.
4.      RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering).
5.      RO (Reglement op de Rechtelijke Organisatie in het Belied der Justitie in Indonesia – Reglemen tentang organisasi kehakiman).
6.      BW Buku IV.
7.      UU Nomor 20/1947 (untuk Pengadilan Banding di Jawa Madura – sedang untuk Luar Jawa Madura mengacu pada Pasal 199-205 RBg).
8.      UU Nomor 14 Tahun 1970 jo UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman.
9.      UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Jo UU Nomor 5 Tahun 2004.
10.  UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
11.  UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN Jo UU Nomor 9 Tahun 2004.
12.  Jurisprudensi.
13.  Perjanjian antar negara.
14.  Doktrin/ilmu pengetahuan yang diajarkan para sarjana kenamaan.
15.  Hukum kebiasaan.
16.  Peraturan MA, Instruksi MA, Surat Edaran MA, dsb.

Untuk Peradilan Agama ditambah dengan :
1.        UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3.        UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006.
4.        Kompilasi Hukum Islam.
5.        Kitab-kitab Fikih.
6.        Peraturan/Keputusan  Menteri Agama.
7.        Fatwa DSN-Majelis Ulama Indonesia
8.        Dll.



[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,  (Yogyakarta : Liberty, 1982), hal. 3.

Jumat, 05 Oktober 2012



KEPUTIHAN PADA WANITA





Penyebab keputihan
Keputihan atau dalam bahasa cina disebut juga dengan Pek Tery merupakan penyakit gangguan alat peroduksi wanita yang bisa diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu jamur, bakteri, virus dan parasit. Dibawah ini merupakan penjelasan singkat masing-masing faktor pemicu penyebab keputihan:
1.      Jamur
Umumnya disebabkan oleh jamur candida albicons yang menyebabkan rasa gatal disekitar vulva vagina. Warna cairan keputihan akibat jamur berwarna putih kekuning-kuningan dengan bau yang khas, keputihan jamur bisa diakibatkan oleh kehamilan, penggunaan pil KB, steroid, diabetes, obesitas, antibiotik, daya tahan tubuh rendah dan lain sebagainya.

7
 
Pada dasarnya jamur ini secara normal memang ada dalam vagina tetapi ia tidak menyebabkan masalah apa-apa. Hal ini disebabkan oleh karena pertumbuhannya di “sayingi” oleh bakteri yang juga menduduki tempat yang sama sehingga terjadi keseimbangan. Masalah akan mulai tumbuh bila minum antibiotik yang membunuh bakteri tetapi tidak membunuh jamur atau pencucian vagina dengan bahan-bahan yang menyebabkan bakteri mati secara berlebihan. Hal ini menyebabkan jamur berkembang dengan cepat karena ada lagi sainganya.
2.      Bakteri
Biasanya diakibatkan oleh gardnerella dan keputihannya disebut bacterial vaginasis dengan ciri-ciri cairannya encer dengan warna putih keabu-abuan beraroma amis. Keputihan akibat bakteri biasanya muncul saat kehamilan. Gonta-ganti pasangan, penggunaan alat KB spiral atau Iud dan lain sebagainya.
Adapun macam-macam bakteri yang menginfeksi misalnya:
a.    Gonococcus
Gonococcus atau lebih dikenal dengan nama GO, warnanya kekuningan, yang sebenarnya merupakan nanah yang terdiri dari sel darah putih yang mengandung kuman neisseria gonorrhcea. Kuman ini mudah mati setelah terkena sabun, alkohol, deterjen dan sinar matahari. Cara penularan melalui segsama.
b.    Chlamydia trachamatis
Merupakan kuman yang sering menyebaban penyakit mata trachoma. Ditemukan dicairan vagina dengan pewarnaan diemsa.

