Minggu, 10 Desember 2017

Hukum Kebendaan dalam Hukum Perdata

BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara hukum mengatur tentang benda. Benda yang dimaksud disini adalah benda yang dapat dilihat dan berwujud, kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan sekaligus benda sebagai objek hukum. Sehingga semua yang disebutkan tersebut diatur persis dalam undang-undang sedemikian rupa meliputi hubungannya dengan subjek hukum serta hak-hak atas benda itu sendiri yang dapat dimiliki oleh subjek hukum.
Dalam masalah kebendaan, telah diatur mengenai bagaimana menikmati benda dan hak jaminan atas benda. Inilah yang dimaksud dengan hak-hak kebendaan, diantara hak milik dan hak jaminan.
Hukum kebendaan ini awalnya diatur dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di alamnya. Namun pada akhirnya diadakanlah Hukum Agraria Nasional yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, sehingga segala ketentuan atau pasal-pasal mengenai eigendom dan hak-hak kebendaan dihapuskan dari BW. Dengan lahirnya Hukum Agraria Nasional tersebut tercapailah keseragaman mengenai hukum tanah, sehingga tidak ada lagi hak atas tanah menurut hukum barat. Di bawah ini akan dibahas secara ringkas mengenai apa yang dimaksud dengan hukum benda, benda itu sendiri dan segala yang berhubungan dengannya.















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Benda
Benda yang dalam bahasa belanda yaitu zaak secara yuridis adalah setiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik ( Pasal 499 BW ).[1]
Yang dimaksud dengan benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam BUKU II BW, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, dimana dikataka bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak ada orang yang memilikinya.
            Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BW ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwinged recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
            Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan/piutang, atau hak-hak lainnya, misalnya bunga atas deposito. Meskipun pengertian zaak dalam BW tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari meteri Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam hukum adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak dalam BW tidak selalu berarti benda,tetapi bisa berarti lain, seperti: “perbuatan hukum” (Ps. 1792 BW), atau ‘kepentingan” (Ps. 1354 BW), dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps. 1263 BW).

2. Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur dalam Buku II BW, hukum benda juga diatur dalam:
a.    Undang-Undang Pokok Agraria no.5 Tahun 1960, dimana diatur hak-hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
b.    Undang-Undang merek no.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c.    Undang-Undang Hak Cipta no.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik.
d.   Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan credit verband.

3.  Macam- Macam Benda
Menurut sistem hukum perdata barat yang diatur dalam BW, membedakan benda menjadi [2]:
a.    Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
b.    Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
c.    Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti.
d.   Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi:
a.      Benda beruwujud dan benda tidak berwujud
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda yang dimaksud, yaitu;
a)      Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
b)      Kalau benda tak berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli mobil atau rumah.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan:
a)      Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
b)      Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
c)      Piutang atas pengganti (an order) dengan cara endosemen dan penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BW)
b.      Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps. 509 BW). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda bergerak (Ps. 511 BW), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda gerak, saham-saham perusahaan.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan berdasakan :
·           Sifatnya, maksudnya adalah tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya.
·           Tujuannya pemakaian, adalah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dalam jangka waktu yang relative lama.
·           Ketentuan Undang-undang, yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak adalah sebagai berikut:
1.    Hak pakai hasil dan pakai atas kebendaan tidak bergerak. Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan dia adalah pemiliknya, denagn kewajiban memelihara benda tersebut dengan sebaik-baiknya.
2.    Hak pengabdian tanah (pekarangan), adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain.
3.    Hak numpang karang
4.    Hak usaha, suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban akanmembayar upeti tahunan kepada si pemilik tanah sebagai pengakuan tentang kepemilikannya.
5.    Bunga tanah, beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi.
6.    Bunga sepersepuluh
7.    Pajak pecan atau pasar, yang diakui oleh pemerintah dan hak-hak istimewa yang melekat padanya.
8.    Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan benda tak bergerak.
Sedangkan benda bergerak dapat dibagi atas dasar:
·           Sifatnya, benda yang dapat dipindahkan
·           Ditentukan dalan Undang-undang, yang termasukdalam kategori benda bergerak, yaitu:
1.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak
2.    Hak atas bunga yang diperjanjikan
3.    Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih terhadap benda bergerak
4.    Sero atau andil dalam persekutuan perdata
5.    Andil dalam perutangan atas beban negara Indonesia
6.    Sero atau obligasi.[3]
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada:
a)      Penguasaanyya (Bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps. 1977 BW), azas ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak.
b)      Penyerahannya (Levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerakdilakukan dengan balik nama.
c)      Kadaluarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa:
·         Dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun,
·         Dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun.
d)     Pembebanannya (bezwaring), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya), hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak. Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlabih dahulu terhadap barang-barang bergerak, dan apabila belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
c.       Benda Dipakai Habis dan Benda Tidak Dipakai Habis
Pembedaan ini penting dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang pada obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama/sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dsb.
Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dsb.