c.    Gardenerella
Menyebabkan peradangan vagina tidak spesifik. Biasanya mengisi penuh sel-sel epitel vagina berbentuk khas clue cell menghasilkan asam amino yang akan diubah menjadi senyawa amin bau amis, berwarna keabu-abuan.
3.    Virus
Keputihan yang diakibatkan oleh virus biasanya bawaan dari penyakit HIV/Aids, condyloma, herpes dan lain-lain. Keputihan virus herper menular dari hubungan seksual dengan gejala ada luka melepuh disekeliling liang vagina dengan cairan gatal dan rasanya panas. Sedangkan condyloma memiliki ciri gejala ada banyak kutil tubuh dengan cairan bau yang sering menyerang ibu hamil.
4.    Parasit
Keptihan akibat parasit diakibatkan oleh parasit trichomonas vaginalis yang menular dari kontak seks/hubungan seks dengan cairan yang berwarna kuning hijau kental dengan bau tidak enak dan berbusa. Parasit keputihan ini bisa menular melalui beberapa cara, diantaranya melewati:
a.    Tukar menukar peralatan mandi.
b.    Pinjam meminjam pakaian dalam.
c.    Menduduki kloset yang terkontaminasi. Dan lain sebagainya.
Dari banyaknya faktor keputihan dari yang disebutkan diatas Dr. Boyke membagi faktor penyebab keputihan menjadi dua yaitu :
a.    Faktor intern
Antara lain dipicu oleh pil kontrasepsi yang mengandung estrogen, Iud yang bisa menyebabkan bakteri, trauma akibat pembedahan, kelamaan menggunakan antibiotik, kortikosteroid dan immunasupresan pada penderita asma, kanker atau HIV positif dan lain sebagainya.
b.    Faktor eksternal
Faktor eksternal ini arah mencebok yang salah (seharusnya dari depan kebelakang), sering memakai tissue saat mencebok, kehamilan dan diabetes militus, pakaian dalam yang ketat, hubungan seks dengan pria yang membawa virus gonorrheo dan menggunakan WC umum yang tercemar bakteri Chlamydia.
 Dampak Yang Ditimbulkan Dari Keputihan
Sebagaimana keterangan yang sebelumnya pada macam-macam penyebab keputihan. Keputihan yang dipicu oleh jamur bisa mengakibatkan rasa gatal di sekitar vulva atau vagina akibat rasa gatal ini bila digaruk akan merambah kedampak yang bau yaitu iritasi pada vagina.
Keputihan sebaiknya diobati sejak dini, begtu timbul gejala. Karena keputihan kalau sudah kronis dan berlangsung lama akan lebih susah diobati. Selain itu kalau keputihan dibiarkan maka bisa merembet kerongga rahim kemudian kesaluran indung telur dan sampai keindung telur dan akhirnya kedalam rongga panggul. Tidak jarang wanita yang menderita keputihan yang kronis (bertahun-tahun) bisa menjadi mandul bahkan bisa berakibat kematian. Berakibat kematian karena bisa mengakibatkan terjadinya kehamilan diluar kandungan. Kehamilan diluar kandungan, terjadi pendarahan, mengakibatkan kematian pada ibu-ibu. Selain itu yang harus diwaspadai keputihan adalah gelaja awal dari kanker mulut rahim.
Ketika keputihan sudah menjadi penyakit, wanita yang menderita keputiahn khususnya patologis, maka akan merasa gatal di daerah vagina (seperti penjealsan sebelumnya) dan lendir yang keluar berbau sehingga menimbulkan rasa yang tidak nyaman.
 Cara Pencegahan Keputihan
Keputiahan dapat dicegah dengan beberapa cara diantara cara pencegahannya sebagaimana berikut:
1.    Membasuh tangan sesudah dan sebelum menyentuh alat kelamin.
2.      Membilas vagina dengan cara yang benar yaitu dari bagian depan ke belakang, agar kuman dari belakang tidak berpindah ke vagina.
3.      Dianjurkan untuk memakai celana dalam yang baik sirkulasi udaranya (katun 100 %) serta ganti celana dalam teratur. Bisa juga memakai pembalut khusus. Yang biasa disebut panty liner dengan catatan harus sering menggantinya.
Selain itu pemeriksaan dokter sebaiknya dilakukan dengan tujuan untuk menentukan letak dari bagian yang sakit. Dalam hal ini mencari darimana keputihan itu berasal. Yaitu :
1.    Melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tertentu untuk mendapatkan gambaran alat kelamin yang lebih baik, seperti melakukan pemeriksaan kolposkopi yang berupa alat optik untuk memperbesar gambaran leher rahim, liang senggama dan bibir kemaluan.
2.      Merencanakan pengobatan setelah melihat kelainan di temukan dan dalam hal ini pola makan juga membantu memperkecil resiko infeksi jamur vagina yaitu dengan asupan cukup cairan (baik dalam bentuk minuman maupun makanan). Asupan cukup serat dari buah dan sayuran, hindari makanan yang terlalu banyak mengandung tepung dan gula. Ada juga cairan tradisional untuk menghindari infeksi jamur vagina dengan jamur sirih, daun sirih 6-7 lembar direbus dengan 2 liter air dalam keadaan hangat gunakan untuk membasuh daerah disekitar (luar) vagina.
SHALAT BAGI WANITA YANG KEPUTIHAN
    Keputihan ini umum dialami oleh wanita. Dalam kitab shahih Bukhari disebutkan, suatu ketika ada beberapa sahabat perempuan datang bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha tentang batasan berakhirnya haidh. Beliau menjawab :
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan kalian tergesa-gesa (menetapkan akhir haidh) hingga kalian melihat cairan putih”
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa cairan putih sebagaimana di sebut hadits di atas menjadi salah satu tanda akhir masa haidh.

Selain jenis keputihan di atas, ada pula keputihan yang terjadi dalam keadaan tidak normal, yang umumnya dipicu kuman penyakit dan menyebabkan infeksi. Akibatnya, timbul gejala-gejala yang sangat mengganggu, seperti berubahnya warna cairan menjadi kekuningan hingga kehijauan, jumlah berlebih, kental, lengket, berbau tidak sedap, terasa sangat gatal atau panas. Dalam khazanah Islam, keputihan jenis ini biasa disebut dengan cairan putih kekuningan (sufrah صفرة) atau cairan putih kekeruhan (kudrah كدرة). Terkait dengan kedua hal ini, di kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Sahabat bernama Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap al-kudrah (cairan keruh) dan as-sufrah (cairan kekuningan) sama dengan haidh”

Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan :
1. Hukum orang yang mengalami keputihan tidak sama dengan hukum orang yang mengalami menstruasi. Orang yang sedang keputihan tetap mempunyai kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, serta tidak wajib mandi.
2. Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu.

Sedangkan apabila cairan keputihan keluar terus-menerus, maka orang yang mengalaminya dihukumi dharurah/terpaksa, artinya orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat walaupun salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi, yakni sucinya badan dan pakaian dari najis. Menurut ulama Syafi’iyah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat diawali dengan proses membersihkan, istinjak, wudhu dan kemudian shalat dilakukan secara simultan setelah waktu shalat masuk.(mui.or.id)

Kamis, 04 Oktober 2012

poro konco.. monggo ngaos..

bismillahirrahmanirrahim... ngawiti ngaji sopo ingsun kelawan nyebut asmane Allah..
monggo mengaji lewat blog.. bukan hanya mengaji carik-carik kertas kuning dengan arab gundul.. namun kita juga harus membuka mata bahwa mengaji hidup lewat segala hiruk pikuknya juga penting.. seperti halnya memberi makna pada kitab gundul, marilah kita sedikit mencoba untuk memaknai setiap langkah yang kita tapakkan dan semua lukisan dunia yang kita lihat saat ini...

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...