d.      Benda Sudah Ada dan Benda Akan Ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada, tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps. 1320 butir 3 BW).
e.       Benda Dalam Perdagangan dan Benda Luar Perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat diperjual-belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, serta benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
f.       Benda Dapat Dibagi dan Benda Tidak Dapat Dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, dimana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukuan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagan demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa-menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok setirnya, dsb.
g.      Benda Terdaftar dan Benda Tidak Terdaftar
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama pemilik, seperti tanah, kendaraan, hak cipta, perusahaan, dsb.
Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi, kepemilikan, maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik sah atas benda tersebut, karena berlaku azas “siapa yag menguasai benda tersebut, dianggap sebagai pemiliknya”. Contohnya; perhiasan, alat rumah tangga, pakaian, dsb.

4. Hak Milik Atas Tanah
      Hak milik diatur di dalam Buku II KUHPerdata Pasal 570 sampain dengan Pasal 624, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Buku III NBW. Hak milik sendiri memiliki pengertian hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk bebas berbuat terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak melanggar undang-undang.
   Adapun ciri-ciri hak milik sebagai berikut:
1.    Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan yang bersifat terbatas
2.    Hak merupakan suatu hak yang paling sempurna
3.    Hak milik bersifat tetap, yaitu hakmilik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan yang lain, tetapi dapat lenyap karena hak milik.
4.    Hak milik merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.[4]
       Ada dua macam hak- hak milik atas tanah yaitu menurut hukum adat yang lazim dinamakan dalam bahasa Belanda “ inlandsch bezitrech” dan hak milik menurut BW yang disebut hak eingendom atau hak milik. Ada dua unsur dari isi hak milik yaitu [5]:
a.     Hak untuk mengambil hasil dari benda itu/ tanah seluas- luasnya.
b.    Hak untuk menguasai benda / tanah itu seluas- luasnya.
Tanah merupakan satu- satunya benda kekayaan yang mungkin tidak akan musnah, sifat tetap dari tanah digandeng pula dengan sifat lain yaitu bahwa manusia hidup, berdiri, duduk, berbaring diatas tanah.
       a. Cara Mendapat Hak Milik Atas Tanah
Ada berbagai cara untuk mendapatkan hak milik atas tanah yaitu[6]:
a.       Membuka tanah hutan atau tanah belukar.
b.      Tanah hasil warisan
c.       Menerima tanah atas pembelian, penukaran, penerimaan, hadiah dll.
d.      Mendapat tanah atas pengaruh waktu ( verjaring ).
b. Hak Milik Tanah menurut BW
Peraturan  dari BW yang mengenai hak eingendom atau hak milik dan hak lain atas tanah pada umunya hanya berlaku bagi warga negara yang berbangsa Eropa, Tionghoa dan Timur asing lain. Akan tetapi pada perkembangannya hak milik atas tanah menurut BW dapat juga dimilik oleh orang Indonesia asli yaitu baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, warisan dll. Pasal 570 BW menggambarkan bahwa hak milik sebagai suatu hak yang mempunyai dua unsur yaitu hak memungut hasil dan menguasai.

5. Hak-Hak Kebendaan
a)      Bezit
ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Cara orang memperoleh bezit berlainan menurut benda, apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi denan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan atau traditio) atau tidak dengan bantuan orang lain(perolehan secara asli atau originair dengan jalan pengambilan atau occupatio).
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seorang, bila dia telah diambil dari pohon, dan tidak cukup jika orang hanya berdiri saja dibawah pohon itu dengan manyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon itu. Bezit atas suatu benda bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan beziter lama ke tangan beziter baru tapi terhadap barang-barang dalam suatu gudang cukup dengan menyerahkan kunci dari gudang tersebut[7].
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal yang berikut:
·           Jika orang yang mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini dinamakan tradition brevumanu atau levering met de korte hand.
·           Jika orang yang mengoperkan bezit itu berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum possesssorium.
·           Jika benda yang dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezit terlama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezit terbaru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezit terlama tentang adanya pengoperan bezit ini.

b)     Eigendom,
ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undangundang atau hak orang lain.
Menurut pasal 584 BW Eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan:
·         Pengambilan, contoh: membuka tanah, memancing ikan.
·         Natrekking, yaitu jiak suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam. Contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah.
·         Lewat waktu (verjaring)
·         Pewarisan
·         Penyerahan (over dracht atau revering) berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.

c)      Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Misalnya, pemilik dari pekarangan A harus mengizinkan orang-orang yang tinggal dipekarangan B setiap waktu melalui pekarangan A, atau air yang dibuang dari pekarangan itu dialirkan melewati pekarangan A.
Hak postal
Adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain (pasal 711 BW). Hak kebendaan ini dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang.
Hak erfpacht
Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang laindengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang dinamakan “pacht” atau “canon” (pasal 720 BW).
Vruchtgebruik
Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lan seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula (pasal 756 BW).

d)     Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
Betul menurut pasal 1131 BW semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya , tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan.
Dalam hukum Romawi semacam hak gadai yang dinamakan “fidusia” berupa suatu pemindahan hak milik dengan perjanjian bahwa benda itu akan dikembalikan apabila si pehutang sudah membayar hutangnya. Suatu cara lain untuk memberikan jaminan bagi suatu hutang, ialah yang dinamakan “pignus depositum”, dimana barang tanggungan tidak menjadi milik orang yang menghutangkan selama hutangnya belum dibayar, tetapi barang itu diserahkan padanya untuk menjadi pegangan saja.
Selanjutnya, ada cara lain lagi yang dinamakan hypotecha dimana barang tanggungan tidak dipindahkan kedalam tangan orang yang menghutangkan tetapi orang ini selalu dapat memintanya, meskipun barang itu sudah berada ditangan orang lain, apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya. Baik barang-barang yang bergerak ataupun tak bergerak dapat diberikan dalam hypotecha tersebut.

e)      Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.

f)       Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.











BAB III
KESIMPULAN

A.    Pengertian Hukum Benda
            Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan hak kebendaan.[8] Ruang lingkup kajian hukum benda meliputi dua hal berikut ini:
·         Mengatur hubungan antar subjek hukum dengan dengan benda.
·         Mengatur hubungan antara subjek hukum dengan hak kebendaan. Hak kebendaan adalah kewenangan untuk menguasai benda.[9]
Hak kebendaan dibagi menjadi dua, yaitu; hak menikmati dan hak jaminan.

B.     Pengertian Benda
            Pengertian benda merupakan terjemah dari kata zaak (Belanda) atau material (Inggris). Menurut KUHPerdata yang tercantum dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi:”Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Benda sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu; benda yang berwujud dan benda yang tidak dapat diraba.[10]

C.    Macam-macam Benda
            Dalam Pasal 503 sampai dengan 505 KUHPerdata telah ditentukan pembagian benda. Benda di dalam ketentuan itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
·         Benda bertubuh dan tidak bertubuh
·         Benda bergerak dan tidak bergerak
Di dalam berbagai literature dikenal empat macam benda, yaitu:
·         Benda yang dapat diganti dan tidak diganti
·         Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
·         Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.


D. Hak Milik
      Hak milik diatur di dalam Buku II KUHPerdata Pasal 570 sampain dengan Pasal 624, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Buku III NBW. Hak milik sendiri memiliki pengertian hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk bebas berbuat terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak melanggar undang-undang.
     Adapun ciri-ciri hak milik sebagai berikut:
1.      Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan yang bersifat terbatas
2.    Hak merupakan suatu hak yang paling sempurna
3.    Hak milik bersifat tetap, yaitu hakmilik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan yang lain, tetapi dapat lenyap karena hak milik.
4.    Hak milik merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.[11]
      Ada dua macam hak- hak milik atas tanah yaitu menurut hukum adat yang lazim dinamakan dalam bahasa Belanda “ inlandsch bezitrech” dan hak milik menurut BW yang disebut hak eingendom atau hak milik. Ada dua unsur dari isi hak milik yaitu [12]:
c.     Hak untuk mengambil hasil dari benda itu/ tanah seluas- luasnya.
d.    Hak untuk menguasai benda / tanah itu seluas- luasnya.
Tanah merupakan satu- satunya benda kekayaan yang mungkin tidak akan musnah, sifat tetap dari tanah digandeng pula dengan sifat lain yaitu bahwa manusia hidup, berdiri, duduk, berbaring diatas tanah.
E. Hak Kebendaan
1.      Bezit
2.      Eigendom
3.      Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
4.      Pand dan Hypotheek,
5.      Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
6.      Hak reklame




DAFTAR PUSTAKA

Prodjodikoro, Wirono. 1960. Hukum Perdata tentang Hak Atas Tanah. Jakarta: Seorolngan
Subekti, Prof, S.H. 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
HS, Salim, S.H, M. S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008










[1] http://pengntarhukumindonesia.blogspot.com/2008
[2] Ibid.
[3] Salim HS, S.H., M.S., Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hlm. 98-100.
[4] Ibid, hlm. 102.
[5]  Wirono Prodjodikoro,Hukum perdata tentang hak atas tanah.Jakarta.1960.Soerolngan
[6] Ibid,hlm. 41
[7] Prof. Subekti, POKOK-POKOK HUKUM PERDATA, (Jakarta : intermasa, 1994),hlm. 63
[8] Salim HS, S.H., M.S., Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hlm. 89.
[9] Ibid, hlm. 89.
[10] Ibid, hlm. 96.
[11] Ibid, hlm. 102.
[12]  Wirono Prodjodikoro,Hukum perdata tentang hak atas tanah.Jakarta.1960.Soerolngan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan menggunakan teori penyertaan yang sama halnya de...